Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kekerabatan karena susuan (radha'ah) menimbulkan mahram dan hak-hak seperti kekerabatan nasab, termasuk keharusan berhijab dan bolehnya seorang mahram masuk menemui wanita. Aisyah radhiyallahu 'anha awalnya menolak Aflah masuk karena beliau belum memahami bahwa persusuan bisa menjadikan seseorang menjadi mahram, lalu Nabi ﷺ mengajarkan bahwa Aflah adalah pamannya melalui susuan, sehingga wajib diizinkan masuk meskipun ayat hijab sudah turun.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"…dan (diharamkan bagimu) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Namun ayat yang lebih tegas menyebut mahram karena susuan adalah lanjutan QS. An-Nisa' [4]: 23:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"…dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan…"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Susu Sang Jantan (nomor 3316), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, dan Imam An-Nawawi menjelaskan maknanya dalam Syarh Shahih Muslim, serta Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
- Persusuan menetapkan mahram. Nabi ﷺ menegaskan bahwa Aflah adalah "paman" Aisyah melalui susuan ('amm min ar-radha'ah). Ini berarti hubungan susuan menimbulkan kekerabatan yang sama dengan kekerabatan nasab dalam hal mahram dan keharusan berhijab.
- Aisyah awalnya ragu karena belum tahu. Aisyah menolak Aflah masuk karena beliau belum menyadari bahwa persusuan bisa menjadikan seseorang mahram. Ini menunjukkan bahwa para sahabat pun kadang perlu diajarkan, dan mereka tidak malu bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Ayat hijab sudah turun. Aisyah menyebutkan "itu terjadi setelah ayat hijab diturunkan", menandakan bahwa kewajiban berhijab sudah berlaku, namun mahram karena susuan tetap dikecualikan dari larangan berhijab.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa radha'ah (persusuan) menetapkan mahram secara mutlak, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa mahram karena susuan sama dengan mahram karena nasab dalam hal pernikahan dan hijab.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban seorang wanita berhijab dari non-mahram, dan bolehnya seorang mahram (termasuk mahram susuan) masuk menemui wanita. Beliau juga menyebutkan bahwa Aisyah awalnya mengira Aflah bukan mahram karena hanya saudara sepersusuan dari pihak laki-laki (bukan dari ibu yang menyusui secara langsung), namun Nabi ﷺ mengoreksinya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa luasnya cakupan mahram dalam Islam, dan bahwa persusuan yang sah (lima kali susuan atau lebih menurut jumhur) menetapkan hukum mahram secara permanen.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa persusuan yang menetapkan mahram adalah yang terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun) dan minimal lima kali susuan. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menjelaskan batasan radha'ah.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang berapa kali susuan yang menetapkan mahram. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpendapat lima kali susuan berdasarkan hadits Aisyah yang lain. Namun, ada juga yang berpendapat cukup satu kali susuan jika sudah masuk ke dalam tubuh bayi. Pendapat yang paling kuat adalah lima kali susuan berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Al-Bukhari.
Story Telling
Kisah Aisyah dan Aflah:
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Aflah, saudara Abu Al-Qu'ais, adalah pamannya melalui susuan. Suatu hari, Aflah datang dan meminta izin untuk masuk menemui Aisyah. Namun, Aisyah menolak mengizinkannya karena beliau belum memahami bahwa persusuan bisa menjadikan seseorang mahram.
Ketika Rasulullah ﷺ datang, Aisyah menceritakan kejadian itu kepada beliau. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Izinkan dia masuk, karena dia adalah pamamu." Aisyah pun menyadari bahwa persusuan menetapkan mahram, dan beliau pun mengizinkan Aflah masuk.
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kita bahwa:
- Ilmu itu penting. Aisyah, seorang istri Nabi ﷺ yang cerdas, pun masih perlu belajar tentang hukum radha'ah.
- Tidak boleh malu bertanya. Aisyah langsung menceritakan kepada Nabi ﷺ dan beliau pun mengajarkannya.
- Persusuan adalah ikatan yang kuat. Islam sangat memperhatikan hubungan susuan hingga menetapkannya sebagai mahram.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan menetapkan mahram. Jika seseorang menyusui bayi dengan lima kali susuan atau lebih pada usia di bawah dua tahun, maka bayi tersebut menjadi mahram bagi ibu susuan dan keluarganya.
- Mahram susuan sama dengan mahram nasab. Mereka boleh masuk menemui wanita, tidak wajib berhijab dari mereka, dan tidak boleh dinikahi.
- Belajar hukum agama itu wajib. Jangan malu bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu jika kita belum memahami suatu hukum.
- Hijab tetap wajib dari non-mahram. Meskipun ayat hijab sudah turun, mahram susuan tetap dikecualikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.