Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3315 tentang Kekerabatan persusuan menjadikan mahram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kekerabatan karena persusuan (radha'ah) dapat menimbulkan mahram sebagaimana kekerabatan nasab, sehingga seorang laki-laki yang menjadi "paman" karena istrinya menyusui seseorang boleh masuk menemui wanita yang disusui tersebut. Aisyah radhiyallahu 'anha awalnya ragu karena yang menyusui adalah wanita, bukan laki-laki, namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa suami dari wanita yang menyusui itu berstatus sebagai "paman" (mahram) bagi anak susuan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum radha'ah:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak saudaramu yang laki-laki, anak-anak saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara sepersusuanmu."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dan juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna. Dalam Shahih Muslim, Aisyah berkata bahwa Abu Al-Qu'ais adalah suami dari wanita yang menyusuinya, dan Nabi ﷺ bersabda: "Izinkanlah dia, karena dia adalah pamanmu."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa suami dari ibu susuan berstatus sebagai mahram bagi anak susuan, karena ia menjadi "ayah" dalam konteks radha'ah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kekerabatan radha'ah mencakup seluruh kerabat ibu susuan dan suaminya, sebagaimana kekerabatan nasab.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa mahram radha'ah tidak hanya terbatas pada wanita yang menyusui, tetapi juga mencakup suaminya dan kerabat-kerabatnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa setelah turunnya ayat hijab (QS. Al-Ahzab [33]: 53), di mana Aisyah radhiyallahu 'anha menerima permintaan izin dari saudara Abu Al-Qu'ais. Abu Al-Qu'ais adalah suami dari wanita yang pernah menyusui Aisyah. Aisyah awalnya menolak karena yang menyusui dirinya adalah wanita, bukan laki-laki. Namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa laki-laki tersebut adalah "paman" (mahram) karena istrinya menyusui Aisyah, sehingga Aisyah boleh menerimanya.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hubungan radha'ah tidak hanya menciptakan mahram antara anak susuan dengan wanita yang menyusui, tetapi juga dengan suami wanita tersebut. Suami ibu susuan berstatus sebagai "ayah" bagi anak susuan, dan kerabat-kerabatnya juga menjadi mahram.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mahram radha'ah bersifat mutlak, mencakup semua kerabat dari pihak ibu susuan dan suaminya, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23 yang menyebutkan "ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu."
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hikmah di balik hukum ini adalah untuk menjaga kehormatan dan menghindari khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Karena radha'ah menciptakan hubungan kekeluargaan, maka hukum mahram pun berlaku.
  4. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang radha'ah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23 mencakup semua kerabat susuan, dan hadits Aisyah ini adalah aplikasi praktis dari ayat tersebut.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana kerabat radha'ah menjadi mahram. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) sepakat bahwa suami ibu susuan dan kerabatnya menjadi mahram. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang berpegang pada zahir hadits ini.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, pernah mengalami kebingungan dalam memahami hukum radha'ah. Ketika saudara Abu Al-Qu'ais meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Aisyah menolak karena merasa bahwa yang menyusui dirinya adalah seorang wanita, bukan laki-laki. Namun, Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa laki-laki tersebut adalah "paman" karena istrinya menyusui Aisyah. Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dan pemahaman yang benar dalam beragama, serta betapa Nabi ﷺ selalu membimbing para sahabat dengan penjelasan yang jelas dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Radha'ah menciptakan mahram: Hubungan persusuan tidak hanya menciptakan mahram antara anak susuan dengan wanita yang menyusui, tetapi juga dengan suami wanita tersebut dan kerabat-kerabatnya.
  2. Suami ibu susuan adalah "paman": Laki-laki yang istrinya menyusui seseorang berstatus sebagai "paman" (mahram) bagi anak susuan tersebut, sehingga boleh berinteraksi dengannya sebagaimana mahram lainnya.
  3. Pentingnya memahami hukum radha'ah: Umat Islam perlu memahami hukum radha'ah dengan benar, karena ini berkaitan dengan mahram dan batasan pergaulan antara laki-laki dan wanita.
  4. Mengikuti pemahaman ulama: Dalam memahami hadits ini, kita mengikuti penjelasan para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah yang menegaskan bahwa mahram radha'ah mencakup suami ibu susuan dan kerabatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?