Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan persaudaraan susuan (radha'ah) yang menjadikan seseorang mahram itu ada syaratnya, yaitu menyusu karena kebutuhan lapar pada masa bayi (di bawah dua tahun), bukan sekadar klaim atau sebutan tanpa dasar yang benar. Rasulullah ﷺ mengingatkan para istri agar berhati-hati dalam mengklaim hubungan susuan, karena hal itu berkaitan dengan hukum mahram yang sangat penting.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 3312) dari Masruq, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَاعِدٌ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ فَقَالَ " انْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ - وَمَرَّةً أُخْرَى - انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ مِنَ الرَّضَاعَةِ فَإِنَّ الرَّضَاعَةَ مِنَ الْمَجَاعَةِ "
Makna ringkas: Aisyah pernah ditemani seorang laki-laki yang ia klaim sebagai saudara susuannya. Rasulullah ﷺ terlihat tidak senang, lalu beliau mengingatkan: "Perhatikanlah siapa yang kalian anggap saudara (susuan) kalian, karena susuan yang mengharamkan (pernikahan) hanyalah yang terjadi karena rasa lapar (yaitu pada masa bayi yang membutuhkan susu)."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 23
> حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya: "Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi kalian dari pihak ayah, bibi-bibi kalian dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara perempuan, ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan."
Penjelasan ulama: Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan keharaman menikahi saudara susuan sebagaimana saudara kandung. Namun, syaratnya dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ, termasuk hadits Aisyah ini, bahwa susuan yang mengharamkan hanyalah yang terjadi pada masa bayi karena kebutuhan (sebelum dua tahun).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai penegasan bahwa klaim susuan harus benar-benar terjadi sesuai ketentuan syariat, bukan sekadar pengakuan tanpa bukti atau tanpa memenuhi syarat.
1. Makna "radha'ah minal majā'ah" (susuan karena lapar)
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan susuan yang dianggap dalam hukum Islam adalah susuan yang terjadi pada masa bayi yang masih membutuhkan air susu sebagai makanan pokoknya, yaitu sebelum usia dua tahun. Ini karena bayi menyusu karena lapar, bukan karena alasan lain.
2. Peringatan bagi para istri
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa hadits ini adalah peringatan agar kaum muslimah tidak mudah mengklaim hubungan susuan tanpa dasar yang jelas. Karena dengan klaim tersebut, seseorang bisa menjadi mahram, padahal sebenarnya tidak. Ini berbahaya karena bisa menyebabkan terbukanya aurat dan hilangnya kehati-hatian dalam pergaulan.
3. Pendapat ulama tentang batas usia susuan
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa susuan yang mengharamkan hanyalah yang terjadi sebelum usia dua tahun, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa susuan setelah dua tahun juga mengharamkan selama masih dalam masa kecil, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu sebelum dua tahun.
- Imam Malik berpendapat bahwa susuan mengharamkan jika terjadi dalam dua tahun pertama, dan ada riwayat bahwa beliau memperbolehkan hingga sebelum usia dua tahun lebih beberapa bulan.
4. Hikmah larangan ini
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menjaga kejelasan hukum. Jika klaim susuan diterima tanpa syarat, maka akan terjadi kekacauan dalam hukum mahram, dan orang-orang bisa memanfaatkannya untuk hal-hal yang tidak dibenarkan.
5. Peringatan bagi kaum wanita
Hadits ini juga mengandung pelajaran bahwa seorang istri tidak boleh membawa laki-laki asing masuk ke rumahnya dengan alasan "saudara susuan" tanpa memastikan kebenarannya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga kehormatan rumah tangga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang mengaku sebagai saudara susuan seorang wanita, padahal ia tidak ingat pernah disusui oleh ibunya. Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Jangan engkau percaya klaim itu, karena susuan yang mengharamkan harus diketahui dengan yakin, bukan sekadar dugaan. Rasulullah ﷺ sendiri mengingatkan Aisyah untuk berhati-hati dalam hal ini."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah mahram karena menyangkut hukum yang serius. Mereka tidak mudah menerima klaim tanpa bukti yang jelas, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Susuan yang mengharamkan pernikahan hanyalah yang terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun) karena kebutuhan lapar, bukan susuan setelah dewasa atau sekadar klaim.
- Hati-hati dalam mengklaim hubungan susuan — jangan mudah mengatakan "dia saudara susuanku" tanpa dasar yang jelas, karena ini berkaitan dengan hukum mahram.
- Bagi para istri, jangan membawa laki-laki asing masuk rumah dengan alasan susuan tanpa memastikan kebenarannya.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama atau orang yang berilmu, jangan memutuskan sendiri.
- Jaga adab pergaulan — meskipun ada hubungan susuan, tetap jaga batas-batas syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.