Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3301 tentang Hukum mahram karena persusuan sama dengan nasab

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu kaidah penting dalam Islam: hubungan mahram yang timbul karena persusuan sama seperti hubungan mahram karena nasab (keturunan). Artinya, siapa yang haram dinikahi karena pertalian darah, maka haram pula dinikahi karena hubungan persusuan. Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu 'anha awalnya menutup diri dari pamannya karena susuan, lalu Nabi ﷺ melarangnya berhijab dari paman tersebut karena ia adalah mahramnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Ayat ini menunjukkan bahwa persusuan adalah hubungan yang diakui syariat dan memiliki konsekuensi hukum, termasuk hubungan mahram.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukum mahram karena persusuan sama dengan mahram karena nasab.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah ini disepakati oleh para ulama, dan yang diharamkan karena susuan adalah hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan (seperti menikahi, melihat, dan berkhalwat), bukan hal-hal seperti warisan dan nafkah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hubungan mahram karena persusuan memiliki ketentuan-ketentuan:

  1. Syaratnya: Susuan yang menjadikan mahram adalah susuan yang terjadi sebelum anak berusia dua tahun, sebanyak lima kali susuan yang terpisah, dan dalam masa hidup. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak menjadikan mahram kecuali susuan yang terjadi dalam masa kecil sebelum dua tahun dan lima kali susuan." (HR. Muslim)
  2. Yang menjadi mahram karena susuan: Ibu susuan (wanita yang menyusui), suami dari ibu susuan (bapak susuan), anak-anak dari ibu susuan dan bapak susuan (saudara susuan), serta kerabat mereka yang termasuk mahram karena nasab.
  3. Hukum yang sama: Sebagaimana seorang wanita tidak boleh menikah dengan paman kandungnya, maka ia juga tidak boleh menikah dengan paman susuannya. Sebagaimana ia wajib berhijab dari paman kandungnya, maka ia juga wajib berhijab dari paman susuannya. Namun, yang diharamkan hanyalah yang berkaitan dengan pernikahan, bukan warisan atau hak-hak lainnya.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum mahram karena susuan adalah tetap dan mengikat, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa kaidah ini mencakup semua yang haram karena nasab, baik itu menikah, melihat, maupun berkhalwat (berdua-duaan). Namun, tidak mencakup hal-hal seperti warisan dan kewajiban nafkah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Paman susuanku, Aflah bin Abi Qu'ais, datang meminta izin kepadaku, maka aku menutup diri darinya. Lalu aku diberitahu tentang hal itu oleh Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: 'Janganlah engkau menutup diri darinya, karena sesungguhnya apa yang diharamkan karena susuan adalah apa yang diharamkan karena nasab.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran:

  1. Aisyah radhiyallahu 'anha adalah wanita yang sangat menjaga kehormatan dan hijabnya, bahkan terhadap kerabatnya sendiri.
  2. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa hukum syariat harus dipahami dengan benar, dan tidak boleh berlebihan dalam berhati-hati sampai melanggar batas yang telah ditetapkan Allah.
  3. Adab bertanya: Aisyah tidak segan bertanya kepada Nabi ﷺ ketika ragu, dan ini adalah teladan bagi kita untuk selalu merujuk kepada ulama ketika ada perkara yang tidak kita ketahui.

Kesimpulan Praktis

  1. Hafalkan kaidah ini: "Apa yang haram karena nasab, haram pula karena susuan." Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama.
  2. Pahami batasannya: Mahram karena susuan hanya berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, seperti menikah, melihat, dan berkhalwat. Tidak berlaku untuk warisan atau nafkah.
  3. Jangan berlebihan: Sebagaimana Aisyah diajarkan untuk tidak berlebihan dalam berhijab dari mahramnya, kita pun harus memahami syariat dengan benar dan tidak melampaui batas.
  4. Rujuklah ulama: Jika ada keraguan dalam masalah keluarga dan hubungan mahram, jangan ragu untuk bertanya kepada ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?