Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita sekaligus menikahi bibi (dari pihak ayah maupun ibu) dari wanita tersebut dalam satu waktu. Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan dan kasih sayang dalam keluarga, karena hubungan antara bibi dan keponakan sangat dekat. Ini adalah larangan yang jelas dari Nabi ﷺ dan termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Dan (diharamkan juga) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ayat ini secara tegas mengharamkan menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup pula larangan menggabungkan seorang wanita dengan bibi (dari pihak ayah atau ibu), karena hal itu lebih berat dalam menimbulkan permusuhan dan memutuskan silaturahmi.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3290) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka.
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
"Tidak boleh dikumpulkan (dalam pernikahan) antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya, dan tidak boleh antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya." (HR. Al-Bukhari no. 5109, Muslim no. 1408)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh. Beliau berdalil dengan keumuman larangan Nabi ﷺ yang tegas.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam keumuman firman Allah tentang menghimpun dua perempuan yang bersaudara, karena bibi dan keponakan memiliki kedudukan seperti saudara dalam hal keharaman berkumpul.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keharaman menikahi seorang wanita beserta bibinya dalam satu waktu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits yang menjelaskan siapa saja wanita yang haram dinikahi. Secara umum, Allah telah menjelaskan dalam QS. An-Nisa' ayat 22-24 tentang wanita-wanita yang haram dinikahi. Kemudian Nabi ﷺ menambahkan penjelasan tentang larangan mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya.
Makna larangan:
Yang dimaksud dengan larangan ini adalah seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang wanita, lalu pada saat yang sama (masih terikat pernikahan dengan wanita tersebut), ia juga menikahi bibi dari wanita itu. Bibi di sini mencakup:
- 'Ammah (عمّة) yaitu saudara perempuan dari ayah si wanita (bibi dari pihak ayah).
- Khalah (خالة) yaitu saudara perempuan dari ibu si wanita (bibi dari pihak ibu).
Hikmah larangan:
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik larangan ini:
- Menjaga kasih sayang keluarga: Hubungan antara bibi dan keponakan sangat dekat dan penuh kasih sayang. Jika keduanya menjadi istri dari satu laki-laki, maka akan timbul kecemburuan dan perselisihan yang dapat merusak hubungan keluarga yang sudah terjalin erat.
- Menghindari permusuhan: Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan keluarga. Menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan dekat dalam satu pernikahan akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pada akhirnya akan memutuskan silaturahmi.
- Menjaga keharmonisan rumah tangga: Jika seorang suami memiliki dua istri yang merupakan bibi dan keponakan, maka kecemburuan di antara keduanya akan sangat kuat, dan ini dapat mengganggu keadilan yang diperintahkan Allah dalam berpoligami.
Pendapat ulama tentang hukumnya:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram). Jika seseorang melanggarnya, maka pernikahan yang kedua (dengan bibi) adalah batal dan harus difasakh (dibatalkan).
- Imam Ibnu Hazm (meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan kita) memiliki pendapat berbeda, namun pendapat jumhur adalah yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits dan keumuman larangan.
Catatan penting:
Jika pernikahan dengan bibi sudah terlanjur terjadi karena ketidaktahuan atau kesalahan, maka pernikahan tersebut harus dibatalkan. Namun jika sudah terjadi hubungan badan, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagaimana disebutkan oleh para ulama, karena Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang halal karena mahar, maka haram karena kehormatan (yaitu jika sudah terjadi hubungan badan, maka ia berhak atas maharnya)."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum menikahi seorang wanita beserta bibinya. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh. Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
"Sesungguhnya jika kalian melakukan itu, kalian akan memutuskan silaturahmi."
Para ulama menyebutkan bahwa larangan ini juga berlaku sebaliknya: tidak boleh menikahi seorang wanita beserta keponakan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan) dari wanita tersebut. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keutuhan keluarga dan hubungan kekerabatan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, dan janganlah ia menikahi wanita beserta bibinya."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam datang untuk menjaga kemaslahatan manusia, baik dalam urusan ibadah maupun muamalah. Setiap larangan dalam syariat pasti memiliki hikmah yang dalam, meskipun terkadang akal kita belum mampu menjangkaunya secara sempurna.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjauhi pernikahan yang dilarang syariat: Jangan menikahi seorang wanita beserta bibinya (dari pihak ayah maupun ibu) dalam satu waktu. Ini adalah larangan yang tegas dari Nabi ﷺ.
- Memahami hikmah syariat: Setiap larangan dalam Islam pasti memiliki hikmah. Dalam hal ini, larangan tersebut menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah permusuhan.
- Bersungguh-sungguh dalam mempelajari fiqih pernikahan: Sebelum menikah, pelajarilah siapa saja yang haram dan halal untuk dinikahi agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang.
- Menjaga silaturahmi: Islam sangat menjaga hubungan kekerabatan. Jangan sampai keputusan pernikahan kita menjadi sebab putusnya silaturahmi.
- Jika terjadi kesalahan, segera perbaiki: Jika seseorang terlanjur melakukan pernikahan yang dilarang karena ketidaktahuan, maka ia harus segera membatalkannya dan bertaubat kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.