Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menolak tawaran Ummu Habibah untuk menikahi saudarinya, karena seorang laki-laki haram menikahi saudari istrinya (yakni menghimpun dua saudari dalam pernikahan sekaligus). Nabi ﷺ juga menegaskan bahwa Durrah binti Abi Salamah tidak halal baginya karena ia adalah anak tiri yang berada dalam pemeliharaannya, sekaligus karena hubungan persusuan. Hadits ini menjadi dalil pengharaman menikahi anak tiri (rabibah) dan pengharaman menggabungkan dua saudari dalam satu pernikahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Terjemahan: "…dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu, dan (diharamkan) menggabungkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, dari jalur Az-Zuhri — dari Urwah bin Az-Zubair — dari Zainab binti Abi Salamah — dari Ummu Habibah (radhiyallahu 'anha), istri Nabi ﷺ. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tegas haramnya jam'u baina al-ukhtain (menggabungkan dua saudari) dan haramnya menikahi rabibah (anak tiri).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menikahi anak tiri yang berada dalam pemeliharaan, dan bahwa hubungan persusuan juga menimbulkan kemahraman.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. An-Nisa' [4]: 23 menyebutkan hadits ini sebagai penjelas ayat tentang keharaman jam'u baina al-ukhtain.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih yang sangat penting:
Pertama: Haramnya menggabungkan dua saudari dalam pernikahan.
Ketika Ummu Habibah menawarkan saudarinya untuk dinikahi Nabi ﷺ, beliau menolak dengan sabda: "Saudaramu tidak halal bagiku." Ini bukan karena kekurangan pada diri saudarinya, melainkan karena Allah telah mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 23, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya.
Kedua: Haramnya menikahi anak tiri (rabibah).
Nabi ﷺ bersabda tentang Durrah binti Abi Salamah: "Demi Allah, seandainya dia bukan anak tiriku yang dalam pemeliharaanku, dia tidak akan halal bagiku." Ini menunjukkan bahwa anak tiri yang berada dalam pemeliharaan seorang laki-laki adalah mahram baginya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keharaman ini berlaku sejak terjadinya akad nikah dengan ibunya, meskipun anak tiri tersebut belum dewasa atau belum berada dalam pemeliharaannya secara langsung.
Ketiga: Keharaman karena hubungan persusuan.
Nabi ﷺ menambahkan alasan lain: "Karena dia adalah putri saudaraku melalui penyusuan. Thuwaibah menyusui Abu Salamah dan saya." Ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan (radha'ah) juga menimbulkan kemahraman, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Apa yang haram karena nasab, haram pula karena persusuan" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa persusuan dapat menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan nasab, dengan syarat-syarat tertentu yang telah dijelaskan para ulama.
Keempat: Adab dalam menyampaikan keinginan.
Ummu Habibah menyampaikan keinginannya dengan penuh adab dan alasan yang baik: "Saya tidak memiliki kamu sendiri dan saya ingin berbagi kebaikan ini dengan saudariku." Ini menunjukkan cinta dan keinginan untuk kebaikan, namun Nabi ﷺ tetap menjelaskan hukum dengan lembut. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa seorang mukmin hendaknya menerima hukum Allah dengan lapang dada, meskipun keinginannya bertentangan dengan hukum tersebut.
Kelima: Penutup hadits — larangan menawarkan putri dan saudari.
Nabi ﷺ bersabda: "Jangan tawarkan putri-putri atau saudara-saudara kalian kepadaku." Ini bukan berarti beliau tidak menyukai mereka, tetapi untuk menutup pintu bagi yang tidak halal, dan agar tidak ada yang menyangka bahwa Nabi ﷺ menikahi mereka. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menyebutkan bahwa ini adalah bentuk penjagaan Nabi ﷺ terhadap kemuliaan para wanita mukminah dan kejelasan hukum.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu Habibah binti Abi Sufyan (radhiyallahu 'anha), salah satu istri Nabi ﷺ, suatu hari datang kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh cinta dan keinginan untuk berbagi kebaikan. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkanlah saudariku, putri Abu Sufyan."
Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apakah kamu ingin itu?"
Ummu Habibah menjawab: "Ya, saya tidak memiliki kamu sendiri, dan saya ingin berbagi kebaikan ini dengan saudariku."
Namun Nabi ﷺ menjelaskan: "Saudaramu tidak halal bagiku."
Ummu Habibah kemudian menyebut bahwa orang-orang berbicara tentang Durrah binti Abi Salamah. Nabi ﷺ pun menjelaskan bahwa Durrah tidak halal baginya karena ia adalah anak tiri yang dalam pemeliharaannya, dan juga karena hubungan persusuan melalui Thuwaibah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga batasan-batasan Allah, bahkan ketika tawaran itu datang dari istri tercinta. Beliau tidak menolak karena tidak suka, tetapi karena Allah telah menetapkan hukum yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggabungkan dua saudari dalam pernikahan — baik sekaligus maupun secara bertahap selama masih dalam ikatan pernikahan dengan salah satunya.
- Haram menikahi anak tiri (rabibah) yang berada dalam pemeliharaan, sejak terjadinya akad nikah dengan ibunya.
- Hubungan persusuan menimbulkan kemahraman sebagaimana hubungan nasab, dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan ulama.
- Hendaknya seorang mukmin menerima hukum Allah dengan lapang dada, meskipun bertentangan dengan keinginan pribadi.
- Menjaga adab dalam menyampaikan keinginan dan menjelaskan hukum dengan lembut, tanpa menghakimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.