Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa praktik adopsi (tabanni) pada masa Jahiliyah menjadikan anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya, dipanggil sebagai anaknya, dan bahkan mewarisi hartanya. Islam menghapus praktik itu melalui ayat Al-Qur'an Surah Al-Ahzab [33]: 5, yang memerintahkan agar setiap orang dipanggil dengan nama bapak kandungnya. Jika bapak kandungnya tidak diketahui, maka ia dipanggil sebagai saudara seagama atau mantan budak (maula), bukan sebagai anak angkat yang mewarisi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ahzab [33]: 5
Allah ﷻ berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Menikahi Wanita Arab, no. 3223, dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Sanadnya: 'Imran bin Bakkar bin Rasyid → Abu Al-Yaman → Syu'aib → Az-Zuhri → 'Urwah bin Az-Zubair → 'Aisyah.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur 'Aisyah, serta dalam konteks turunnya ayat "Ud'uhum li aba'ihim".
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad ini, adalah tabi'in terkemuka yang meriwayatkan banyak hadits tentang sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini secara panjang lebar, termasuk kisah Zaid bin Haritsah dan Salim maula Abu Hudzaifah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam kitab tafsir dan kitab nikah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum-hukum terkait nasab dan adopsi.
Penjelasan Rinci
Konteks Jahiliyah: Tabanni (Adopsi)
Sebelum Islam, masyarakat Arab memiliki tradisi tabanni, yaitu mengangkat seseorang sebagai anak. Konsekuensinya sangat kuat:
- Anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya — dipanggil "bin Fulan" (anak si Fulan).
- Anak angkat mewarisi harta ayah angkatnya.
- Mahram-nya berlaku seperti mahram nasab (misalnya tidak boleh menikah dengan keluarga ayah angkat).
- Nama ayah kandungnya bisa hilang sama sekali.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri sebelum kenabian mengadopsi Zaid bin Haritsah, sehingga beliau dipanggil Zaid bin Muhammad. Demikian pula Abu Hudzaifah bin 'Utbah mengadopsi Salim (mantan budak seorang wanita Ansar), sehingga dipanggil Salim bin Abu Hudzaifah, dan dinikahkan dengan Hind binti Al-Walid bin 'Utbah — putri saudara Abu Hudzaifah — karena dianggap sebagai anak angkat yang sah secara nasab.
Penghapusan Tabanni oleh Islam
Allah ﷻ menurunkan QS. Al-Ahzab [33]: 5 yang menghapus praktik ini. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Zaid bin Haritsah dan juga Salim. Setelah turunnya ayat:
- Zaid kembali dipanggil Zaid bin Haritsah, bukan Zaid bin Muhammad.
- Salim dipanggil Salim maula Abu Hudzaifah, bukan Salim bin Abu Hudzaifah.
- Nasab tidak lagi berpindah melalui adopsi.
- Warisan tidak lagi berpindah karena adopsi (warisan anak angkat dihapus, diganti dengan wasiat dan kebaikan).
Pemahaman Az-Zuhri dan 'Urwah
Dalam riwayat ini, Az-Zuhri meriwayatkan dari 'Urwah bin Az-Zubair — salah satu fuqaha tujuh Madinah dan keponakan 'Aisyah — bahwa 'Aisyah menjelaskan: "Maka barangsiapa yang tidak diketahui bapaknya, ia menjadi maula (mantan budak) dan saudara dalam agama." Ini menunjukkan bahwa setelah Islam, hubungan anak angkat bukan lagi hubungan nasab, melainkan hubungan wala' (jika ia mantan budak) atau ukhuwah fil din (persaudaraan seagama).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ayat ini merupakan dalil tegas bahwa nasab tidak bisa ditetapkan melalui adopsi, dan bahwa menasabkan seseorang kepada selain bapak kandungnya adalah kezaliman. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa adopsi dalam Islam tidak menjadikan anak angkat sebagai anak nasab, tidak saling mewarisi, dan tidak menjadi mahram.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Islam tetap menganjurkan berbuat baik kepada anak angkat (menyayangi, mendidik, menafkahi), tetapi tidak boleh menasabkannya kepada selain bapak kandungnya. Ini adalah bentuk keadilan (aqsathu) sebagaimana ditegaskan dalam ayat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum dalam masalah pokok ini. Yang ada adalah perbedaan dalam rincian:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa anak angkat tidak mewarisi dari ayah angkatnya, tetapi boleh menerima wasiat (maksimal 1/3) dan hibah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa nasab tidak berpindah, namun mereka membahas detail tentang wala' dan hak-hak lain.
Yang paling kuat adalah pendapat yang sesuai dengan zhahir ayat: nasab hanya melalui kelahiran, bukan adopsi, dan anak angkat tetap diperlakukan dengan baik sebagai saudara seagama atau maula.
Story Telling
Kisah Salim maula Abu Hudzaifah
Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Salim adalah seorang mantan budak dari wanita Ansar. Abu Hudzaifah bin 'Utbah mengadopsinya, memanggilnya Salim bin Abu Hudzaifah, dan menikahkannya dengan Hind binti Al-Walid — putri saudara Abu Hudzaifah. Salim adalah seorang yang sangat tekun beribadah dan ahli Al-Qur'an. Rasulullah ﷺ pernah bersabda agar umat mengambil pelajaran Al-Qur'an dari empat orang, salah satunya Salim maula Abu Hudzaifah (HR. Bukhari & Muslim).
Setelah ayat Ud'uhum li aba'ihim turun, Salim kembali dipanggil Salim maula Abu Hudzaifah. Ia tetap dihormati, tetap dicintai, dan tetap menjadi salah satu sahabat mulia. Bahkan dalam Perang Yamamah, Salim dan Abu Hudzaifah berjuang bersama hingga syahid. Ini menunjukkan bahwa penghapusan nasab adopsi tidak mengurangi kemuliaan seseorang — kemuliaan datang dari iman dan takwa, bukan dari nasab.
Hikmah: Islam membangun hubungan sosial di atas kebenaran dan keadilan, bukan di atas klaim yang tidak benar. Anak angkat tetap disayangi, tetapi tidak boleh dinasabkan kepada selain bapak kandungnya.
Kesimpulan Praktis
- Nasab hanya sah melalui kelahiran, bukan melalui adopsi. Menasabkan anak angkat kepada selain bapak kandungnya adalah pelanggaran syariat.
- Anak angkat tetap diperlakukan dengan baik — disayangi, dididik, dan dinafkahi — tetapi tidak menjadi mahram nasab dan tidak saling mewarisi sebagai anak kandung.
- Jika bapak kandung tidak diketahui, seseorang dipanggil sebagai saudara seagama atau maula, bukan sebagai anak dari orang yang mengadopsinya.
- Warisan untuk anak angkat dapat diberikan melalui wasiat (maksimal 1/3) atau hibah, bukan melalui warisan otomatis.
- Kemuliaan di sisi Allah bukan karena nasab, tetapi karena iman dan takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.