Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3217 tentang Larangan hidup membujang dan menolak sunnah Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Islam melarang sikap berlebihan dalam beribadah dengan meninggalkan hal-hal yang halal, seperti menikah, makan daging, tidur di tempat tidur, dan berbuka puasa. Nabi ﷺ menegaskan bahwa beliau sendiri menjalankan keseimbangan: shalat dan tidur, puasa dan berbuka, serta menikah. Siapa yang membenci dan meninggalkan sunnah beliau, maka ia bukan termasuk golongan beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 3217, Kitab Pernikahan, Bab Larangan Terhadap Celibacy (tabattul). Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari no. 5063 dan Shahih Muslim no. 1401 dengan lafaz yang semakna.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَفَّانُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ أَصُومُ فَلاَ أُفْطِرُ. فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: "مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُولُونَ كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي"

Terjemahan: Dari Anas, bahwa ada sekelompok sahabat Nabi ﷺ, sebagian berkata: "Saya tidak akan menikahi wanita." Sebagian berkata: "Saya tidak akan makan daging." Sebagian berkata: "Saya tidak akan tidur di atas tempat tidur." Sebagian berkata: "Saya akan berpuasa dan tidak berbuka." Maka berita itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: "Ada apa dengan orang-orang yang mengatakan demikian dan demikian? Tetapi aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka siapa yang berpaling dari sunnahku, dia bukan dari golonganku."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

QS. Ar-Ra'd [13]: 38

"Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau, dan Kami jadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan."

Juga firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 87

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu prinsip besar dalam Islam, yaitu al-iqtishad (keseimbangan) dan al-i'tidal (moderasi) dalam beragama. Islam tidak mengajarkan kerahiban (monastisisme) yang meninggalkan dunia secara total, dan tidak pula mengajarkan tenggelam dalam syahwat tanpa batas.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bersikap ghuluw (berlebihan) dalam ibadah dengan cara meninggalkan hal-hal yang halal dan baik. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat yang menyatakan niat tersebut bermaksud memperbanyak ibadah, namun cara mereka salah karena mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي" (siapa yang berpaling dari sunnahku, dia bukan dari golonganku) merupakan ancaman keras bagi siapa saja yang membenci atau merendahkan sunnah Nabi ﷺ, baik dalam perkara pernikahan maupun ibadah lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa "sunnah" di sini mencakup jalan hidup beliau secara keseluruhan, bukan hanya perkara mustahab dalam istilah fiqih.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mencontohkan keseimbangan: beliau shalat malam namun juga tidur, berpuasa namun juga berbuka, dan menikah. Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan agama bukan dengan meninggalkan tuntutan jasmani, tetapi dengan menunaikan hak Allah dan hak diri serta keluarga secara seimbang.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 87 melarang dua hal: pertama, mengharamkan yang halal (seperti yang dilakukan sebagian ahli ibadah yang salah paham), dan kedua, melampaui batas dalam menghalalkan yang haram. Keduanya adalah bentuk ghuluw.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung faedah bahwa menikah adalah sunnah para nabi dan rasul, dan bahwa meninggalkan pernikahan dengan niat beribadah lebih tinggi adalah kesalahan besar. Beliau juga menegaskan bahwa "bukan dari golonganku" bukan berarti keluar dari Islam, tetapi tidak mengikuti jalan dan petunjuk Nabi ﷺ secara sempurna.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tabattul (membujang selamanya) dengan niat beribadah adalah terlarang dalam Islam, karena bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ dan fitrah manusia. Beliau juga menyebutkan bahwa Islam menganjurkan menikah bagi yang mampu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah."

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa menikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan ibadah sunnah bagi yang mampu dan memiliki syahwat. Sementara Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Namun kesimpulannya, seluruh ulama sepakat bahwa menikah adalah sunnah Nabi ﷺ dan meninggalkannya dengan niat merendahkan sunnah adalah terlarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ingin menyibukkan diri dengan ibadah dan tidak menikah. Beliau menjawab dengan tegas bahwa menikah lebih utama, karena Nabi ﷺ menikah dan itu adalah sunnah beliau. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian salaf seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak menikah dan menganjurkan menikah, karena itu membantu menjaga agama dan kehormatan diri.

Dikisahkan pula bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar) meskipun sangat sibuk dengan ilmu dan ibadah, beliau tetap menikah dan memiliki keturunan. Beliau berkata bahwa menikah adalah sunnah para nabi dan tidak pantas bagi seorang alim meninggalkannya tanpa udzur syar'i.

Kesimpulan Praktis

  1. Islam adalah agama keseimbangan. Jangan meninggalkan hal-hal halal yang Allah dan Rasul-Nya syariatkan, seperti menikah, makan makanan halal, tidur, dan berbuka puasa, dengan alasan ingin lebih dekat kepada Allah.
  2. Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ. Bagi yang mampu dan memiliki syahwat, menikah sangat dianjurkan dan lebih utama daripada membujang dengan niat beribadah.
  3. Larangan ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan jangan melampaui batas dalam beribadah dengan meninggalkan hak-hak jasmani dan keluarga.
  4. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara menyeluruh. Sunnah bukan hanya dalam ibadah ritual, tetapi juga dalam muamalah, pernikahan, makan, tidur, dan seluruh aspek kehidupan.
  5. Bertaubat dari niat yang salah. Jika ada yang pernah berniat membujang selamanya dengan alasan ibadah, hendaklah ia kembali kepada sunnah Nabi ﷺ dan menikah jika mampu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?