Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3211 tentang Anjuran menikah bagi pemuda yang mampu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah anjuran kuat dari Nabi ﷺ kepada para pemuda untuk segera menikah jika sudah mampu. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan untuk memenuhi tanggung jawab pernikahan, terutama dalam hal nafkah dan menjaga diri. Hadits ini juga menunjukkan bahwa menikah adalah sarana terbaik untuk menjaga kesucian diri (menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan), sebagaimana disebutkan dalam lanjutan hadits yang diriwayatkan dalam kitab shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 3211)

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan harakat. Berikut kami kutip kembali bagian inti sabda Nabi ﷺ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu (al-ba'ah), maka hendaklah dia menikah."

Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim (dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu)

Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Berikut lanjutan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya:

فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya." (HR. Al-Bukhari no. 5065, Muslim no. 1400)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang anjuran menikah bagi yang mampu, dan bahwa puasa adalah solusi bagi yang belum mampu karena ia berfungsi sebagai perisai yang menahan syahwat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna al-ba'ah (الباءة) secara panjang lebar, yang akan kami rinci di bawah.

Penjelasan Rinci

1. Makna al-Ba'ah (الباءة)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna al-ba'ah dalam hadits ini. Namun pendapat yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, adalah kemampuan untuk menikah, baik secara finansial (mampu membayar mahar dan memberi nafkah) maupun kemampuan fisik (mampu berhubungan badan). Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam Ibnu Hajar juga menukil pendapat yang mengatakan al-ba'ah adalah kemampuan untuk berhubungan badan saja, namun beliau menguatkan bahwa makna yang lebih tepat adalah kemampuan secara umum karena konteks hadits ini adalah dorongan untuk menikah, bukan sekadar hubungan badan.

2. Hukum Menikah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah berdasarkan hadits ini:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa menikah adalah wajib bagi yang mampu dan khawatir akan terjerumus dalam zina.
  • Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa menikah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib, selama seseorang mampu menjaga diri dari perbuatan haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa perbedaan ini kembali pada kondisi masing-masing orang. Jika seseorang sangat khawatir akan terjerumus dalam zina, maka menikah bisa menjadi wajib baginya. Namun jika dia mampu menjaga diri, maka hukumnya sunnah.

3. Hikmah Anjuran Menikah

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan dua hikmah utama pernikahan:

  • أَغَضُّ لِلْبَصَرِ (lebih menundukkan pandangan): Pernikahan memberikan saluran yang halal untuk menyalurkan hasrat, sehingga pandangan lebih mudah dijaga dari hal-hal yang diharamkan.
  • أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (lebih menjaga kemaluan): Dengan menikah, seseorang memiliki pasangan yang halal, sehingga ia tidak perlu mencari jalan haram untuk memenuhi kebutuhannya.

4. Solusi Bagi yang Belum Mampu

Nabi ﷺ memberikan solusi bagi yang belum mampu: berpuasa. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa puasa disebut wija' (perisai/pemutus syahwat) karena ia melemahkan syahwat dan menahan hawa nafsu. Ini adalah resep Nabi ﷺ yang sangat praktis dan telah terbukti secara ilmiah bahwa puasa dapat mengendalikan hasrat biologis.

5. Pelajaran dari Kisah Abdullah bin Mas'ud dan Utsman bin Affan

Kisah dalam hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat saling menasihati untuk menikah. Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menawarkan untuk menikahkan Abdullah bin Mas'ud dengan seorang gadis muda. Ini menunjukkan bahwa menikahkan orang lain adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan merupakan amal yang mulia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling zuhud dan sederhana. Beliau sering kali hidup dalam keadaan yang sangat sederhana. Namun ketika Utsman bin Affan menawarkan untuk menikahkannya, beliau tidak menolak karena merasa tidak mampu, melainkan langsung mengingatkan dirinya dan orang lain tentang sabda Nabi ﷺ yang menganjurkan pernikahan.

Ini adalah pelajaran berharga: janganlah kita menunda pernikahan hanya karena merasa belum "cukup" secara materi. Selama kita memiliki kemampuan dasar untuk memberi nafkah, dan kita khawatir akan terjerumus dalam dosa, maka hendaklah kita segera menikah. Allah ﷻ akan mencukupkan rezeki hamba-Nya yang menikah karena mengharap ridha-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera menikah jika sudah mampu, baik secara finansial maupun fisik, karena ini adalah perintah dan anjuran Nabi ﷺ.
  2. Jangan menunda pernikahan hanya karena alasan belum "mapan" secara berlebihan, selama kemampuan dasar sudah ada.
  3. Bagi yang belum mampu, hendaklah berpuasa sebagai perisai untuk menahan syahwat, sambil terus berusaha dan berdoa agar Allah memudahkan jalan pernikahan.
  4. Bantu orang lain untuk menikah, sebagaimana Utsman bin Affan menawarkan untuk menikahkan Abdullah bin Mas'ud. Ini adalah amal yang sangat mulia.
  5. Niatkan pernikahan untuk menjaga diri dan ibadah kepada Allah, bukan sekadar mengikuti hawa nafsu atau tren sosial.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.