Bab Tayammum dengan Tanah
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَوْفٍ، عَنْ أَبِي رَجَاءٍ، قَالَ سَمِعْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً مُعْتَزِلاً لَمْ يُصَلِّ مَعَ الْقَوْمِ فَقَالَ " يَا فُلاَنُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْقَوْمِ " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ . قَالَ " عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ " .
Diriwayatkan bahwa Abu Raja' berkata: "Saya mendengar 'Imran bin Husain (berkata) bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang sendirian dan tidak shalat bersama orang-orang. Dia berkata: 'Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang?' Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, saya terkena junub dan tidak ada air.' Dia berkata: 'Kamu harus menggunakan tanah, karena itu akan mencukupimu.'"