Bab Tayammum dengan Tanah
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَوْفٍ، عَنْ أَبِي رَجَاءٍ، قَالَ سَمِعْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلاً مُعْتَزِلاً لَمْ يُصَلِّ مَعَ الْقَوْمِ فَقَالَ " يَا فُلاَنُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْقَوْمِ " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ . قَالَ " عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ " .
Diriwayatkan bahwa Abu Raja' berkata: "Saya mendengar 'Imran bin Husain (berkata) bahwa Nabi (ﷺ) melihat seorang laki-laki yang sendirian dan tidak shalat bersama orang-orang. Dia berkata: 'Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang?' Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, saya terkena junub dan tidak ada air.' Dia berkata: 'Kamu harus menggunakan tanah, karena itu akan mencukupimu.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
