Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3208 tentang Anjuran menikah bagi yang mampu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah anjuran kuat dari Nabi ﷺ bagi yang mampu menikah untuk segera menikah, karena nikah menjaga kesucian diri. Bagi yang belum mampu secara finansial atau mental, beliau menganjurkan berpuasa sunnah karena puasa dapat menekan syahwat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan juga terdapat dalam kitab Shahihain, sehingga kedudukannya sangat kuat sebagai pedoman hidup.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra no. 3208, dan juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari no. 5065 dan Imam Muslim no. 1400 dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Teks hadits yang lebih populer adalah:

Teks Arab:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Terjemahan:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang anjuran menikah bagi yang mampu. Beliau juga menukil penjelasan Imam Al-Khattabi bahwa "al-ba'ah" (الباءة) adalah kemampuan untuk menikah, baik secara finansial maupun fisik. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menikah adalah jalan terbaik untuk menjaga kesucian diri, dan puasa adalah solusi sementara bagi yang belum mampu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:

1. Makna "al-Ba'ah" (الباءة)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "al-ba'ah" memiliki dua makna: (1) kemampuan untuk membiayai pernikahan (nafkah, mahar), dan (2) kemampuan fisik untuk berhubungan suami istri. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menambahkan bahwa yang dimaksud adalah kemampuan yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan hak-hak pernikahan dengan baik.

2. Hukum Menikah

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menikah hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu dan memiliki syahwat yang kuat. Namun, jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina, maka menikah menjadi wajib baginya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa menikah adalah jalan para nabi dan orang-orang shalih, dan meninggalkannya tanpa alasan syar'i adalah menyelisihi sunnah.

3. Hikmah Anjuran Menikah

Nabi ﷺ menyebutkan dua hikmah utama: "lebih menundukkan pandangan" dan "lebih menjaga kemaluan". Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah yang tersisa." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman)

4. Solusi bagi yang Belum Mampu

Bagi yang belum mampu, Nabi ﷺ menganjurkan puasa. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa puasa melemahkan syahwat karena mengurangi energi tubuh dan mengendalikan hawa nafsu. Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad bahwa puasa adalah "wijaa'" (pengekang) yang paling efektif.

5. Catatan Imam An-Nasa'i

Dalam riwayat yang disebutkan, Abu Abdurrahman (Imam An-Nasa'i sendiri) mengomentari bahwa penyebutan nama Al-Aswad dalam sanad ini tidak terjaga (ghair mahfuzh). Namun, para ulama hadits sepakat bahwa hadits ini shahih karena diriwayatkan melalui jalur lain yang lebih kuat, seperti dari Alqamah saja tanpa Al-Aswad. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menegaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang masyhur dan diamalkan oleh umat Islam.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad bahwa sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu suatu hari berkumpul dengan para pemuda. Beliau berkata: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu adalah pengekang baginya." Kemudian beliau menambahkan: "Aku sendiri pernah bersama Nabi ﷺ, dan kami tidak memiliki sesuatu pun. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada kami: 'Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu, maka menikahlah...'" (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat langsung memahami dan mengamalkan hadits ini. Mereka tidak menunda-nunda pernikahan jika mampu, dan jika belum mampu, mereka bersungguh-sungguh berpuasa sebagai benteng diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mampu (secara finansial, fisik, dan mental): Segera menikah karena itu lebih menjaga kesucian diri dan mendekatkan kepada ketaatan.
  2. Bagi yang belum mampu: Perbanyak puasa sunnah (Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa Daud) sebagai benteng diri dari syahwat.
  3. Jangan menunda nikah tanpa alasan syar'i: Imam Ibnu Hajar mengingatkan bahwa menunda nikah karena takut miskin adalah prasangka buruk kepada Allah.
  4. Niatkan menikah untuk ibadah: Agar pernikahan menjadi ladang pahala dan bukan sekadar memenuhi hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.