Laki-laki menikahkan anak perempuan yang masih belia
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ النَّضْرِ بْنِ مُسَاوِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَبْعِ سِنِينَ وَدَخَلَ عَلَيَّ لِتِسْعِ سِنِينَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin An Nadhr bin Musar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku pada umur tujuh tahun dan membangun rumah tangga denganku pada umur sembilan tahun.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)