Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang dua hal: 1) adab dalam mengusung jenazah wanita mulia seperti Maimunah radhiyallahu 'anha dengan tenang, tidak mengguncang atau menggerak-gerakkannya secara berlebihan, sebagai bentuk penghormatan. 2) Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki sembilan istri, tetapi hanya memberikan giliran malam kepada delapan orang. Satu istri yang tidak mendapat giliran itu adalah Saudah binti Zam'ah radhiyallahu 'anha yang dengan rela menghibahkan gilirannya untuk Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini menunjukkan keutamaan akhlak mulia para istri Nabi dan keadilan beliau dalam pembagian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab [33]: 51 tentang hak giliran suami terhadap istri, walau lebih relevan pada konteks ini adalah pemahaman bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dikecualikan dalam pembagian giliran, namun beliau tetap berlaku adil):
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ ۖ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا
"Engkau boleh menangguhkan (giliran) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istri) dan engkau boleh mendekati siapa yang engkau kehendaki. Dan siapa pun yang engkau inginkan untuk mendekatinya kembali dari mereka yang telah engkau jauhkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih mendekatkan kepada ketenangan hati mereka, dan mereka tidak bersedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 3196):
Sahabat perawi: 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma
Kitab: Sunan An-Nasa'i, Kitab Nikah, Bab Menyebut Perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Pernikahan....
Kaitan dengan Ulama dalam Daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah membahas hadits ini dalam Fathul Bari (9/263) ketika menjelaskan tentang jumlah istri Nabi dan pembagian giliran.
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (10/45-46) menjelaskan bahwa yang tidak mendapat giliran adalah Saudah binti Zam'ah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Fathul Bari (5/261) juga mengomentari adab dalam mengusung jenazah dari hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Dalam hadits ini, 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma memberi nasihat kepada para pelayat jenazah Maimunah radhiyallahu 'anha agar jangan mengguncang atau menggerak-gerakkan jenazah saat diangkat. Beliau melarang hal itu karena merupakan bentuk adab yang kurang sopan terhadap jenazah seorang mukminah yang mulia. Selain itu, Ibnu 'Abbas juga mengingatkan tentang pembagian giliran di antara istri-istri Nabi.
Pemahaman Ulama
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan "jangan mengguncang dan jangan menggerak-gerakkan" adalah agar jenazah diangkat dengan tenang dan penuh hormat. Ini termasuk tuntunan adab dalam mengusung jenazah: tidak terburu-buru, tidak melompat-lompat, atau bergoyang berlebihan.
- Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini juga sebagai dalil bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki sembilan istri namun hanya membagi giliran untuk delapan. Satu istri yang tidak mendapat giliran adalah Saudah binti Zam'ah radhiyallahu 'anha. Beliau memberikan gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha karena usianya yang telah lanjut dan kerelaannya untuk beribadah di waktu malam yang tersisa setelah gilirannya diberikan. Hal ini menunjukkan keutamaan Saudah dan keadilan Nabi yang tetap memberikan hak kepada yang lain.
- Ibnu Rajab menambahkan bahwa makna "tidak mengguncang" ini juga mencakup larangan mengangkat jenazah dengan cepat hingga terguncang. Yang dianjurkan adalah jalan yang tenang dan tidak tergesa-gesa, sebagaimana disebut dalam hadits lain: "Jalanilah jenazah dengan pelan" (HR. Al-Bukhari no. 1317).
Perbedaan Pendapat
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar dalam memahami hadits ini. Semua sepakat bahwa larangan mengguncang jenazah adalah adab, dan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki sembilan istri tetapi hanya delapan yang mendapat giliran, dengan Saudah yang menghibahkan gilirannya.
Story Telling
Dalam suatu riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan:
> "Ketika Saudah binti Zam'ah telah berusia lanjut, dan ia merasa khawatir akan kehilangan cinta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia berkata: 'Wahai Rasulullah, hari giliranku yang wajib bagimu, aku berikan kepada Aisyah. Maka beliau pun menerima hal itu.'" (HR. Al-Bukhari no. 2595 dan Muslim no. 1463)
Kisah ini menunjukkan betapa mulianya akhlak para istri Nabi. Saudah rela mengorbankan gilirannya demi kebaikan dan keridhaan suaminya. Ini juga menjadi pelajaran bagi suami istri untuk saling pengertian, dan bagi suami untuk berlaku adil, sedangkan istri boleh saling merelakan hak giliran.
Kesimpulan Praktis
- Adab mengusung jenazah: Ketika mengangkat atau membawa jenazah, hendaklah dilakukan dengan tenang, tidak mengguncang atau melompat-lompat. Ini sebagai penghormatan kepada mayit dan menjalankan sunnah.
- Keadilan suami terhadap istri: Seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri wajib berbuat adil dalam giliran malam, nafkah, dan perlakuan, sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ.
- Kerelaan istri untuk menghibahkan giliran: Jika seorang istri dengan ikhlas memberikan gilirannya kepada istri lain, maka hal itu diperbolehkan dan merupakan amal yang mulia, seperti yang dilakukan oleh Saudah radhiyallahu 'anha.
- Meneladani akhlak mulia: Para istri Nabi menjadi teladan dalam ketaatan, keikhlasan, dan kerendahan hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.