Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar orang yang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala, dan tidak melarikan diri: dosa-dosanya diampuni. Namun ada satu pengecualian yang ditegaskan Nabi ﷺ melalui Jibril: utang tidak diampuni dengan syahid, melainkan harus ditunaikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Ini menunjukkan betapa seriusnya hak sesama manusia dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jihad, no. 3155:
<p>أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلاَنَ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا مُقْبِلاً غَيْرَ مُدْبِرٍ أَيُكَفِّرُ اللَّهُ عَنِّي سَيِّئَاتِي قَالَ " نَعَمْ " . ثُمَّ سَكَتَ سَاعَةً قَالَ " أَيْنَ السَّائِلُ آنِفًا " . فَقَالَ الرَّجُلُ هَا أَنَا ذَا . قَالَ " مَا قُلْتَ " . قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا مُقْبِلاً غَيْرَ مُدْبِرٍ أَيُكَفِّرُ اللَّهُ عَنِّي سَيِّئَاتِي قَالَ " نَعَمْ إِلاَّ الدَّيْنَ سَارَّنِي بِهِ جِبْرِيلُ آنِفًا "</p>
Terjemahan ringkas: Seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ saat beliau berkhutbah di mimbar: "Jika aku berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala, maju dan tidak mundur, apakah Allah akan menghapus dosa-dosaku?" Beliau menjawab: "Ya." Lalu beliau diam sejenak, kemudian bertanya lagi kepada lelaki itu, dan beliau menegaskan: "Ya, kecuali utang. Jibril baru saja membisikkan hal itu kepadaku."
Ayat terkait — QS. An-Nisa' [4]: 29 (tentang larangan memakan harta orang lain secara batil, termasuk menunda hak):
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</p>
Makna ringkas: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini menjadi dasar bahwa hak harta orang lain (termasuk utang) tidak gugur begitu saja, karena Allah melarang mengambil harta dengan cara batil.
Hadits pendukung — dari Abu Qatadah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda (diriwayatkan Muslim): "Barangsiapa yang masih memiliki utang, maka hendaklah ia menunaikannya, karena utang itu akan dituntut pada hari kiamat." Makna ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan bab-bab tentang utang dan syahid.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum. Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Keutamaan berperang di jalan Allah dengan syarat-syarat tertentu. Nabi ﷺ menyebutkan empat sifat: shabiran (sabar), muhtasiban (mengharap pahala Allah, bukan riya' atau ghanimah), muqbil (maju menghadapi musuh), dan ghaira mudbir (tidak melarikan diri). Inilah syarat yang disebutkan dalam hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa syarat-syarat ini menunjukkan keikhlasan dan kesungguhan, bukan sekadar ikut berperang.
- Pengampunan dosa bagi yang syahid. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa syahid di jalan Allah menghapus dosa-dosa yang berkaitan dengan hak Allah, kecuali beberapa hal yang disebutkan dalam nash lain (seperti utang, dan menurut sebagian riwayat, amanah/harta rampasan).
- Pengecualian utang. Inilah inti hadits ini. Nabi ﷺ awalnya menjawab "Ya" secara mutlak, lalu setelah Jibril memberitahu beliau, beliau mengecualikan utang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa utang adalah hak hamba (haqqul adami) yang tidak gugur dengan syahid, karena syahid menghapus dosa antara hamba dengan Allah, sedangkan hak sesama manusia harus diselesaikan.
- Hikmah diamnya Nabi ﷺ sejenak. Ini menunjukkan bahwa wahyu turun saat itu, dan Nabi ﷺ menunggu Jibril memberitahu beliau. Ini juga menunjukkan bahwa jawaban pertama beliau adalah benar, lalu disempurnakan dengan pengecualian.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa syahid menghapus semua dosa kecuali utang, berdasarkan hadits ini. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik menegaskan bahwa utang tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar dari harta warisan atau ditunaikan oleh ahli waris, atau dimaafkan oleh pemberi utang. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits: utang tidak terhapus oleh syahid, dan wajib ditunaikan.
Kaitan dengan kitab-kitab ulama. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam bab-bab tentang jihad dan utang. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa syahid memiliki kedudukan tinggi, namun hak sesama manusia tetap harus ditunaikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H), seorang ulama besar yang terkenal zuhud dan ahli hadits, pernah ditanya tentang seseorang yang berutang lalu ingin berjihad. Beliau mengingatkan bahwa jihad tidak menggugurkan utang, dan hendaknya orang itu berwasiat agar utangnya dibayar dari hartanya, atau meminta izin kepada pemberi utang. Kisah ini menunjukkan bagaimana salafus shalih sangat berhati-hati dalam masalah hak sesama manusia, meskipun mereka sangat bersemangat dalam jihad.
Dalam riwayat lain, Abu Qatadah رضي الله عنه pernah menjamin utang seorang mayit di masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ baru menshalatkan mayit itu setelah utangnya ditanggung. Ini menunjukkan bahwa utang adalah perkara besar yang tidak bisa diabaikan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang ingin berjihad, pastikan tidak memiliki utang yang belum diselesaikan, atau buatlah wasiat dan izin dari pemberi utang agar utang tersebut ditunaikan.
- Bagi yang memiliki utang, segeralah melunasi atau minta maaf kepada pemberi utang. Jangan menunda, karena utang adalah hak sesama manusia yang akan dituntut di hari kiamat.
- Bagi ahli waris, tunaikanlah utang orang yang meninggal dari harta warisan sebelum dibagikan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa' [4]: 11-12).
- Bagi yang memberi utang, bersikap lembut dalam menagih, dan jika mampu, maafkanlah utang orang yang benar-benar tidak mampu, sebagaimana anjuran Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah [2]: 280).
- Jangan menganggap remeh utang, karena syahid pun tidak menghapusnya tanpa penyelesaian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.