Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang sahabat yang bernama Amir bin Al-Akwa' (saudara Salamah bin Al-Akwa') mati di Perang Khaibar karena terkena pedangnya sendiri saat bertempur melawan musuh. Sebagian sahabat ragu apakah dia mati syahid atau bukan, karena kematiannya tidak langsung oleh musuh. Namun Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa dia mati dalam keadaan jāhidan mujāhidan (berjuang dan berjihad), bahkan pahalanya dua kali lipat. Jadi, orang yang mati karena senjatanya sendiri saat berjihad di jalan Allah tetap dianggap mati syahid dan tetap dishalatkan serta dimuliakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jihad, no. 3150, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — dari Abdurrahman dan Abdullah, kedua putra Ka'b bin Malik, dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga memiliki asal yang kuat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan berjihad dan mati di jalan Allah:
QS. Ali 'Imran [3]: 169
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
"Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki."
QS. At-Taubah [9]: 111
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh."
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan hadits dan jalur periwayatannya
Hadits ini termasuk hadits shahih yang disepakati keabsahannya. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam kitab Sunan-nya, dan Az-Zuhri sebagai perawi utama dari kalangan tabi'in menerimanya dari dua putra Ka'b bin Malik, lalu dari Salamah bin Al-Akwa'. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sehingga kedudukannya sangat kuat.
2. Makna "māta jāhidan mujāhidan"
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَاتَ جَاهِدًا مُجَاهِدًا
"Dia mati dalam keadaan berjihad dan sebagai mujahid."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata jāhidan berarti dia berusaha keras melawan musuh, sedangkan mujāhidan berarti dia terjun langsung dalam peperangan. Jadi, meskipun kematiannya disebabkan oleh pedangnya sendiri, niat dan perbuatannya tetap dalam kerangka jihad fi sabilillah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa orang yang mati karena senjatanya sendiri saat berperang di jalan Allah tetap mendapatkan keutamaan syahid, karena kematiannya terjadi dalam keadaan berjihad, bukan karena bunuh diri atau kelalaian yang tercela.
3. Bantahan terhadap keraguan sebagian sahabat
Sebagian sahabat ragu untuk menyalatkan jenazahnya karena menganggap dia "mati oleh senjatanya sendiri" (bukan dibunuh musuh). Rasulullah ﷺ menegaskan:
كَذَبُوا، مَاتَ جَاهِدًا مُجَاهِدًا، فَلَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ
"Mereka berdusta. Dia mati dalam keadaan berjihad dan sebagai mujahid, maka baginya pahala dua kali."
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa pahala dua kali lipat di sini bisa bermakna: (1) pahala jihad itu sendiri, dan (2) pahala syahid karena kematiannya di medan perang. Atau bisa juga bermakna pahala atas kesabarannya menghadapi musuh dan pahala atas kematiannya di jalan Allah.
4. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang mati karena senjatanya sendiri saat berjihad tetap dihukumi syahid dan tetap dishalatkan. Ini berdasarkan zahir hadits di atas. Imam Malik juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Adapun sebagian ulama yang ragu (seperti yang disebutkan dalam hadits), keraguan mereka dibantah langsung oleh Rasulullah ﷺ, sehingga pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: dia tetap syahid dan tetap dishalatkan.
5. Pelajaran tentang syair Rajaz Salamah
Dalam hadits ini, Salamah bin Al-Akwa' melantunkan syair rajaz di hadapan Rasulullah ﷺ, dan beliau membenarkan bait:
وَاللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلَا تَصَدَّقْنَا وَلَا صَلَّيْنَا
"Demi Allah, kalau bukan karena Allah, kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak akan bersedekah, dan tidak akan shalat."
Rasulullah ﷺ bersabda: "Engkau benar." Ini menunjukkan bahwa mengakui nikmat hidayah dari Allah adalah bagian dari tauhid dan syukur. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menyebutkan bahwa syair ini mengandung pengakuan bahwa semua kebaikan berasal dari Allah, bukan dari kemampuan manusia sendiri.
Story Telling
Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang gagah berani dan terkenal sebagai ahli memanah. Pada Perang Khaibar, saudaranya Amir bin Al-Akwa' bertempur dengan sangat heroik. Namun takdir Allah berkehendak lain: pedangnya terpental dan mengenai tubuhnya sendiri hingga ia gugur.
Ketika pasukan kembali ke Madinah, sebagian sahabat memperbincangkan kematiannya dengan nada ragu. Mereka berkata: "Seorang lelaki mati oleh senjatanya sendiri." Mendengar itu, Salamah merasa sedih dan gelisah. Ia lalu mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta izin melantunkan syair rajaz untuk membangkitkan semangat pasukan. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu mengingatkan: "Pikirkan apa yang kau katakan."
Salamah melantunkan syair yang indah, mengakui bahwa hidayah, sedekah, dan shalat semuanya adalah karunia Allah. Rasulullah ﷺ membenarkannya. Ketika sampai pada bagian tentang saudaranya, Salamah menyampaikan kegelisahan orang-orang yang takut menyalatkan jenazah saudaranya. Maka Rasulullah ﷺ dengan tegas bersabda: "Mereka berdusta. Dia mati dalam keadaan berjihad dan sebagai mujahid, dan baginya pahala dua kali."
Sejak saat itu, tidak ada lagi keraguan tentang kedudukan Amir bin Al-Akwa'. Ia gugur sebagai syahid di jalan Allah, dan namanya harum dalam sejarah Islam.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan kisah ini sebagai bagian dari keutamaan para syuhada Khaibar, dan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' mencatat keutamaan Salamah bin Al-Akwa' dan saudaranya.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang mati karena senjatanya sendiri saat berjihad tetap dihukumi syahid dan tetap dishalatkan, berdasarkan penegasan Rasulullah ﷺ dalam hadits ini.
- Jangan tergesa-gesa menghukumi seseorang berdasarkan zahir perbuatannya saja. Sebagian sahabat ragu, tetapi Rasulullah ﷺ membantah mereka dan menegaskan kebenaran.
- Niat dan keadaan saat beramal sangat menentukan nilai amal di sisi Allah. Amir bin Al-Akwa' mati dalam keadaan berjihad, sehingga Allah memberinya pahala dua kali lipat.
- Mengakui nikmat hidayah dari Allah adalah bagian dari tauhid, sebagaimana syair Salamah yang dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ.
- Hendaknya kita berhusnuzan kepada kaum mukminin, terutama mereka yang berjuang di jalan Allah, dan tidak merendahkan kedudukan mereka karena sebab-sebab yang tampak di mata manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.