Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3049 tentang Keringanan shalat dan melempar jumrah bagi yang lemah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) bagi jamaah haji yang memiliki uzur, seperti lemah atau berat badan, untuk menyegerakan shalat Fajar (Subuh) di Mina pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan kemudian melempar jumrah sebelum orang-orang berangkat. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari syariat, di mana Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada Ummahatul Mukminin Saudah radhiyallahu 'anha yang bertubuh besar untuk melakukan hal tersebut agar tidak kesulitan berdesak-desakan dengan orang banyak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Rukhshah bagi Orang yang Lemah untuk Shalat di Hari Nahr Pagi di Mina, no. 3049. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Shalat Fajar di Mina pada Hari Nahr, no. 1686, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Hadits (dalam bahasa Arab berharakat):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ بْنِ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، عَائِشَةَ قَالَتْ: وَدِدْتُ أَنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْهُ سَوْدَةُ فَصَلَّيْتُ الْفَجْرَ بِمِنًى قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ النَّاسُ، وَكَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ثَقِيلَةً ثَبِطَةً فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَأَذِنَ لَهَا فَصَلَّتِ الْفَجْرَ بِمِنًى وَرَمَتْ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ النَّاسُ.

Terjemahan: Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku berharap aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, maka aku shalat Fajar di Mina sebelum orang-orang datang. Saudah adalah wanita yang bertubuh besar dan berat, maka ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mengizinkannya, maka ia shalat Fajar di Mina dan melempar (jumrah) sebelum orang-orang datang."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam konteks fiqih haji. Di antaranya:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Haji, Bab Shalat Fajar di Mina) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyegerakan shalat dan melempar jumrah bagi orang yang memiliki uzur, seperti wanita yang lemah atau bertubuh besar, agar terhindar dari kesulitan berdesakan.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim juga membahas keringanan ini sebagai bagian dari rahmat syariat bagi orang-orang yang lemah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang keringanan (rukhsah) dalam ibadah haji. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:

  1. Konteks Hari Nahr: Hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah hari raya Idul Adha. Pada hari ini, jamaah haji melaksanakan beberapa amalan, yaitu melempar jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban, dan mencukur rambut. Waktu yang utama untuk melempar jumrah adalah setelah terbit matahari. Namun, bagi orang yang memiliki uzur, syariat memberikan kelonggaran.
  2. Kisah Saudah radhiyallahu 'anha: Saudah binti Zam'ah adalah salah satu istri Rasulullah ﷺ. Beliau digambarkan sebagai wanita yang bertubuh besar dan berat (tsaqilah tsabithah). Karena kondisinya ini, beliau khawatir akan kesulitan jika harus berdesakan dengan orang banyak di Mina. Maka, beliau meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menyegerakan shalat Fajar dan melempar jumrah sebelum orang-orang datang. Rasulullah ﷺ mengizinkannya.
  3. Pelajaran dari Aisyah radhiyallahu 'anha: Aisyah radhiyallahu 'anha yang masih muda dan kuat justru berharap bisa melakukan hal yang sama, bukan karena uzur, tetapi karena ingin mendapatkan kemudahan. Ini menunjukkan bahwa keringanan ini adalah hal yang baik dan tidak tercela.
  4. Pemahaman Ulama: Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang memiliki uzur (seperti sakit, lemah, lanjut usia, atau wanita yang khawatir akan keselamatannya) diperbolehkan untuk:
  • Menyegerakan shalat Fajar di Mina pada hari Nahr.
  • Melempar jumrah Aqabah sebelum matahari terbit atau sebelum orang-orang berangkat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ini adalah kekhususan bagi orang yang memiliki udzur. Adapun bagi orang yang tidak memiliki uzur, maka yang lebih utama adalah mengikuti sunnah, yaitu melempar setelah matahari terbit.

  1. Prinsip Kemudahan dalam Islam: Hadits ini adalah salah satu contoh nyata dari firman Allah dalam Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Ketika ada uzur, maka syariat memberikan kelonggaran.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ pada saat haji wada'. Di antara kami ada yang berniat umrah, ada yang berniat haji, dan ada yang berniat haji dan umrah. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang berniat umrah, maka hendaklah ia bertahallul (setelah umrahnya).'"

Kisah ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ selalu memberikan kemudahan kepada para sahabatnya. Beliau tidak pernah mempersulit urusan mereka. Dalam konteks hadits Saudah, kita melihat bagaimana Rasulullah ﷺ langsung mengabulkan permintaan istrinya yang memiliki uzur. Ini adalah pelajaran tentang kepekaan seorang pemimpin terhadap kondisi rakyatnya, dan kasih sayang seorang suami kepada istrinya.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Memahami Rukhshah: Pelajarilah keringanan-keringanan dalam ibadah, terutama dalam haji. Jangan memaksakan diri jika ada uzur, karena Allah menyukai kemudahan yang Dia berikan.
  2. Tidak Tercela Mengambil Keringanan: Mengambil keringanan yang dibenarkan syariat bukanlah perbuatan yang tercela, selama ada uzur yang sah. Ini adalah bentuk syukur atas rahmat Allah.
  3. Menjaga Keselamatan Diri: Bagi orang yang lemah atau lanjut usia, menyegerakan ibadah untuk menghindari bahaya berdesakan adalah tindakan yang bijaksana dan sesuai dengan kaidah "menghindari mudarat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."
  4. Meneladani Kasih Sayang Nabi ﷺ: Rasulullah ﷺ adalah pribadi yang sangat penyayang dan memahami kondisi umatnya. Kita pun harus saling memahami dan memudahkan urusan orang lain, terutama mereka yang lemah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?