Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3040 tentang Syarat sah haji adalah mabit di Muzdalifah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa untuk mendapatkan haji (dalam arti sahnya rangkaian ibadah haji secara sempurna), seseorang harus berada di Muzdalifah (Jam') pada malam Idul Adha dan mengikuti shalat Subuh berjamaah bersama imam, kemudian tetap tinggal hingga imam dan orang-orang bertolak menuju Mina. Jika seseorang tidak mendapati waktu tersebut bersama imam dan jamaah, maka ia dianggap tidak mendapatkan haji. Ini adalah dalil tentang wajibnya mabit (bermalam) di Muzdalifah dan pentingnya shalat Subuh di sana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 3040):

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Hadits ini shahih.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang urutan ibadah haji:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

"Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)."

(QS. Al-Baqarah [2]: 198)

Ayat ini memerintahkan untuk berdzikir dan berada di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah, yang menunjukkan pentingnya keberadaan di tempat tersebut pada waktunya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa mabit di Muzdalifah adalah bagian dari rangkaian haji yang tidak boleh ditinggalkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali juga menggunakan hadits ini sebagai dasar wajibnya mabit di Muzdalifah hingga waktu fajar.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan mabit di Muzdalifah adalah rukun atau kewajiban haji, dan barang siapa yang tidak melakukannya di waktu yang ditentukan, maka ia kehilangan keutamaan dan kesempurnaan hajinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum mabit di Muzdalifah:

  1. Pendapat Pertama (Wajib): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits Urwah bin Mudharris ini. Kata "مَنْ أَدْرَكَ جَمْعًا" (siapa yang mendapati Jam') menunjukkan bahwa mendapati Muzdalifah pada waktunya adalah syarat untuk mendapatkan haji. Jika tidak, maka ia "tidak mendapatkan haji" dalam arti kehilangan kesempurnaan dan wajib membayar dam (tebusan).
  2. Pendapat Kedua (Rukun): Sebagian ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah rukun haji. Jika ditinggalkan tanpa udzur, maka hajinya tidak sah. Namun jika ada udzur (seperti sakit atau kelelahan), maka tidak mengapa.

Makna "mendapatkan haji" dalam hadits:

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan haji yang sempurna dan sah secara utuh sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil dari para ulama bahwa hadits ini menekankan pentingnya bersama imam dan jamaah dalam ibadah haji, karena haji adalah ibadah yang bersifat jama'i (berjamaah).

Praktik Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ tiba di Muzdalifah setelah tengah malam, lalu beliau shalat Subuh di sana, kemudian berdoa dan berdzikir hingga matahari hampir terbit, lalu bertolak ke Mina sebelum matahari terbit. Ini menunjukkan bahwa mabit di Muzdalifah bukan sekadar singgah, tetapi harus sampai waktu Subuh dan mengerjakan shalat di sana.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Urwah bin Mudharris ath-Tha'i — perawi hadits ini — datang kepada Nabi ﷺ di Muzdalifah saat beliau sedang menunaikan shalat Subuh. Ia berkata:

"Wahai Rasulullah, aku datang dari gunung Thayyi' (sangat jauh), aku telah melelahkan kendaraanku dan melelahkan diriku. Demi Allah, tidak ada satu gunung pun yang aku lewati kecuali aku berhenti di sana. Apakah aku mendapatkan haji?"

Maka Nabi ﷺ menjawab dengan sabda yang menjadi hadits ini: "Siapa yang mendapati shalat (Subuh) ini bersama kami, dan telah datang ke Arafah sebelum itu pada malam atau siang hari, maka ia telah menyempurnakan hajinya dan menghilangkan kotorannya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Keikhlasan dan kesungguhan Urwah bin Mudharris dalam menempuh perjalanan jauh demi ibadah haji.
  2. Nabi ﷺ tidak menyia-nyiakan pertanyaannya, tetapi memberikan jawaban yang jelas dan menenangkan.
  3. Hadits ini mengajarkan bahwa niat yang benar dan usaha maksimal tetap harus dibarengi dengan pelaksanaan rukun dan kewajiban pada waktunya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mabit di Muzdalifah adalah bagian penting dari ibadah haji. Seseorang harus berada di sana sejak setelah tengah malam hingga shalat Subuh.
  2. Shalat Subuh di Muzdalifah harus dilakukan berjamaah bersama imam dan kaum muslimin. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang sangat ditekankan.
  3. Jika seseorang tidak mendapati Muzdalifah pada waktunya karena udzur syar'i (seperti sakit atau kelelahan ekstrem), ia tetap boleh melanjutkan hajinya, tetapi dianjurkan membayar dam menurut sebagian ulama.
  4. Bagi yang mampu, jangan meremehkan mabit di Muzdalifah, karena ini adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ dan kesempurnaan haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?