Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2930 tentang Kewajiban sai antara Safa dan Marwah dalam umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah Umrah belum sempurna dan belum boleh tahallul (termasuk berhubungan intim dengan istri) sebelum seseorang menyelesaikan seluruh rangkaian manasik, yaitu tawaf di Ka'bah, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan sa'i antara Shafa dan Marwah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menjawab pertanyaan itu dengan mencontohkan praktik langsung Rasulullah ﷺ sebagai teladan terbaik. Jadi, orang yang hanya tawaf tanpa sa'i belum boleh mengakhiri ihramnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar teladan:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Catatan: teks di atas adalah QS. Al-Baqarah [2]: 126. Untuk QS. Al-Ahzab [33]: 21 teksnya adalah:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits terkait:

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 2930, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Amr bin Dinar. Ini merupakan penggalan dari hadits yang juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa tentang tata cara haji Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya sa'i dalam umrah dan haji, karena Nabi ﷺ tidak tahallul sebelum menyelesaikannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa urutan tawaf, shalat di Maqam, lalu sa'i adalah sunnah yang harus diikuti.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan sa'i setelah tawaf sebagai bagian tak terpisahkan dari manasik.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dari pertanyaan seorang lelaki yang datang untuk Umrah, lalu ia melakukan tawaf di Ka'bah tetapi belum melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Pertanyaannya: apakah ia sudah boleh berhubungan intim dengan istrinya (yang merupakan salah satu larangan selama ihram)?

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tidak menjawab dengan fatwa pribadi, melainkan langsung mengembalikan kepada praktik Rasulullah ﷺ. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika datang (dalam haji Wada'), melakukan:

  1. Tawaf tujuh putaran mengelilingi Ka'bah,
  2. Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim,
  3. Sa'i antara Shafa dan Marwah.

Kemudian beliau mengutip firman Allah bahwa pada diri Rasulullah ﷺ ada teladan yang baik (QS. Al-Ahzab [33]: 21). Ini menunjukkan bahwa rangkaian tersebut tidak boleh dipisah-pisah; sa'i adalah bagian yang harus diselesaikan sebelum tahallul.

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa sa'i adalah rukun dalam umrah dan haji. Tanpa sa'i, umrah belum sah dan seseorang belum boleh tahallul.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga menyatakan wajibnya sa'i, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain tentang haji Nabi ﷺ.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat sa'i adalah wajib, tetapi jika ditinggalkan harus diganti dengan dam (menyembelih hewan). Namun jumhur ulama dari daftar (Syafi'i, Ahmad, dan juga Malik) menegaskan bahwa sa'i adalah rukun yang tidak bisa diganti dengan dam.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa mengikuti urutan manasik Nabi ﷺ adalah bentuk ketaatan yang sempurna, dan meninggalkan salah satunya tanpa udzur syar'i adalah kelalaian.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tertib: tawaf, shalat, lalu sa'i. Jika seseorang hanya tawaf lalu berhubungan intim, maka ia telah melanggar larangan ihram dan wajib membayar fidyah, serta harus menyelesaikan sa'i.

Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah sa'i merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, dan tahallul hanya boleh dilakukan setelah tawaf, shalat di Maqam, dan sa'i semuanya selesai. Ini adalah madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, serta dikuatkan oleh dalil dari hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Bahkan dalam hal-hal kecil, beliau berusaha mencontoh Nabi ﷺ. Suatu ketika, seorang lelaki datang kepadanya dan bertanya tentang seseorang yang sudah tawaf tetapi belum sa'i, apakah boleh mendatangi istrinya. Ibnu Umar tidak serta-merta menjawab dengan akal atau pendapat pribadi, melainkan langsung mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ telah mencontohkan urutan yang benar. Beliau seolah berkata: "Jangan tanya saya, tanyalah kepada sunnah. Lihatlah apa yang Nabi ﷺ lakukan." Ini adalah pelajaran berharga bahwa dalam beribadah, kita tidak boleh mengikuti hawa nafsu atau logika semata, tetapi harus merujuk kepada teladan Nabi ﷺ. (Kisah ini disebutkan dalam riwayat An-Nasa'i dan juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.)

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i adalah bagian tak terpisahkan dari umrah dan haji. Tidak boleh tahallul sebelum menyelesaikannya.
  2. Urutan manasik harus diikuti: tawaf → shalat dua rakaat di Maqam Ibrahim → sa'i.
  3. Jika seseorang hanya tawaf lalu berhubungan intim, ia telah melanggar larangan ihram. Wajib bertaubat, menyelesaikan sa'i, dan membayar fidyah sesuai ketentuan ulama.
  4. Teladan terbaik adalah Rasulullah ﷺ. Jangan mengandalkan logika atau pendapat pribadi dalam ibadah.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menghadapi situasi serupa, karena setiap kasus bisa berbeda tergantung kondisi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?