Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2859 tentang Hukum ihshar dan niat haji serta umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang ihshar (terhalang dari Baitullah) dan hadyu (hewan sembelihan), serta bolehnya seseorang berniat haji dan umrah sekaligus (haji qiran) ketika khawatir terhalang. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mengajarkan kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ ketika beliau terhalang oleh kaum kafir Quraisy di Hudaibiyah: menyembelih hadyu, mencukur rambut, dan bertahallul. Hadits ini juga menunjukkan kehati-hatian dan keteguhan beliau dalam menunaikan ibadah meski dalam kondisi genting.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terhalang (dari menyempurnakannya), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah kamu dapatkan, dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab tentang orang yang terhalang oleh musuh, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dan Salim bin Abdullah bin Umar.

Hadits ini juga memiliki asal yang shahih dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang peristiwa Hudaibiyah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya ihshar (terhalang) dan bertahallul dengan menyembelih hadyu serta mencukur rambut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ di Hudaibiyah menjadi dasar hukum bagi orang yang terhalang dari Baitullah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas peristiwa Hudaibiyah secara panjang lebar dan menyebutkan fiqih-fiqih yang terkandung di dalamnya, termasuk masalah ihshar dan hadyu.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa: Ketika pasukan mengepung Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma di Makkah sebelum beliau terbunuh, dua putra Abdullah bin Umar — yaitu Abdullah bin Abdullah dan Salim bin Abdullah — datang kepada ayah mereka, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Mereka khawatir ayahnya tidak bisa mencapai Baitullah karena situasi perang. Mereka menyarankan agar beliau tidak berhaji tahun itu.

Namun Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengingatkan mereka pada sunnah Nabi ﷺ dalam peristiwa Hudaibiyah: ketika kaum kafir Quraisy menghalangi Nabi ﷺ dari Baitullah, beliau menyembelih hadyu, mencukur rambut, dan bertahallul. Maka Ibnu Umar pun berniat umrah terlebih dahulu, lalu menggabungkannya dengan haji (qiran), dan tidak bertahallul hingga hari Nahr (10 Dzulhijjah).

Makna dan fiqih yang dipetik:

  1. Ihshar (terhalang): Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang terhalang dari Baitullah boleh bertahallul dengan menyembelih hadyu dan mencukur rambut, berdasarkan ayat 196 surah Al-Baqarah dan hadits Hudaibiyah ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membahas masalah ini dengan rincian masing-masing, namun semuanya sepakat bahwa hadyu dan tahallul adalah solusi bagi orang yang terhalang.
  2. Haji Qiran: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam hadits ini berniat umrah lalu menambahkan haji, sehingga beliau melakukan qiran (haji dan umrah sekaligus dengan satu ihram). Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya memasukkan haji ke dalam umrah sebelum tawaf, dan ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i.
  3. Menyembelih hadyu dan mencukur rambut: Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang menjadi dasar bagi orang yang terhalang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyembelih hadyu di Hudaibiyah dan mencukur rambut, lalu bertahallul dari umrah. Ini menunjukkan bahwa ihshar membolehkan tahallul tanpa harus menyelesaikan manasik.
  4. Kehati-hatian dan keteguhan Ibnu Umar: Beliau tetap berangkat meski ada risiko, namun beliau siap dengan rencana: jika diizinkan mencapai Baitullah, beliau tawaf; jika terhalang, beliau melakukan seperti yang dilakukan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan ilmu dan keteguhan beliau dalam mengikuti sunnah.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang terhalang boleh bertahallul dengan hadyu dan cukur rambut, dan tidak wajib mengulang haji kecuali jika haji tersebut wajib.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ihshar hanya berlaku jika terhalang oleh musuh, dan orang yang terhalang harus menyembelih hadyu dan bertahallul, lalu mengqadha haji di tahun berikutnya jika haji tersebut wajib.
  • Imam Malik berpendapat bahwa orang yang terhalang harus menyembelih hadyu dan bertahallul, namun tidak wajib mengqadha kecuali haji wajib.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang berpegang pada zahir ayat dan hadits Hudaibiyah, bahwa ihshar membolehkan tahallul dengan hadyu dan cukur rambut, tanpa harus mengqadha kecuali haji wajib.

Story Telling

Ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berada di tengah situasi genting pengepungan Abdullah bin az-Zubair, dua putranya datang dengan penuh kasih sayang dan kekhawatiran. Mereka berkata, "Wahai ayah, tidak mengapa engkau tidak berhaji tahun ini, kami khawatir engkau terhalang dari Baitullah."

Namun Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tersenyum dan mengingatkan mereka pada peristiwa agung yang pernah beliau saksikan bersama Rasulullah ﷺ: ketika kaum kafir Quraisy menghalangi beliau di Hudaibiyah, Nabi ﷺ tidak gentar. Beliau menyembelih hadyu, mencukur rambut, dan bertahallul. "Aku bersaksi kepada kalian," kata Ibnu Umar, "bahwa aku telah berniat umrah. Jika Allah mengizinkan aku mencapai Baitullah, aku akan tawaf. Jika aku terhalang, aku akan melakukan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ."

Kemudian beliau berjalan sejenak, lalu berkata lagi, "Keduanya sama. Aku bersaksi bahwa aku telah berniat haji bersama umrahku." Beliau tidak bertahallul hingga hari Nahr, dan beliau menyembelih hadyu.

Hikmah: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengajarkan kepada kita bahwa dalam kondisi sulit sekalipun, seorang mukmin harus tetap berpegang pada sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak mundur karena takut, namun beliau juga tidak memaksakan diri melampaui batas. Beliau mengikuti jejak Nabi ﷺ dengan penuh ilmu dan keteguhan. (Kisah ini disebutkan dalam Sunan an-Nasa'i dan memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya ihshar: Jika seseorang terhalang dari Baitullah karena musuh, sakit, atau sebab lain, ia boleh bertahallul dengan menyembelih hadyu dan mencukur rambut, berdasarkan ayat 196 surah Al-Baqarah dan hadits Hudaibiyah.
  2. Haji Qiran: Boleh menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran), sebagaimana dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam hadits ini.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ: Dalam kondisi genting, seorang mukmin hendaknya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabat, tidak panik, dan tetap berpegang pada ilmu.
  4. Kehati-hatian dan keteguhan: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menunjukkan sikap hati-hati namun tegas dalam menunaikan ibadah, dan beliau siap dengan rencana sesuai sunnah.
  5. Merujuk ulama: Jika ada keraguan dalam masalah ihshar dan hadyu, hendaknya merujuk kepada penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?