Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2856 tentang Orang ihram mati dibangkitkan dalam keadaan talbiyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan ihram (sedang berhaji/umrah) tetap diperlakukan sebagai orang yang ihram dalam urusan pengurusan jenazahnya. Ia dimandikan dan dikafani, tetapi kepalanya tidak ditutup dan tidak diberi minyak wangi. Nabi ﷺ menyebutkan alasannya: karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Larangan Menggunakan Minyak Wangi bagi Orang yang Mati dalam Ihram, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ وَقَصَتْ رَجُلاً مُحْرِمًا نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ " اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلاَ تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلاَ تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ "

Terjemahan: "Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata: 'Unta betina seorang yang dalam keadaan ihram mematahkan lehernya dan membunuhnya. Dia dibawa kepada Rasulullah ﷺ dan beliau bersabda: Mandikan dia dan kafani dia, dan jangan tutupi kepalanya, atau mendekatkan minyak wangi kepadanya, karena dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengucapkan Talbiyah.'"

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim, sedangkan Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama, orang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap dihormati dengan hukum ihramnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menutup kepala dan memberi wangi-wangian menunjukkan bahwa status ihram tidak hilang dengan kematian, karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan kebangkitan di akhirat.

Kedua, alasan yang disebutkan Nabi ﷺ — "karena dia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah" — menunjukkan keutamaan besar orang yang mati dalam ihram. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa ini adalah keutamaan khusus bagi orang yang wafat dalam ihram, dan menjadi dalil bahwa amal saleh yang sedang dikerjakan seseorang saat wafat akan menjadi keadaannya di akhirat.

Ketiga, hadits ini juga menjadi dalil bahwa mayit tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana biasa, hanya saja ada pengecualian pada kepala (tidak ditutup) dan wangi-wangian (tidak diberikan). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa perlakuan ini khusus bagi muhrim yang wafat, dan tidak berlaku bagi orang yang wafat dalam keadaan biasa.

Keempat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar mayit tetap dalam keadaan sebagaimana ia hidup dalam ihram, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah yang sedang ia lakukan.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah larangan ini bersifat ta'abbudi (murni ibadah) atau ma'qul (bisa dinalar), maka yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa ini ta'abbudi, karena Nabi ﷺ menyebutkan alasan yang bersifat ghaib (kebangkitan dalam talbiyah), sehingga kita mengikuti apa adanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki sedang berihram bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan haji. Ketika mereka berjalan, tiba-tiba untanya menghentak dan mematahkan leher lelaki itu hingga ia wafat seketika. Para sahabat pun membawa jenazahnya kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ tidak memerintahkan sesuatu yang memberatkan, melainkan dengan lembut bersabda: "Mandikan dia, kafani dia, jangan tutup kepalanya, dan jangan beri wangi-wangian. Sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Mendengar itu, para sahabat memahami bahwa kematian dalam ihram adalah kemuliaan, dan amal yang sedang dikerjakan seseorang saat wafat akan menjadi saksi baginya di akhirat. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang wafat dalam keadaan ihram tetap diperlakukan sebagai muhrim: dimandikan, dikafani, tetapi kepala tidak ditutup dan tidak diberi wangi-wangian.
  2. Ini adalah keutamaan khusus, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.
  3. Hendaknya kita berusaha menjaga amal saleh hingga akhir hayat, karena keadaan saat wafat menentukan kebangkitan kita.
  4. Bagi yang mengurus jenazah muhrim, ikuti tuntunan Nabi ﷺ ini dengan penuh adab dan tanpa menambah atau mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?