Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang orang yang sedang berihram (haji atau umrah) untuk melakukan akad nikah dan juga melamar. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang sedang ihram. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa menikah saat ihram tidak sah, dan melamar saat ihram juga terlarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 2844, Kitab Manasik Haji:
Nabi ﷺ bersabda:
> "لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ"
Terjemahan: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh melamar."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab An-Nikah), dari jalur yang sama melalui Nubaih bin Wahb dari Aban bin Utsman dari Utsman bin Affan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam masalah larangan nikah bagi muhrim.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan ihram, QS. Al-Baqarah [2]: 197:
وَالْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Terjemahan: "Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji pada bulan itu, maka tidak boleh rafats (berkata kotor/bercampur), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "rafats" mencakup segala perkataan dan perbuatan yang mengarah kepada hubungan suami-istri, termasuk di dalamnya perkara nikah dan lamaran saat ihram.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "لَا يَنْكِحُ" (lā yankihu) berarti tidak melakukan akad nikah. Kata "وَلَا يَخْطُبُ" (wa lā yakhthubu) berarti tidak melamar. Keduanya dinafikan (dilarang) bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram.
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang jelas (sharih) bahwa orang yang berihram dilarang menikah dan melamar. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah berpendapat bahwa akad nikah orang yang ihram tidak sah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang dua hal sekaligus: akad nikah dan lamaran. Larangan akad nikah menunjukkan tidak sahnya pernikahan tersebut, sedangkan larangan melamar menunjukkan terlarangnya meskipun hanya berupa janji sebelum akad.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama bahwa nikah saat ihram tidak sah dan harus diulang setelah tahallul (selesai ihram).
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur (mayoritas): Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad — akad nikah saat ihram tidak sah.
- Imam Abu Hanifah: berpendapat bahwa akad nikah saat ihram sah, namun pelakunya berdosa karena melanggar larangan. Pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang secara mutlak.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Utsman bin Affan ini shahih dan sharih (jelas), serta tidak ada dalil yang kuat untuk membantahnya. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan menjadi amalan mayoritas sahabat dan tabi'in.
Hikmah larangan:
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ihram adalah keadaan di mana seseorang fokus sepenuhnya kepada Allah, meninggalkan syahwat, dan menahan diri dari hal-hal yang bersifat duniawi. Nikah dan lamaran termasuk perkara yang mengarah kepada syahwat dan kesibukan duniawi, sehingga tidak pantas dilakukan saat seseorang sedang menghadap Allah dalam ibadah haji.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Nubaih bin Wahb — seorang tabi'in — menceritakan bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar pernah mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman (gubernur Madinah saat itu) untuk bertanya tentang hukum menikah bagi orang yang sedang ihram. Aban bin Utsman menjawab dengan tegas berdasarkan hadits yang beliau dengar dari ayahnya, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarangnya.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in dan salaf selalu merujuk kepada hadits Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah, dan tidak berani berfatwa tanpa dalil. Sufyan ats-Tsauri — yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan tidak menerima riwayat kecuali yang jelas sanadnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang ihram: Jangan melakukan akad nikah dan jangan melamar. Jika sudah terlanjur, akadnya tidak sah menurut jumhur dan harus diulang setelah tahallul.
- Bagi yang ingin menikah: Tunggu sampai selesai ihram (tahallul) baru lakukan akad nikah.
- Bagi yang melamar: Jangan melamar saat ihram, karena ini termasuk perkara yang dilarang berdasarkan hadits shahih ini.
- Bagi yang sudah menikah sebelum ihram: Tidak ada masalah, karena larangan ini hanya berlaku bagi akad nikah dan lamaran yang dilakukan saat ihram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.