Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2842 tentang Larangan menikah bagi orang yang sedang ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (muhrim) dilarang melakukan tiga hal terkait pernikahan: menikahkan dirinya sendiri, melamar wanita, dan menjadi wali yang menikahkan orang lain. Larangan ini berlaku selama seseorang masih dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah. Para ulama dari kalangan empat madzhab sepakat atas larangan ini, meskipun berbeda pendapat tentang status akad nikah yang tetap dilakukan saat ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits yang disebutkan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ وَلَا يُنْكِحُ

"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Muhrim tidak boleh menikah, tidak boleh melamar, dan tidak boleh mengawinkan orang lain.'"

(HR. An-Nasa'i no. 2842, dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu)

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Demikian itu, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

(QS. Al-Hajj [22]: 32)

Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa dalam ihram terdapat larangan-larangan yang harus dijaga, dan pernikahan termasuk yang dilarang berdasarkan hadits di atas.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ

"Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan."

(HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil larangan menikah saat ihram.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa akad nikah saat ihram tidak sah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat akad nikah saat ihram tetap sah tetapi berdosa.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat akad nikah saat ihram tidak sah, sebagaimana pendapat asy-Syafi'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan menikah saat ihram.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini mencakup akad nikah, melamar, dan menjadi wali.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "المُحْرِم" (al-muhrim) berarti orang yang sedang dalam keadaan ihram, yaitu seseorang yang telah berniat haji atau umrah dan terikat dengan larangan-larangan ihram. Kata "لَا يَنْكِحُ" (laa yankihu) berarti tidak boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri. "وَلَا يَخْطُبُ" (wa laa yakhthubu) berarti tidak boleh melamar wanita. "وَلَا يُنْكِحُ" (wa laa yunkihu) berarti tidak boleh menikahkan orang lain, yaitu menjadi wali atau wakil dalam akad nikah.

Pemahaman para ulama:

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan yang bersifat tegas (nahi), sehingga akad nikah yang dilakukan saat ihram hukumnya tidak sah. Beliau berdalil bahwa ihram adalah keadaan yang memiliki larangan-larangan khusus, dan pernikahan termasuk di dalamnya.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa akad nikah saat ihram batal dan tidak sah. Beliau berdalil dengan hadits Utsman bin Affan ini dan hadits Abu Hurairah.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad nikah saat ihram tetap sah, tetapi pelakunya berdosa karena melanggar larangan. Beliau berdalil bahwa larangan dalam hadits ini bersifat larangan yang tidak sampai membatalkan akad, seperti larangan jual beli saat shalat Jumat.

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa akad nikah saat ihram tidak sah, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh banyak ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang menyatakan tidak sahnya akad nikah saat ihram. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan melamar (khithbah) adalah larangan yang disepakati, karena melamar adalah muqaddimah (pendahuluan) menuju pernikahan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tiga larangan: menikah, melamar, dan menikahkan. Beliau menyebutkan bahwa larangan melamar berlaku baik lamaran itu diterima maupun tidak, karena melamar adalah wasilah (perantara) menuju pernikahan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar orang yang berihram fokus sepenuhnya kepada ibadah haji atau umrah, dan tidak tersibukkan dengan urusan duniawi seperti pernikahan. Beliau juga menyebutkan bahwa ihram adalah keadaan yang menuntut kekhusyukan dan menjauhi syahwat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah berpendapat bahwa akad nikah saat ihram tidak sah.
  • Hanafiyah berpendapat akad nikah saat ihram sah tetapi berdosa.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas melarang dan larangan dalam konteks ibadah mahdhah (murni) menunjukkan tidak sahnya perbuatan yang dilarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang seseorang yang menikah saat ihram. Beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Rasulullah ﷺ melarang muhrim untuk menikah, melamar, dan menikahkan. Utsman bin Affan adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ, dan beliau meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Rasulullah ﷺ.

Dalam riwayat lain, Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu juga melarang pernikahan saat ihram. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat sepakat tentang larangan ini, meskipun mereka berbeda pendapat tentang status akadnya.

Hikmah: Seorang yang berihram adalah tamu Allah, dan seharusnya fokus kepada ibadah, bukan kepada urusan pernikahan yang bersifat duniawi. Ini mengajarkan kepada kita untuk memuliakan ibadah haji dan umrah dengan menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sedang berihram: Jangan melakukan akad nikah, melamar wanita, atau menikahkan orang lain selama dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah.
  2. Jika akad nikah terjadi saat ihram: Menurut jumhur ulama, akadnya tidak sah dan harus diulang setelah selesai ihram. Menurut Hanafiyah, akadnya sah tetapi berdosa.
  3. Bagi yang ingin menikah: Tunggu sampai selesai ihram, jangan terburu-buru melakukan akad saat masih dalam keadaan ihram.
  4. Hikmah: Fokuskan diri kepada ibadah saat berihram, karena ihram adalah waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk urusan duniawi.
  5. Bagi yang menjadi wali: Jangan menikahkan orang lain saat Anda sedang berihram, karena ini termasuk larangan yang disebutkan dalam hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?