Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2825 tentang Boleh makan buruan saat ihram jika bukan pemburu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji/umrah) tidak boleh berburu hewan buruan darat, tetapi boleh memakan daging hewan buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram (halal), jika daging itu dihidangkan kepadanya. Dalam hadits ini, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu tidak berihram, ia berburu onager (keledai liar), lalu memberi makan para sahabat yang berihram, dan Nabi ﷺ membolehkan mereka memakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۚ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan yang dibunuh, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang dibawa ke Ka'bah, atau denda berupa memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa sepadan dengan itu, agar ia merasakan akibat buruk perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa mengulanginya, Allah akan menghukumnya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Pemberi balasan."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kalian menyentuh atau memerintahkan sesuatu?" Mereka menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu makanlah."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya orang yang berihram memakan daging hewan buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan dalam ayat hanya berlaku bagi orang yang berihram untuk berburu, bukan untuk memakan hasil buruan orang lain yang halal.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mencela Abu Qatadah yang berburu, dan tidak melarang para sahabat yang berihram memakan daging tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa dalam Perang (atau perjalanan) Al-Hudaybiyah. Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu ikut serta, tetapi ia tidak berihram (tidak berniat umrah), sedangkan para sahabat lainnya berihram untuk umrah. Di tengah perjalanan, Abu Qatadah berburu seekor onager (keledai liar) dan memberi makan para sahabat yang sedang berihram. Setelah itu, ia menemui Nabi ﷺ dan memberitahukan bahwa masih ada sisa daging. Nabi ﷺ bersabda: "Makanlah," dan mereka dalam keadaan berihram.

Pemahaman ulama:

  1. Larangan berburu saat ihram — Ini berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 95. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang orang yang berihram membunuh hewan buruan darat. Larangan ini mencakup berburu sendiri atau memerintahkan orang lain untuk berburu atas namanya.
  2. Boleh memakan hasil buruan orang yang tidak berihram — Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat: orang yang berihram boleh memakan daging hewan buruan darat yang diburu oleh orang yang tidak berihram, selama ia tidak ikut serta dalam berburu, tidak memerintahkan, dan tidak membantu. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah (dengan sedikit perbedaan dalam rincian).
  3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: boleh memakan secara mutlak jika tidak ikut berburu.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh memakan jika hewan itu diburu oleh orang non-muhrim dan dihadiahkan, tetapi makruh jika dibeli.
  • Imam Malik berpendapat: boleh memakan jika orang yang berihram tidak menyembelih atau membantu penyembelihan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) berdasarkan hadits Abu Qatadah ini, karena Nabi ﷺ secara tegas membolehkan para sahabat yang berihram memakan daging buruan tersebut tanpa mencela.

  1. Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Larangan berburu saat ihram bertujuan menjaga kehormatan ihram dan menghindari kekerasan terhadap hewan di tanah haram atau selama ihram. Namun, jika daging sudah tersedia dan tidak ada unsur pelanggaran dari orang yang berihram, maka memakannya adalah halal dan tidak mengurangi pahala ibadah.

Story Telling

Dalam perjalanan menuju Hudaybiyah, rombongan Rasulullah ﷺ berhenti di suatu tempat. Para sahabat sedang berihram untuk umrah, sedangkan Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu tidak berihram karena suatu alasan. Tiba-tiba, seekor onager (keledai liar) melintas di dekat mereka. Para sahabat yang berihram tidak menyentuhnya, karena mereka tahu larangan berburu saat ihram. Namun, Abu Qatadah yang tidak berihram segera menunggang kudanya dan berhasil memburu hewan itu.

Ketika dagingnya matang, Abu Qatadah menghidangkannya kepada para sahabat yang berihram. Mereka ragu, lalu bertanya: "Apakah kita boleh memakannya, sedangkan kita sedang berihram?" Abu Qatadah menjawab: "Aku tidak berihram, dan aku yang berburu." Mereka pun memakannya.

Setelah itu, Abu Qatadah menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan apa yang terjadi. Beliau ﷺ bertanya: "Apakah kalian menyuruhnya atau membantu buruannya?" Mereka menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, makanlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Ketaatan kepada aturan syariat harus diiringi dengan pemahaman yang benar. Para sahabat tidak serta-merta mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan tidak pula melanggar larangan ihram. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memberikan jawaban yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: Jangan berburu hewan darat, jangan memerintahkan orang lain untuk berburu atas namamu, dan jangan membantu perburuan. Ini adalah larangan tegas dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 95.
  2. Boleh memakan daging buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram, selama kamu tidak ikut serta, tidak memerintahkan, dan tidak membantu.
  3. Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika ragu, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ. Jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan.
  4. Islam adalah agama yang mudah. Larangan ihram bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk mendidik jiwa agar taat dan menjauhi kekerasan terhadap makhluk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?