Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2824 tentang Hukum makan buruan bagi yang sedang berihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (muhrim) tidak boleh berburu binatang buruan darat, tetapi boleh memakan daging binatang buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram (halal), jika daging itu bukan hasil buruannya sendiri dan tidak ia bantu memburunya. Dalam hadits ini, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu tidak berihram, ia berburu keledai liar, lalu Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang berihram memakan daging tersebut atas izin beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۚ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang dibawa ke Ka'bah, atau denda berupa memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan itu, agar ia merasakan akibat buruk perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu, dan siapa yang mengulangi, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Pemberi balasan."

QS. Al-Ma'idah [5]: 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahan: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan berihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 2824, Kitab Manasik Haji. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan jalur yang berbeda, sehingga hadits ini memiliki dasar yang kuat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakan daging buruan bagi muhrim jika yang berburu bukan dia dan bukan atas bantuannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat muhrim tidak boleh berburu, tetapi berbeda pendapat tentang memakan daging buruan yang diburu orang halal.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan para sahabat yang berihram memakan daging buruan tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Larangan berburu bagi muhrim.

Ayat di atas dengan tegas mengharamkan berburu binatang darat saat berihram. Ini adalah kesepakatan para ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini mencakup membunuh, menikam, atau membantu pemburuan.

Kedua: Bolehnya memakan daging buruan bagi muhrim jika bukan ia yang berburu.

Dalam hadits ini, Abu Qatadah tidak berihram, ia yang berburu, lalu Nabi ﷺ mengizinkan para sahabat yang berihram untuk makan. Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa ini adalah dalil kuat bahwa muhrim boleh memakan daging buruan yang diburu oleh orang halal, selama ia tidak ikut membantu atau menunjukinya.

Ketiga: Perbedaan pendapat ulama.

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: muhrim boleh memakan buruan yang diburu orang halal, dengan syarat ia tidak membantu sama sekali.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih berhati-hati: mereka membolehkan dengan syarat tidak ada bantuan, namun sebagian riwayat menyebutkan kemakruhan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri mengizinkan secara langsung.

Keempat: Adab dan kehati-hatian.

Dalam hadits ini, para sahabat yang berihram awalnya ragu dan menolak membantu Abu Qatadah. Ini menunjukkan kehati-hatian mereka terhadap hukum ihram. Namun setelah Nabi ﷺ mengizinkan, mereka makan. Ini menunjukkan bahwa hukum harus dikembalikan kepada dalil, bukan pada perasaan ragu semata.

Kelima: Kisah ini juga menunjukkan akhlak Nabi ﷺ.

Nabi ﷺ tidak marah, tidak mencela, tetapi memberikan izin dengan lembut. Ini adalah pelajaran bagi kita dalam berdakwah dan memberi fatwa.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa pada tahun Al-Hudaybiyah, ia berangkat bersama Rasulullah ﷺ. Para sahabat berihram, tetapi Abu Qatadah tidak. Di tengah perjalanan, sebagian sahabat tertawa-tawa, lalu Abu Qatadah melihat seekor keledai liar. Ia menikamnya, lalu meminta bantuan sahabat-sahabatnya, tetapi mereka menolak karena mereka sedang berihram. Abu Qatadah dan rombongannya makan daging keledai itu, namun mereka khawatir terputus dari Nabi ﷺ. Abu Qatadah pun mengejar Nabi ﷺ, bertemu seorang pria dari Ghifar di tengah malam, dan akhirnya bertemu Rasulullah ﷺ. Ia menyampaikan salam dari para sahabat dan kekhawatiran mereka. Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya menangkap seekor keledai liar dan saya memiliki sebagian darinya." Nabi ﷺ lalu bersabda kepada orang-orang: "Makanlah," dan mereka dalam keadaan berihram.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa hukum itu datang dari Allah dan Rasul-Nya, bukan dari perasaan atau kebiasaan. Para sahabat menahan diri karena taat, dan Nabi ﷺ memberi izin karena ilmu. Ini adalah teladan dalam beragama: ilmu sebelum amal, dan taat kepada petunjuk.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: Jangan berburu binatang darat, jangan membunuhnya, jangan membantu pemburuan, dan jangan menunjuki lokasinya.
  2. Boleh memakan daging buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram, selama kita tidak ikut membantu atau menunjuki.
  3. Kembalikan hukum kepada dalil, bukan pada perasaan ragu atau kebiasaan.
  4. Berdakwah dengan lembut, seperti Nabi ﷺ yang tidak mencela tetapi memberi izin dengan jelas.
  5. Bertanya kepada ahli ilmu ketika ragu, sebagaimana Abu Qatadah bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?