Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2813 tentang Hukum memutus haji menjadi umrah bagi yang tidak membawa hadi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan kebiasaan masyarakat Jahiliyah yang menganggap umrah di bulan-bulan haji sebagai perbuatan paling buruk di muka bumi. Ketika Nabi ﷺ datang bersama para sahabat pada pagi hari keempat Dzulhijjah dalam keadaan berihram haji, beliau memerintahkan mereka untuk mengubah niat haji menjadi umrah (tamattu'). Para sahabat merasa keberatan karena hal itu bertentangan dengan kebiasaan mereka, lalu Nabi ﷺ menegaskan bahwa mereka boleh keluar dari ihram sepenuhnya. Hadits ini menunjukkan dibolehkannya memutus niat haji menjadi umrah bagi yang tidak membawa hadi (hewan kurban), dan ini menjadi dasar disyariatkannya haji tamattu'.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ

"Maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka (wajiblah ia menyembelih) hadi yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadi atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Diperbolehkannya Memutus Haji dengan Umrah bagi yang Tidak Membawa Hadi, no. 2813. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan seseorang yang telah berihram haji untuk mengubah niatnya menjadi umrah, sebagaimana yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada para sahabat pada Haji Wada'. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah bagi umat Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Kebiasaan Jahiliyah yang Keliru

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa masyarakat Arab sebelum Islam menganggap umrah di bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah) sebagai perbuatan dosa besar. Mereka bahkan mengganti nama bulan Muharram menjadi Safar agar penanggalan mereka sesuai dengan keyakinan keliru tersebut. Mereka berkata: "Jika luka di punggung unta telah sembuh, bulunya telah tumbuh kembali, dan Safar telah berlalu, maka barulah umrah menjadi halal."

Ini menunjukkan kebodohan mereka terhadap syariat Allah dan tradisi Nabi Ibrahim 'alaihis salam yang justru membolehkan umrah di segala waktu.

Kedua: Perintah Nabi ﷺ untuk Tamattu'

Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah pada pagi hari keempat Dzulhijjah dalam keadaan berihram haji, beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadi untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, karena jika mereka tetap dalam ihram haji, mereka harus menunggu hingga selesai haji untuk bertahallul, yang berarti mereka dalam keadaan ihram dalam waktu yang lama.

Ketiga: Keberatan Para Sahabat dan Jawaban Nabi

Para sahabat merasa keberatan karena mereka telah berniat haji dan mengucapkan talbiyah untuk haji. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, sampai sejauh mana kami harus keluar dari ihram?" Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Keluar sepenuhnya (dari ihram)." Yakni mereka boleh melepaskan seluruh larangan ihram, termasuk berhubungan dengan istri, memakai wewangian, dan lain sebagainya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa orang yang mengubah niat hajinya menjadi umrah telah keluar dari ihram secara total dan halal baginya segala sesuatu yang dihalalkan sebelum ihram.

Keempat: Hikmah di Balik Perintah Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ ini memiliki hikmah besar, yaitu:

  1. Menghapuskan kebiasaan Jahiliyah yang menganggap umrah di bulan haji sebagai dosa besar.
  2. Menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.
  3. Mengajarkan bahwa haji tamattu' adalah ibadah yang dicintai Allah.

Kelima: Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengubah niat haji menjadi umrah:

  1. Jumhur ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) berpendapat bahwa hal ini khusus bagi para sahabat yang bersama Nabi ﷺ pada Haji Wada', karena mereka diperintahkan langsung oleh Nabi. Adapun bagi selain mereka, jika telah berihram haji, maka tidak boleh mengubahnya menjadi umrah kecuali karena uzur (halangan).
  2. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah bahwa hukum ini bersifat umum. Siapa saja yang telah berihram haji dan tidak membawa hadi, boleh mengubah niatnya menjadi umrah, berdasarkan keumuman perintah Nabi ﷺ dan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga cenderung kepada pendapat kedua ini, dengan catatan bahwa hal itu dilakukan sebelum thawaf ifadhah dan sebelum wukuf di Arafah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Nabi ﷺ dan para sahabatnya tiba di Makkah pada pagi hari keempat Dzulhijjah dalam keadaan berihram haji. Maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menjadikannya umrah, kecuali orang yang membawa hadi. Para sahabat merasa keberatan, lalu Nabi ﷺ bersabda: 'Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang, niscaya aku tidak akan membawa hadi, dan aku akan menjadikannya umrah.'"

Kemudian datanglah Suraqah bin Malik bin Ju'shum, ia bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah umrah kami ini khusus untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?" Maka Nabi ﷺ menggenggam jari-jarinya dan bersabda: "Umrah ini telah masuk ke dalam haji kalian, selamanya, selamanya." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau ingin meringankan beban para sahabat yang telah menempuh perjalanan jauh dari Madinah ke Makkah. Padahal beliau sendiri tetap dalam ihram haji karena membawa hadi, namun beliau tidak memerintahkan sesuatu yang beliau sendiri tidak melakukannya — justru beliau mengabarkan bahwa seandainya beliau tahu, beliau akan melakukan hal yang sama.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji tamattu' (mengerjakan umrah terlebih dahulu, lalu berihram haji dari Makkah) adalah ibadah yang disyariatkan dan dicintai Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
  2. Menghapus kebiasaan Jahiliyah — Islam datang untuk menghapus segala bentuk kesesatan dan kebodohan, termasuk anggapan bahwa umrah di bulan haji adalah dosa besar.
  3. Kemudahan dalam beribadah — Jika seseorang telah berihram haji dan tidak membawa hadi, ia boleh mengubah niatnya menjadi umrah menurut pendapat yang kuat, sebagai bentuk keringanan dari Allah.
  4. Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ — Para sahabat awalnya merasa keberatan, namun mereka tetap melaksanakan perintah Nabi ﷺ karena yakin bahwa apa yang beliau perintahkan adalah yang terbaik.
  5. Bersegera dalam ketaatan — Jangan menunda-nunda ibadah umrah atau haji dengan alasan yang tidak syar'i, karena umrah boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?