Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2746 tentang Kebolehan menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang tindakan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu yang menggabungkan niat umrah dan haji (menjadi haji qiran) ketika beliau khawatir akan terhalang dari Baitullah. Beliau memulai ihram dengan niat umrah, lalu sebelum sampai di Mekkah beliau menambahkan niat haji, sehingga jadilah haji qiran. Tindakan ini beliau sandarkan kepada perbuatan Rasulullah ﷺ. Hadits ini menunjukkan bolehnya mengubah niat dari umrah menjadi haji qiran selama belum melakukan thawaf, dan ini adalah salah satu bentuk kehati-hatian dalam beribadah ketika ada kekhawatiran terhalang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2746) dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1807) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1230) dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Firman Allah Ta'ala:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

"Maka bagi siapa yang menikmati umrah sampai haji, maka (wajib) menyembelih hadyu yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya haji qiran (menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram) dan kewajiban hadyu bagi pelakunya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang telah berihram untuk umrah, lalu menambahkan niat haji sebelum thawaf, sehingga menjadi qiran. Beliau menukil perkataan para ulama tentang hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Keutamaan Mengikuti Sunnah Nabi ﷺ

Ketika Ibnu Umar dikhawatirkan akan terhalang dari haji karena peperangan antara Al-Hajjaj dan Ibnu Zubair, beliau tidak bingung. Beliau langsung teringat firman Allah: "Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS. Al-Ahzab [33]: 21). Beliau memutuskan untuk melakukan apa yang dilakukan Nabi ﷺ, yaitu berniat umrah terlebih dahulu, lalu menambahkan niat haji.

2. Bolehnya Mengubah Niat dari Umrah Menjadi Haji Qiran

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Ibnu Umar memulai ihramnya dengan niat umrah. Ketika sampai di Baida' (tempat antara Madinah dan Mekkah), beliau menambahkan niat haji, sehingga jadilah ia haji qiran. Ini menunjukkan bahwa selama seseorang belum melakukan thawaf, ia masih boleh menambahkan niat haji pada umrahnya.

3. Haji Qiran dan Hadyu-nya

Ibnu Umar membawa hadyu (hewan kurban) yang dibelinya di Qudaid. Ini menunjukkan bahwa pelaku haji qiran wajib menyembelih hadyu, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadyu bagi pelaku qiran adalah wajib berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah.

4. Cara Tawaf dan Sa'i dalam Haji Qiran

Ibnu Umar melakukan satu kali thawaf dan satu kali sa'i untuk haji dan umrahnya sekaligus. Beliau tidak menambah thawaf dan sa'i lagi. Ini menunjukkan bahwa dalam haji qiran, satu thawaf dan satu sa'i sudah mencukupi untuk keduanya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

5. Tetap dalam Ihram hingga Hari Nahr

Ibnu Umar tidak bertahallul setelah thawaf dan sa'i, tetapi tetap dalam ihramnya hingga hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ini berbeda dengan pelaku tamattu' yang bertahallul setelah umrahnya. Ini menunjukkan perbedaan mendasar antara qiran dan tamattu'.

6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Qiran

Para ulama berbeda pendapat tentang manakah yang lebih utama antara haji qiran, tamattu', atau ifrad:

  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa qiran lebih utama.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa tamattu' lebih utama.
  • Imam Malik berpendapat bahwa ifrad lebih utama.

Namun semua sepakat bahwa ketiganya sah dan dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah cenderung memilih bahwa yang paling utama adalah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing orang.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berada dalam perjalanan haji pada tahun terjadinya fitnah antara Al-Hajjaj dan Ibnu Zubair, para sahabatnya khawatir beliau akan terhalang. Maka Ibnu Umar berkata dengan tenang:

"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagiku."

Beliau tidak ragu dan tidak bingung. Beliau langsung mengingat apa yang dilakukan Nabi ﷺ ketika terjadi peristiwa Hudaibiyah, yaitu berihram untuk umrah, lalu ketika terhalang, beliau bertahallul dan kembali. Namun karena saat itu beliau belum sampai ke Mekkah, maka beliau menambahkan niat haji.

Kisah ini menunjukkan ketenangan seorang sahabat dalam menghadapi situasi sulit. Ia berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ, tidak berandai-andai, dan tidak bingung. Inilah buah dari ilmu dan keyakinan yang kokoh.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi seseorang yang telah berihram umrah untuk menambahkan niat haji sebelum thawaf, sehingga menjadi haji qiran.
  2. Pelaku haji qiran wajib menyembelih hadyu.
  3. Dalam haji qiran, satu kali thawaf dan satu kali sa'i sudah mencukupi untuk haji dan umrahnya.
  4. Pelaku qiran tetap dalam ihram hingga hari Nahr, tidak bertahallul di tengah-tengah.
  5. Ketika menghadapi situasi sulit, kembalilah kepada sunnah Nabi ﷺ, karena di dalamnya ada teladan yang baik.
  6. Perbedaan pendapat ulama tentang manakah yang lebih utama antara qiran, tamattu', dan ifrad adalah rahmat. Semuanya sah dan dibolehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?