Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang bernama Ash-Shubai bin Ma'bad pernah melakukan haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram (yang dikenal dengan istilah qiran). Dua orang mencelanya, tetapi Umar bin Al-Khaththab menegaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuai sunnah Nabi ﷺ. Hadits ini menjadi dalil bolehnya haji qiran, yaitu berihram untuk haji dan umrah bersamaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Qiran, dari jalur Syu'aib bin Ishaq, dari Ibnu Juraij, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Mujahid dan lainnya, dari Abu Wail Syaqiq bin Salamah, dari Ash-Shubai bin Ma'bad.
Teks hadits yang menjadi inti:
فَقَالَ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ ﷺ
"Lalu ia (Umar) berkata: 'Engkau telah diberi petunjuk kepada sunnah Nabimu ﷺ.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bolehnya menggabungkan haji dan umrah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan haji dan umrah sama-sama merupakan ibadah yang disyariatkan, dan para ulama menjadikannya dalil bagi tiga cara ihram: ifrad, tamattu', dan qiran. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa qiran adalah salah satu cara yang sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyimpan pelajaran penting tentang adab dan ilmu. Ash-Shubai bin Ma'bad adalah seorang mantan Kristen yang baru masuk Islam. Ketika pertama kali berhaji, ia berihram untuk haji dan umrah sekaligus — inilah yang disebut qiran. Dua orang, yaitu Salman bin Rabi'ah dan Zaid bin Shuhan, mencela perbuatannya dengan ucapan kasar: "Engkau lebih tersesat daripada unta ini." Ucapan ini menunjukkan bahwa mereka belum mengetahui bahwa qiran adalah salah satu cara haji yang disyariatkan.
Ketika Ash-Shubai mengadukan hal itu kepada Umar bin Al-Khaththab, Umar tidak mencela, tetapi justru menegaskan: "Engkau telah diberi petunjuk kepada sunnah Nabimu ﷺ." Ini menunjukkan bahwa qiran adalah sunnah yang sah.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa haji itu ada tiga cara: ifrad (haji saja), tamattu' (umrah dulu lalu haji), dan qiran (haji dan umrah bersamaan). Ketiganya sah dan memiliki dalil.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya qiran dan bahwa orang yang melakukannya tidak boleh dicela.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qiran dalam haji Wada', sehingga qiran adalah sunnah yang tetap.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa qiran sah dan orang yang melakukannya wajib menyembelih hadyu (dam), sebagaimana tamattu'.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang mana yang lebih utama — ifrad, tamattu', atau qiran — Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang lebih utama adalah ifrad bagi yang membawa hadyu, dan tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat qiran lebih utama. Namun semua sepakat bahwa ketiganya sah dan tidak boleh dicela.
Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa ketiga cara itu sah, dan yang terbaik adalah yang paling mudah dan sesuai kondisi jamaah, sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ pernah melakukan qiran.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ash-Shubai bin Ma'bad, seorang mantan Kristen yang baru masuk Islam, pergi haji untuk pertama kalinya. Dengan semangat dan ketulusan, ia berihram untuk haji dan umrah sekaligus. Namun dua orang mencelanya dengan ucapan yang menyakitkan. Ia pun gelisah dan mengadukan hal itu kepada Umar bin Al-Khaththab. Umar, dengan ilmu dan hikmahnya, tidak mencela, tetapi menenangkannya: "Engkau telah diberi petunjuk kepada sunnah Nabimu ﷺ." Sejak itu, Syaqiq bin Salamah dan Masruq bin Al-Ajda' sering mengunjungi Ash-Shubai untuk belajar dan mengingat hadits ini. Hikmahnya: jangan tergesa-gesa mencela sesuatu yang tidak kita ketahui dalilnya, dan kembalikanlah perkara kepada ahlinya.
Kesimpulan Praktis
- Haji qiran (haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram) adalah sah dan sesuai sunnah Nabi ﷺ.
- Jangan mencela atau merendahkan orang yang melakukan ibadah dengan cara yang memiliki dalil, meskipun kita belum mengetahuinya.
- Kembalikanlah perkara yang diperselisihkan kepada ulama yang berilmu, sebagaimana Ash-Shubai mengadukan kepada Umar bin Al-Khaththab.
- Bagi yang melakukan qiran, wajib menyembelih hadyu (dam) sebagaimana tamattu'.
- Hendaklah kita beradab dalam menasihati dan tidak menggunakan ucapan kasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.