Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah penjelasan Nabi ﷺ tentang larangan-larangan pakaian bagi orang yang berihram, baik laki-laki maupun perempuan. Intinya, laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang berjahit (seperti baju, celana, sorban, dan jubah), serta khuf (sepatu yang menutupi mata kaki) kecuali jika tidak punya sandal. Sementara itu, wanita yang sedang ihram dilarang menutup wajahnya dengan niqab (cadar) dan dilarang memakai sarung tangan (quffazain). Larangan ini bertujuan untuk menjaga semangat ibadah haji dan umrah, yaitu menghadirkan rasa tunduk dan sederhana di hadapan Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang perintah menyempurnakan ibadah haji dan umrah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar (kesucian) Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, dan jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), dan qala'id (hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitulharam mencari karunia dan keridaan Tuhannya..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita untuk menjaga kesucian syi'ar-syi'ar-Nya, termasuk dalam hal ini aturan-aturan ihram.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2673), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menutup wajah bagi wanita ihram adalah kesepakatan ulama (ijma') bahwa wanita tidak boleh memakai niqab atau cadar ketika ihram.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu agar wanita ihram tidak berhias dan tetap dalam keadaan sederhana sebagaimana laki-laki.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa wanita ihram tetap boleh menutup wajahnya dengan selain niqab, seperti dengan kerudung yang diulurkan dari atas kepala, selama tidak membentuk lekukan wajah secara khusus.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
Pertama: Larangan bagi laki-laki ihram memakai pakaian berjahit.
Nabi ﷺ melarang laki-laki yang berihram memakai:
- Al-Qamis (baju/kemeja) — pakaian yang menutup badan bagian atas.
- As-Sarawilat (celana) — pakaian yang menutup bagian bawah.
- Al-'Ama'im (sorban) — penutup kepala.
- Al-Baranis (jubah yang bertudung) — pakaian yang menutup kepala dan badan sekaligus.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar laki-laki ihram merasakan kesetaraan dan kerendahan diri di hadapan Allah, dengan hanya mengenakan dua helai kain ihram yang tidak berjahit.
Kedua: Pengecualian untuk khuf (sepatu).
Nabi ﷺ membolehkan memakai khuf jika seseorang tidak memiliki sandal, dengan syarat khuf tersebut dipotong hingga di bawah mata kaki. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan (rukhsah) dalam keadaan darurat.
Ketiga: Larangan pakaian yang terkena minyak wangi (za'faran dan wars).
Za'faran adalah kunyit (saffron) dan wars adalah sejenis tumbuhan pewarna kuning. Keduanya termasuk wewangian yang dilarang bagi orang ihram. Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa larangan ini karena wewangian membatalkan kesederhanaan ihram dan mengundang syahwat.
Keempat: Larangan bagi wanita menutup wajah dan memakai sarung tangan.
Ini adalah poin utama dalam bab ini. Para ulama menjelaskan:
- Larangan menutup wajah (niqab/cadar): Wanita ihram tidak boleh memakai niqab yang menutup wajahnya secara khusus. Namun, ia tetap boleh menutup wajahnya dengan kerudung atau kain lain yang diulurkan dari atas kepala, selama tidak membentuk lekukan wajah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Larangan memakai sarung tangan (quffazain): Wanita ihram tidak boleh memakai sarung tangan. Namun, ia tetap boleh menutup tangannya dengan kain lain, misalnya dengan mengulurkan lengan bajunya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa wanita ihram boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki asing yang lewat, karena menutup aurat lebih diutamakan.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita ihram tidak boleh menutup wajahnya sama sekali, karena larangan dalam hadits ini bersifat umum. Namun, jika ada laki-laki asing, ia boleh menutup wajahnya dengan cara yang tidak membentuk lekukan wajah (seperti mengulurkan kerudung dari atas).
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa larangan menutup wajah adalah larangan memakai niqab secara khusus, namun menutup wajah dengan kain lain tetap dibolehkan ketika ada kebutuhan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kesederhanaan dan mencegah perhiasan, bukan untuk membuka aurat. Oleh karena itu, wanita tetap wajib menutup auratnya di hadapan laki-laki asing, tetapi caranya tidak dengan niqab yang membentuk lekukan wajah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Awza'i — salah seorang ulama tabi'ut tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang seorang wanita yang sedang ihram namun harus menutup wajahnya karena ada laki-laki asing. Beliau menjawab: "Hendaknya ia menutup wajahnya dengan kain yang diulurkan dari atas kepalanya, sehingga tidak membentuk lekukan wajah. Ini adalah jalan tengah antara menjaga kesucian ihram dan menjaga kehormatan aurat."
Jawaban ini menunjukkan keindahan Islam yang selalu memberikan solusi praktis dan seimbang. Seorang wanita tidak dibiarkan dalam keadaan terbuka wajahnya di hadapan laki-laki asing, namun juga tidak dibiarkan melanggar aturan ihram dengan memakai niqab. Islam memberikan jalan keluar yang elegan dan penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki yang berihram: Wajib menghindari pakaian berjahit seperti baju, celana, sorban, dan jubah. Cukup mengenakan dua helai kain ihram yang tidak berjahit.
- Bagi laki-laki yang tidak memiliki sandal: Dibolehkan memakai khuf (sepatu) dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.
- Hindari pakaian yang terkena wewangian seperti za'faran dan wars, karena itu termasuk larangan ihram.
- Bagi wanita yang berihram: Tidak boleh memakai niqab (cadar) dan sarung tangan. Namun, ia tetap boleh menutup wajahnya dengan kerudung yang diulurkan dari atas kepala jika ada kebutuhan, dan menutup tangannya dengan kain lain.
- Semangat ihram adalah kesederhanaan dan ketundukan kepada Allah ﷻ. Mari kita jaga semangat ini dalam setiap ibadah kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.