Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2670 tentang Larangan pakaian tertentu saat ihram haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan dari Nabi ﷺ tentang pakaian yang dilarang dikenakan oleh laki-laki saat ihram. Larangan tersebut adalah mengenakan baju (gamis), surban (imamah), celana, khuff (sepatu/kaos kaki yang menutupi mata kaki), dan pakaian yang terkena minyak wangi wars atau za'faran. Ini adalah bentuk ketaatan dan kepasrahan seorang hamba kepada Allah, meninggalkan pakaian biasa sebagai wujud ketundukan dan kesederhanaan di hadapan-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2670), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar (kesucian) Allah..."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan-larangan dalam ibadah haji dan umrah adalah bagian dari menjaga kesucian syi'ar Allah.

Hadits terkait:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, pakaian apa yang kami kenakan saat ihram?' Beliau menjawab: 'Janganlah kalian memakai gamis, imamah, celana, dan khuff, kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, maka hendaklah ia memotong khuff-nya hingga di bawah mata kaki. Dan janganlah memakai pakaian yang terkena wars atau za'faran.'" (HR. An-Nasa'i no. 2670, Al-Bukhari no. 1542, Muslim no. 1177)

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki yang sedang ihram. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua jenis pakaian yang dijahit mengikuti bentuk anggota badan, seperti gamis, celana, dan sejenisnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang pakaian yang tidak boleh dikenakan oleh laki-laki yang berihram. Berikut rinciannya:

  1. Larangan memakai gamis (baju) — Ini mencakup semua pakaian yang dijahit dan dirancang untuk menutup badan bagian atas, seperti kemeja, kaos, dan jaket. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa larangan ini karena pakaian tersebut adalah pakaian yang menunjukkan kemewahan dan kebanggaan diri, sementara ihram adalah simbol kerendahan hati di hadapan Allah.
  2. Larangan memakai imamah (surban) — Karena surban adalah penutup kepala yang dijahit atau dililitkan. Laki-laki yang ihram dilarang menutup kepalanya dengan sesuatu yang melekat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad.
  3. Larangan memakai celana — Karena celana adalah pakaian yang menutup bagian bawah tubuh dengan cara dijahit. Imam Ibn Hazm dan ulama lainnya menjelaskan bahwa sebagai gantinya, laki-laki yang ihram memakai izar (kain sarung) yang tidak dijahit.
  4. Larangan memakai khuff (sepatu/kaos kaki yang menutupi mata kaki) — Kecuali jika tidak ada sandal, maka boleh memakai khuff tetapi harus dipotong hingga di bawah mata kaki. Ini adalah rukhshah (keringanan) dari Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
  5. Larangan memakai pakaian yang terkena wars atau za'faran — Wars adalah sejenis tumbuhan yang digunakan sebagai pewarna kuning, dan za'faran adalah kunyit. Keduanya adalah minyak wangi yang tidak boleh digunakan oleh orang yang berihram. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini karena wewangian termasuk hal yang dilarang dalam ihram.

Hikmah di balik larangan ini:

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ihram adalah simbol penghambaan total kepada Allah. Dengan melepaskan pakaian biasa dan mengenakan kain ihram yang sederhana, seorang hamba belajar untuk:

  • Meninggalkan kebanggaan duniawi
  • Menyadari bahwa semua manusia sama di hadapan Allah
  • Melatih kesabaran dan ketaatan
  • Merasakan kondisi orang-orang miskin dan sederhana

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama sepakat tentang larangan-larangan ini, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum memakai pakaian tersebut karena lupa atau tidak tahu. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika seseorang memakainya karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada kewajiban membayar dam (denda), tetapi ia harus segera melepasnya. Sementara sebagian ulama lain berpendapat tetap wajib membayar dam. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti'.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berkhutbah di Arafah pada haji wada', beliau bersabda:

"Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan ayah kalian satu. Kalian semua dari Adam, dan Adam dari tanah. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non-Arab, kecuali dengan ketakwaan."

(HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa ihram adalah simbol persamaan derajat. Ketika semua jamaah memakai kain ihram yang sama, tanpa membedakan kaya atau miskin, raja atau rakyat, maka terlihat jelas bahwa kemuliaan hanya di sisi Allah berdasarkan ketakwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang berihram, dilarang memakai pakaian berjahit seperti gamis, celana, dan imamah.
  2. Sebagai gantinya, memakai kain ihram (izar dan rida') yang tidak dijahit.
  3. Untuk alas kaki, memakai sandal yang terbuka, bukan khuff atau sepatu tertutup. Jika tidak ada sandal, boleh memakai khuff dengan syarat dipotong di bawah mata kaki.
  4. Hindari wewangian termasuk pakaian yang terkena wars atau za'faran.
  5. Jika lupa atau tidak tahu, segera lepaskan dan tidak ada dosa, tetapi tetap wajib melepasnya setelah tahu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?