Penjelasan Hadits Nasa'i No. 267 tentang Muslim tidak najis meski dalam keadaan junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang Muslim yang sedang junub (setelah berhubungan suami-istri atau mimpi basah) tetap tidak dianggap najis pada dirinya. Huthaifah radhiyallahu 'anhu menghindar dari Rasulullah ﷺ karena merasa junub, lalu Nabi ﷺ menegaskan: "Seorang Muslim tidak najis." Jadi, junub hanya menghalangi sahnya shalat dan beberapa ibadah tertentu, bukan membuat badan seorang Muslim menjadi najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Ayat ini memerintahkan mandi bagi yang junub, tetapi tidak menyebut bahwa badan orang junub itu najis. Perintah mandi di sini adalah untuk thaharah (bersuci) sebagai syarat ibadah, bukan karena badan menjadi najis.

Hadits terkait:

Hadits utama dari Huthaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Memasuki Keadaan Junub dan Bergaul dengannya, no. 267. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa badan orang Muslim tidak najis, baik dalam keadaan hidup maupun setelah wafat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Muslim dan bahwa najis yang dimaksud dalam syariat adalah najis hissi (fisik) tertentu seperti kencing, darah, dan bangkai — bukan badan manusia Muslim.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa kemuliaan seorang Muslim tidak hilang karena junub.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Huthaifah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ biasa menyambut sahabatnya dengan mengusap (bersalaman) dan mendoakan mereka. Suatu pagi Huthaifah dalam keadaan junub, lalu ia menghindar karena khawatir Nabi ﷺ menyentuhnya. Nabi ﷺ menegur dengan lembut, dan Huthaifah menjelaskan alasannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ" — "Sesungguhnya seorang Muslim tidak najis."

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa badan manusia Muslim yang hidup tidak najis, baik dalam keadaan junub, haid, maupun setelah mandi. Yang najis adalah kotoran yang keluar dari tubuh, bukan tubuh itu sendiri.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa orang junub boleh disentuh, boleh bersalaman, dan boleh berkumpul — karena badannya suci. Yang dilarang bagi orang junub adalah shalat, thawaf, membaca Al-Qur'an (menurut jumhur), dan berdiam di masjid tanpa wudhu (menurut sebagian ulama).
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang kemuliaan seorang Muslim — keimanan menjaga kemuliaan seseorang, sehingga badannya tidak dihukumi najis.
  4. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa junub adalah keadaan hadats besar yang menghalangi sahnya ibadah tertentu, tetapi tidak mengubah status kesucian badan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa badan orang Muslim tidak najis, baik hidup maupun mati. Ini berdasarkan hadits Huthaifah ini dan hadits-hadits lain.
  • Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa orang junub tidak najis, tetapi ada perbedaan dalam beberapa cabang masalah seperti menyentuh orang junub saat basah.
  • Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: badan Muslim tidak najis, karena dalilnya shahih dan tegas. Ini juga yang dipegang oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab.

Catatan penting:

Hadits ini tidak berarti orang junub boleh shalat tanpa mandi. Perintah mandi junub tetap wajib berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 dan hadits-hadits lain. Yang dinafikan dalam hadits ini hanyalah kenajisan badan, bukan kewajiban mandi.

Story Telling

Diceritakan bahwa Huthaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu — sahabat yang dipercaya Nabi ﷺ menyimpan rahasia tentang fitnah-fitnah akhir zaman — suatu pagi dalam keadaan junub. Ketika melihat Rasulullah ﷺ datang, ia merasa malu dan menghindar, karena khawatir Nabi ﷺ yang biasa mengusap dan mendoakannya akan menyentuhnya. Namun Nabi ﷺ memperhatikan dan bertanya dengan lembut. Setelah Huthaifah menjelaskan alasannya, Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan keras, melainkan mengajarkan sebuah prinsip agung: "Seorang Muslim tidak najis." (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Muslim).

Hikmahnya: Islam mengajarkan kemuliaan seorang Muslim. Keadaan junub adalah keadaan hadats, bukan keadaan najis. Seorang Muslim tetap mulia di sisi Allah, dan hendaknya kita tidak merasa hina hanya karena hadats. Ini juga mengajarkan adab: Nabi ﷺ menegur dengan lembut, dan Huthaifah jujur menyampaikan alasannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Badan seorang Muslim tidak najis, baik dalam keadaan junub, haid, maupun setelah mandi. Yang najis adalah kotoran yang keluar dari tubuh.
  2. Orang junub boleh disentuh, bersalaman, dan bergaul dengan orang lain. Tidak perlu menghindar atau merasa hina.
  3. Orang junub tetap wajib mandi sebelum shalat, thawaf, dan ibadah lain yang mensyaratkan suci dari hadats besar.
  4. Jangan merasa rendah diri karena hadats — kemuliaan seorang Muslim dijaga oleh imannya.
  5. Tegurlah dengan lembut sebagaimana Nabi ﷺ menegur Huthaifah, dan jujurlah menyampaikan keadaan kepada orang yang berhak tahu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?