Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi menunaikan haji secara fisik, boleh dihajikan oleh orang lain (badal haji). Nabi ﷺ juga mengajarkan adab menjaga pandangan dengan memalingkan wajah Al-Fadl dari wanita yang bukan mahramnya. Hadits ini terjadi pada Haji Wada' dan menjadi dalil utama dalam bab haji bagi orang yang tidak mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait kewajiban haji:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 97
"Dan bagi Allah ada kewajiban manusia untuk menunaikan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Haji Wanita untuk Pria, dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما. Sanadnya: Malik bin Anas ← Ibnu Syihab az-Zuhri ← Sulaiman bin Yasar ← Ibnu Abbas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Muwaththa' dan menjadi salah satu dasar madzhab Maliki tentang badal haji.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang tidak mampu secara fisik.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan badal haji bagi orang yang sudah tidak mampu menunaikan sendiri karena usia tua atau sakit yang tidak diharapkan sembuh.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kebolehan badal haji (menghajikan orang lain).
Seorang wanita dari suku Khath'am bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu duduk stabil di atas kendaraan. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Ya" (نَعَمْ). Ini menunjukkan bahwa kewajiban haji yang belum ditunaikan oleh orang yang tidak mampu secara fisik dapat ditunaikan oleh orang lain atas namanya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas (nash sharih) tentang badal haji. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya membolehkan, tetapi memerintahkan dengan jawaban tegas, dan ini terjadi pada Haji Wada' di hadapan banyak sahabat, sehingga menjadi ijma' (kesepakatan) di kalangan ulama bahwa badal haji itu disyariatkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan dalam Fathul Bari bahwa pertanyaan wanita Khath'am ini menunjukkan bahwa kewajiban haji tetap berlaku selama seseorang masih hidup, meskipun ia tidak mampu secara fisik. Karena itu, kewajiban tersebut harus ditunaikan — baik oleh dirinya sendiri jika mampu, atau oleh orang lain atas namanya jika tidak mampu.
Kedua: Adab menjaga pandangan.
Dalam hadits ini, Al-Fadl bin Abbas yang saat itu masih muda berada di belakang Nabi ﷺ di atas kendaraan. Ketika wanita Khath'am datang, Al-Fadl memandangnya dan wanita itu pun memandang Al-Fadl. Nabi ﷺ tidak menegur dengan kata-kata kasar, tetapi dengan lembut memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang wajibnya menahan pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan dengan perbuatan langsung (fi'li) tanpa mempermalukan Al-Fadl di depan orang banyak. Ini menunjukkan kelembutan dan hikmah dalam mendidik.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa menjaga pandangan adalah bagian dari menjaga hati. Beliau berkata bahwa pandangan adalah pintu masuknya fitnah, dan siapa yang menjaga pandangannya, Allah akan menjaga hatinya.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama tentang badal haji.
Di antara ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, terdapat perincian:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang sudah tidak mampu secara fisik karena usia tua atau sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan ini berlaku untuk haji Islam (haji wajib pertama kali).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa badal haji dibolehkan, namun dengan syarat orang yang dihajikan masih hidup dan tidak mampu. Jika sudah meninggal, maka ahli warisnya boleh menghajikan dari harta warisan jika ada wasiat.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang tidak mampu karena usia tua, berdasarkan hadits ini secara khusus.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang tidak mampu secara fisik, baik karena usia tua maupun sakit permanen, dan ini berlaku untuk haji wajib (haji Islam). Dalilnya adalah hadits ini yang sangat jelas dan tidak ada penentangnya di kalangan sahabat.
Keempat: Konteks Haji Wada'.
Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Ini menunjukkan bahwa syariat badal haji ditetapkan pada akhir masa kenabian, setelah semua kewajiban Islam sempurna. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Haji Wada' adalah haji terakhir Nabi ﷺ dan menjadi momen penetapan banyak hukum penting, termasuk badal haji.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada Haji Wada', Rasulullah ﷺ menunggang untanya, dan di belakang beliau duduk Al-Fadl bin Abbas, putra paman beliau yang masih muda dan tampan. Di tengah perjalanan, datanglah seorang wanita dari suku Khath'am — sebuah kabilah Arab yang dikenal jauh dari kota Mekah — untuk bertanya tentang hukum haji bagi ayahnya yang sudah sangat tua.
Wanita itu cantik dan Al-Fadl yang masih muda memandangnya. Wanita itu pun memandang Al-Fadl. Nabi ﷺ melihat hal ini, lalu dengan lembut beliau memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain — tanpa membentak, tanpa menegur dengan keras, tanpa mempermalukan Al-Fadl di depan orang banyak. Beliau hanya mengalihkan pandangan dengan tangan beliau.
Kemudian wanita itu bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hamba-Nya telah datang, sementara ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu duduk stabil di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?"
Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Ya."
Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini — menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Beliau menyebutkan bahwa ini terjadi pada Haji Wada'.
Hikmah dari kisah ini:
- Kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik — beliau tidak menegur Al-Fadl dengan kata-kata, tetapi dengan perbuatan.
- Kebolehan badal haji bagi orang yang tidak mampu.
- Bahwa kewajiban haji tidak gugur hanya karena usia tua, tetapi harus ditunaikan — jika tidak mampu sendiri, maka oleh orang lain.
- Bahwa wanita boleh bertanya langsung tentang hukum agama, dan boleh menjadi wakil dalam ibadah haji untuk mahramnya.
Kesimpulan Praktis
- Badal haji dibolehkan bagi orang yang sudah tidak mampu menunaikan haji secara fisik karena usia tua atau sakit permanen. Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.
- Haji tetap wajib selama seseorang masih hidup dan memiliki kemampuan harta, meskipun tidak mampu secara fisik. Jika tidak mampu secara fisik, kewajiban itu ditunaikan oleh orang lain atas namanya.
- Menjaga pandangan adalah kewajiban setiap muslim. Nabi ﷺ mengajarkan dengan lembut, dan kita hendaknya meneladani kelembutan beliau dalam mendidik, bukan dengan kekerasan atau mempermalukan.
- Adab bertanya — wanita Khath'am bertanya dengan sopan dan jelas, dan Nabi ﷺ menjawab dengan tegas dan singkat. Ini mengajarkan kita untuk bertanya dengan baik dan menjawab dengan jelas.
- Haji Wada' adalah momen penting dalam sejarah Islam, di mana banyak hukum ditetapkan, termasuk badal haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.