Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2635 tentang Kewajiban haji bagi orang tua yang tidak mampu

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melaksanakan haji untuk orang lain yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi menunaikan haji sendiri karena kelemahan fisik. Nabi ﷺ mengizinkan seorang wanita dari suku Khath'am untuk berhaji atas nama ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu duduk stabil di atas kendaraan. Ini menunjukkan kasih sayang Islam dan keringanan bagi orang yang tidak mampu secara fisik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Haji dari Orang yang Tidak Mampu Naik Kendaraan. Perawi: Qutaibah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Sulaiman bin Yasar → Ibnu Abbas.

Teks Hadits (Arab Berharakat):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنْ خَثْعَمَ سَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ غَدَاةَ جَمْعٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَمْسِكُ عَلَى الرَّحْلِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ " نَعَمْ "

Terjemahan:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Khath'am bertanya kepada Nabi ﷺ pada pagi hari di Muzdalifah (Hari Kurban): "Wahai Rasulullah! Perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan Haji telah datang, sementara ayahku adalah seorang tua yang tidak dapat duduk dengan baik di atas kendaraannya. Bolehkah aku melaksanakan Haji atas namanya?" Beliau menjawab: "Ya."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Ali 'Imran [3]: 97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang tidak mampu secara fisik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban haji tetap ada pada orang yang mampu secara finansial tetapi tidak mampu secara fisik, dan dapat diwakilkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa izin Nabi ﷺ ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dalam syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang bolehnya badal haji (mewakilkan haji) bagi orang yang sudah tidak mampu menunaikan haji secara fisik karena usia lanjut atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang sudah tidak mampu secara fisik (seperti sakit permanen atau usia sangat tua) boleh dihajikan oleh orang lain, baik dengan biaya sendiri maupun orang lain.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail menjelaskan bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang tidak mampu lagi menunaikan haji secara langsung, dan ini berlaku juga untuk umrah menurut pendapat yang kuat.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah ibadah yang bisa diwakilkan dalam kondisi tertentu, berbeda dengan shalat dan puasa yang tidak bisa diwakilkan.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah dari izin ini: Islam adalah agama yang penuh kemudahan, dan Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pertanyaan wanita Khath'am ini menunjukkan pemahaman yang baik tentang kewajiban agama, dan Nabi ﷺ mengapresiasi hal itu dengan jawaban tegas "Ya".

Perbedaan Pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang tidak mampu secara fisik.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa badal haji hanya dibolehkan jika orang tersebut meninggal dunia dan wasiat untuk dihajikan, atau jika sakitnya permanen. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa izin diberikan kepada orang yang masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan tegas, serta tidak ada dalil yang menentangnya.

Catatan Penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa kewajiban haji tidak gugur hanya karena seseorang tidak mampu secara fisik. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial tetapi tidak mampu secara fisik, maka kewajiban haji tetap ada dan dapat ditunaikan melalui badal.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang wanita dari suku Khath'am datang kepada Nabi ﷺ pada pagi hari di Muzdalifah (yang disebut "ghadāta jam'in" dalam hadits). Ia bertanya dengan penuh perhatian tentang ayahnya yang sudah sangat tua. Wanita ini menunjukkan bakti yang luar biasa kepada orang tuanya, hingga ia rela menanyakan apakah ia bisa berhaji untuk ayahnya.

Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang menjawab dengan singkat dan tegas: "Ya." Jawaban ini bukan hanya izin, tetapi juga penghiburan bagi wanita tersebut bahwa baktinya kepada ayahnya diterima.

Hikmah:

  • Berbakti kepada orang tua tidak hanya dengan merawat mereka di dunia, tetapi juga dengan membantu mereka menunaikan kewajiban agama yang belum tertunaikan.
  • Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh rahmat, memberikan jalan keluar bagi orang yang tidak mampu secara fisik.
  • Pertanyaan yang baik adalah setengah dari ilmu, sebagaimana wanita ini bertanya dengan jelas dan spesifik.

Kesimpulan Praktis

  1. Badal haji dibolehkan bagi orang yang sudah tidak mampu menunaikan haji secara fisik karena usia lanjut atau penyakit permanen.
  2. Kewajiban haji tetap ada pada orang yang mampu secara finansial tetapi tidak mampu secara fisik, dan dapat ditunaikan melalui orang lain.
  3. Berbakti kepada orang tua termasuk membantu mereka menunaikan kewajiban agama yang belum tertunaikan.
  4. Bertanya kepada ahli ilmu dengan cara yang baik dan jelas adalah jalan untuk memahami agama dengan benar.
  5. Islam adalah agama yang mudah, tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?