Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita sebuah adab yang sangat penting dalam bersedekah: setelah kita memberikan sesuatu karena Allah, kita tidak boleh mengambilnya kembali dengan cara apa pun, termasuk dengan membelinya kembali. Perbuatan mengambil kembali sedekah adalah perbuatan yang sangat tercela di sisi Allah, digambarkan oleh Nabi ﷺ seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya. Ini adalah larangan yang tegas dan bersifat umum, baik sedekah itu sudah dimanfaatkan, ditelantarkan, atau bahkan dijual dengan harga murah sekalipun.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2615) dari jalur Zaid bin Aslam dari ayahnya (Aslam, maula 'Umar bin Al-Khaththab) dari sahabat 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Berikut adalah dalil dari Al-Qur'an yang menguatkan larangan ini, yaitu firman Allah tentang jangan merusak amal sedekah dengan menyebut-nyebut dan menyakiti hati penerima:
QS. Al-Baqarah [2]: 264
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Maka perumpamaannya seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
مَثَلُ الَّذِي يَتَصَدَّقُ بِالصَّدَقَةِ ثُمَّ يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
"Perumpamaan orang yang bersedekah lalu mengambil kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu menjilat kembali muntahnya." (HR. Al-Bukhari no. 1422, Muslim no. 1622)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan mengambil kembali sedekah ini adalah larangan yang tegas (tahrim). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pengambilan kembali, baik dengan cara meminta kembali, menukar, maupun membelinya dari penerima. Beliau menegaskan bahwa sedekah yang telah diberikan kepada fakir miskin menjadi hak milik mereka sepenuhnya, dan tidak halal bagi pemberi untuk menariknya kembali dengan cara apa pun.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan hikmah di balik larangan ini. Beliau berkata bahwa sedekah adalah bukti kejujuran iman dan bentuk pengorbanan harta untuk Allah. Jika seseorang mengambil kembali sedekahnya, maka ia seperti orang yang menarik kembali pengorbanannya, dan ini menunjukkan bahwa ia tidak ikhlas dalam bersedekah. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, tidak ada pengecualian, meskipun penerima sedekah menelantarkan barang tersebut atau menjualnya dengan harga murah.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk sedekah yang bersifat tathawwu' (sukarela) yang telah diterima oleh pihak lain. Adapun jika sedekah tersebut belum sempurna diterima atau masih dalam proses, maka tidak termasuk dalam larangan ini. Namun, jika sudah berpindah kepemilikan, maka haram hukumnya mengambil kembali.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 264 di atas. Beliau berkata bahwa mengambil kembali sedekah adalah bentuk al-mannu (menyebut-nyebut pemberian) dan al-adza (menyakiti penerima) yang paling buruk, karena penerima merasa bahwa pemberian itu tidak tulus dan hanya bersifat sementara.
Adapun kisah 'Umar bin Al-Khaththab ini, beliau memberikan kuda untuk digunakan di jalan Allah (bisa untuk berperang atau keperluan lain). Ketika kuda tersebut ditelantarkan oleh penerimanya, 'Umar ingin membelinya kembali dengan harga murah. Namun Nabi ﷺ melarangnya dengan tegas, bahkan meskipun harganya hanya satu dirham. Ini menunjukkan bahwa larangan ini tidak melihat pada nilai barang, tetapi pada prinsip kehormatan sedekah itu sendiri.
Story Telling
Kisah 'Umar bin Al-Khaththab ini adalah pelajaran yang sangat berharga. Beliau adalah seorang khalifah yang sangat dermawan dan ikhlas. Beliau memberikan kuda terbaiknya untuk digunakan di jalan Allah. Namun, ketika kuda itu tidak dirawat dengan baik oleh penerimanya, muncullah keinginan beliau untuk membelinya kembali dengan harga murah. Ini adalah naluri manusiawi—kita merasa sayang ketika barang yang kita berikan tidak dihargai.
Namun, Nabi ﷺ mengajarkan kepada 'Umar—dan kepada kita semua—bahwa ketika kita telah memberikan sesuatu karena Allah, maka kita harus melepaskannya sepenuhnya. Jangan sampai niat baik kita rusak karena ingin mengambil kembali apa yang telah kita berikan. Nabi ﷺ menggambarkan perbuatan ini dengan gambaran yang sangat keras: seperti anjing yang menjilat muntahnya. Ini adalah gambaran yang sangat jelas tentang betapa hinanya perbuatan tersebut di sisi Allah.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa keikhlasan dalam bersedekah bukan hanya saat memberi, tetapi juga setelah memberi. Kita harus rela melepaskan hak kita atas barang tersebut sepenuhnya, apa pun yang terjadi pada barang itu setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah mengambil kembali sedekah yang telah diberikan, baik dengan cara meminta kembali, membelinya, atau menukarnya dengan barang lain.
- Larangan ini bersifat mutlak, tidak ada pengecualian, meskipun penerima menelantarkan atau menjualnya dengan harga murah.
- Sedekah yang telah diberikan menjadi hak penuh penerima, dan kita tidak memiliki hak lagi atas barang tersebut.
- Jika kita melihat barang sedekah kita tidak dimanfaatkan dengan baik, maka serahkan urusan tersebut kepada Allah, dan jangan mencoba untuk mengambilnya kembali.
- Perbanyaklah bersedekah dengan ikhlas, karena sedekah yang ikhlas akan menjadi saksi kebaikan kita di akhirat kelak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.