Bab Keutamaan Orang yang Tidak Meminta-Minta
Shahih oleh Darussalam
akhbarana hisyamu ibnu ammarin, qala haddatsana yahya, - wahuwa abnu hamzaha - qala haddatsani alawzaiyyu, an haruna ibni riabin, annahu haddatsahu an abi bakrin, an qabishaha ibni mukhariqin, qala samitu rasula allahi yaqulu " la tashluhu almasalahu ila litsalatsahin rajulin ashabat malahu jaihahun fayasalu hatta yushiba sidadan min aysyin tsumma yumsika warajulin tahammala hamalahan fayasalu hatta yuaddiya ilayhim hamalatahum tsumma yumsika ani almasalahi warajulin yahlifu tsalatsahu nafarin min qawmihi min dzawi alhija biallahi laqad hallati almasalahu lifulanin fayasalu hatta yushiba qiwaman min maisyahin tsumma yumsika ani almasalahi fama siwa dzalika suhtun ".
Dari Qabisah bin Mukharik, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidaklah diperbolehkan meminta (pertolongan) kecuali dalam tiga keadaan: Seorang laki-laki yang hartanya musnah karena bencana, maka ia meminta hingga ia mendapatkan cukup untuk bertahan, kemudian ia menahan diri dari meminta; seorang laki-laki yang menanggung beban tanggung jawab, maka ia meminta hingga ia melunasi apa yang perlu dibayarnya; dan seorang laki-laki yang disumpah oleh tiga orang bijak dari kaumnya dengan nama Allah bahwa diperbolehkan bagi si Fulan untuk meminta, maka ia meminta hingga ia mendapatkan cukup untuk mandiri, kemudian ia menahan diri dari meminta. Selain itu, (meminta) adalah haram.'