Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa perhiasan emas yang dipakai wanita wajib dizakati apabila telah mencapai nishab dan haul. Wanita Yaman itu tidak menunaikan zakat perhiasannya, lalu Nabi ﷺ memperingatkannya dengan ancaman dua gelang dari api neraka pada hari kiamat. Begitu memahami ancaman itu, ia langsung melepas dan menyerahkan perhiasannya sebagai bentuk ketaatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. At-Taubah [9]: 34
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
QS. At-Taubah [9]: 35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Terjemahan: "Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan): 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Zakat, Bab Zakat Perhiasan (no. 2479), dari jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad) dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, dan sebagian ulama menghasankannya karena jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi tiga pelajaran utama:
- Kewajiban zakat perhiasan emas yang dipakai wanita, jika mencapai nishab (sekitar 85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun (haul).
- Ancaman keras bagi yang tidak menunaikannya, yaitu perhiasan tersebut akan berubah menjadi gelang dari api neraka pada hari kiamat.
- Sikap sahabat yang langsung taat ketika mendengar peringatan Nabi ﷺ, tanpa membantah atau menunda.
Pandangan ulama dalam daftar:
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak yang dipakai wanita wajib dizakati jika mencapai nishab dan haul. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Ibn Rajab al-Hanbali, serta dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz.
Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai (bukan disimpan) tidak wajib dizakati. Namun sebagian ulama Syafi'iyyah seperti Imam an-Nawawi menyebutkan adanya pendapat lain dalam mazhab.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak wajib dizakati, baik dipakai maupun disimpan, jika mencapai nishab.
Imam Malik berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai untuk keperluan yang wajar tidak wajib dizakati, tetapi jika berlebihan atau disimpan sebagai investasi maka wajib.
Tarjih (pendapat yang lebih kuat):
Hadits ini secara tegas menunjukkan kewajiban zakat perhiasan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits 'Amr bin Syu'aib ini adalah dalil yang jelas dan tidak ada kontradiksi yang kuat. Syeikh al-Albani menghasankan hadits ini dan menguatkan pendapat wajibnya zakat perhiasan. Syeikh Ibn Baz dan Syeikh al-Utsaimin juga menguatkan pendapat ini dengan dalil ayat At-Taubah 34-35 dan hadits ini.
Catatan penting: Nishab perhiasan emas adalah 20 dinar (sekitar 85 gram emas), dan zakatnya 2,5% (1/40) setelah haul.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang wanita dari Yaman datang kepada Rasulullah ﷺ bersama putrinya. Di tangan putrinya terdapat dua gelang emas yang tebal. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apakah kamu sudah menunaikan zakatnya?"
Wanita itu menjawab dengan jujur: "Belum."
Nabi ﷺ tidak langsung menghukum atau memarahinya, tetapi memberi peringatan yang menyentuh hati: "Apakah kamu senang jika Allah memberimu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?"
Mendengar itu, wanita tersebut langsung melepas kedua gelang dari tangan putrinya dan menyerahkannya kepada Nabi ﷺ seraya berkata: "Ini untuk Allah dan Rasul-Nya."
Hikmah: Para sahabat adalah orang-orang yang hatinya lembut dan cepat taat. Mereka tidak menunda kebaikan ketika kebenaran telah jelas. Ini adalah pelajaran bagi kita agar tidak menunda kewajiban zakat dan segera menunaikannya ketika telah memenuhi syarat.
Kesimpulan Praktis
- Perhiasan emas wajib dizakati jika mencapai nishab (85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun.
- Kadar zakatnya 2,5% dari total berat emas.
- Jangan menunda menunaikan zakat setelah syaratnya terpenuhi.
- Perhitungkan dengan cermat jika memiliki beberapa perhiasan, gabungkan beratnya untuk mencapai nishab.
- Bertaubatlah jika selama ini belum menunaikan zakat perhiasan, dan tunaikanlah untuk tahun-tahun yang lalu jika memungkinkan.
- Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika ada keraguan dalam perhitungan atau keadaan tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.