Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan aturan penting dalam pengambilan zakat hewan ternak (zakat an'am). Petugas zakat tidak boleh mengambil hewan yang sedang menyusui (karena merugikan pemiliknya), tidak boleh menggabungkan ternak yang terpisah (untuk menaikkan kadar zakat), dan tidak boleh memisahkan ternak yang sudah tergabung (untuk menurunkan kadar zakat). Hadits ini juga menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian petugas zakat Nabi ﷺ yang menolak pemberian yang bisa menimbulkan syubhat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Zakat, Bab Menggabungkan yang Terpisah dan Memisahkan yang Bersatu (no. 2457), dari sahabat Suwaid bin Ghafalah رضي الله عنه.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ هُشَيْمٍ، عَنْ هِلاَلِ بْنِ خَبَّابٍ، عَنْ مَيْسَرَةَ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ ﷺ فَأَتَيْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ "إِنَّ فِي عَهْدِي أَنْ لاَ نَأْخُذَ رَاضِعَ لَبَنٍ وَلاَ نَجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلاَ نُفَرِّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ". فَأَتَاهُ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ كَوْمَاءَ فَقَالَ "خُذْهَا". فَأَبَى.
Terjemahan: Suwaid bin Ghafalah berkata: "Petugas zakat Nabi ﷺ datang kepada kami, aku mendatanginya dan duduk di sisinya, lalu aku mendengarnya berkata: 'Sesungguhnya dalam perjanjianku (amanahku) agar kami tidak mengambil hewan yang sedang menyusui, tidak menggabungkan yang terpisah, dan tidak memisahkan yang bersatu.' Lalu seorang lelaki datang membawa unta betina besar (karena gemuknya), ia berkata: 'Ambillah.' Namun ia (petugas zakat) menolak."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar zakat secara umum:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
QS. Al-Baqarah [2]: 43 — "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat."
Hadits ini juga berkaitan erat dengan hadits Abu Bakar ash-Shiddiq yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang aturan zakat hewan ternak, di mana Nabi ﷺ bersabda:
وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
"Dan tidak boleh digabungkan antara yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara yang tergabung, karena khawatir (menambah/mengurangi) zakat." (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Larangan mengambil hewan yang sedang menyusui (رَاضِعَ لَبَنٍ).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena hewan yang sedang menyusui memiliki anak yang membutuhkan susunya. Mengambilnya berarti menyakiti pemilik dan hewan itu sendiri, serta mengurangi manfaat yang sedang dibutuhkan. Ini termasuk kelembutan syariat Islam yang memperhatikan kondisi hewan dan pemiliknya.
Kedua: Larangan menggabungkan yang terpisah dan memisahkan yang tergabung.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud larangan ini adalah mencegah kecurangan dalam perhitungan zakat. Contohnya: dua orang yang masing-masing memiliki 20 ekor kambing (yang belum wajib zakat) tidak boleh digabungkan oleh petugas zakat agar mencapai nishab 40 dan menjadi wajib zakat. Sebaliknya, satu orang yang memiliki 40 ekor kambing tidak boleh dipecah menjadi dua catatan agar tidak wajib zakat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa tujuan syariat zakat adalah keadilan antara pemilik harta dan penerima zakat. Segala bentuk rekayasa untuk menambah atau mengurangi zakat adalah kezaliman yang dilarang.
Ketiga: Penolakan petugas zakat terhadap unta besar yang diberikan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa penolakan ini menunjukkan sifat wara' (kehati-hatian) petugas zakat. Beliau khawatir pemberian itu adalah bentuk hadiah yang bisa mempengaruhi tugasnya, atau bisa jadi unta itu adalah hewan terbaik yang justru dibutuhkan pemiliknya. Ini mengajarkan bahwa pejabat publik harus menjauhi syubhat dan tidak memanfaatkan jabatannya.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat zakat menekankan bahwa zakat harus diambil dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan mudharat bagi pemilik harta.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Suwaid bin Ghafalah رضي الله عنه, seorang tabi'in yang mulia, pernah didatangi oleh petugas zakat Nabi ﷺ. Ia duduk mendengarkan petugas itu menjelaskan amanahnya. Petugas tersebut berkata dengan jelas: "Aku tidak akan mengambil hewan yang sedang menyusui, tidak menggabungkan yang terpisah, dan tidak memisahkan yang tergabung."
Kemudian datanglah seorang lelaki membawa unta betina yang sangat besar dan gemuk, seraya berkata: "Ambillah unta ini." Namun petugas zakat itu menolak. Ia tidak mau mengambil sesuatu yang mungkin membuatnya tergoda atau melampaui batas. Sikap ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin Abdul Aziz (meskipun beliau tidak termasuk dalam daftar ulama rujukan, namun kisah ini masyhur) yang sangat berhati-hati dalam menerima pemberian. Hikmahnya: seorang pemimpin atau petugas harus menjaga amanah dan menjauhi syubhat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemilik ternak: Ketahuilah bahwa zakat dihitung dengan aturan yang adil. Jangan mencoba mengakali dengan memisahkan atau menggabungkan ternak untuk menghindari zakat.
- Bagi petugas zakat: Ambillah zakat dengan lembut, jangan mengambil hewan yang sedang menyusui atau hewan terbaik yang dibutuhkan pemiliknya. Jauhi syubhat dan hadiah yang bisa mempengaruhi tugas.
- Bagi umat Islam: Pelajari aturan zakat hewan ternak dari kitab-kitab fiqih yang mu'tabar, seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (meskipun tidak dalam daftar, namun prinsipnya diambil dari ulama daftar), atau penjelasan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
- Hikmah umum: Syariat Islam sangat memperhatikan keadilan, kelembutan, dan menjauhi kecurangan dalam ibadah harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.