Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2419 tentang Anjuran puasa tiga hari setiap bulan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan, dan dalam riwayat ini disebutkan bentuknya: hari Kamis (pertama) lalu dua hari Senin. Ini termasuk puasa sunnah yang ringan namun besar pahalanya, dan para ulama menjelaskan bahwa puasa tiga hari itu boleh dilakukan dengan berbagai pola, yang terpenting adalah tiga hari dalam sebulan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Cara Berpuasa Tiga Hari Setiap Bulan. Sanadnya: Ibrahim bin Sa'id Al-Jauhari ← Muhammad bin Fudail ← Al-Hasan bin Ubaidullah ← Hunaydah Al-Khuza'i ← dari ibunya ← dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ أَوَّلِ خَمِيسٍ وَالِاثْنَيْنِ وَالِاثْنَيْنِ

"Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk berpuasa tiga hari: hari Kamis pertama, dan hari Senin dan Senin."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keutamaan puasa sunnah dan amal kebaikan dilipatgandakan:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

QS. Al-An'am [6]: 160 — "Barangsiapa membawa amal kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka tidak dizalimi (dirugikan)."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berwasiat kepadanya dengan tiga hal, salah satunya puasa tiga hari setiap bulan. Juga hadits dari Abu Qatadah dalam Shahih Muslim tentang puasa tiga hari setiap bulan yang menghapus dosa-dosa kecil.

Penjelasan Rinci

Hadits Ummu Salamah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan, tetapi juga memberi contoh waktu pelaksanaannya. Dalam riwayat ini: Kamis pertama, lalu dua hari Senin (yakni Senin setelahnya dan Senin berikutnya, atau dua Senin dalam bulan itu).

Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan beberapa hal penting:

Pertama, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang dianjurkan, dan boleh dilakukan pada hari apa saja dalam bulan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa sebagian riwayat menunjukkan hari-hari putih (ayyamul bidh: 13, 14, 15), sebagian menunjukkan Senin-Kamis, dan sebagian lagi menunjukkan pola lain. Semua ini menunjukkan keluasan dalam pelaksanaannya.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang hari-hari puasa tiga hari menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa pada hari-hari tertentu dan terkadang pada hari lain, sehingga seorang muslim boleh memilih pola yang paling mudah baginya. Ini adalah bentuk taysir (kemudahan) dalam syariat.

Ketiga, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan memiliki keutamaan seperti puasa sepanjang tahun, karena satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, sehingga tiga hari = tiga puluh hari = satu bulan penuh. Beliau juga menegaskan bahwa memilih hari Kamis dan Senin memiliki keutamaan tersendiri karena pada hari-hari itu amal-amal dilaporkan kepada Allah, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah dalam Sunan At-Tirmidzi.

Keempat, Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa anjuran puasa tiga hari ini adalah bagian dari rahmat Allah kepada hamba-Nya, agar mereka dapat meraih pahala besar tanpa memberatkan diri. Beliau menekankan pentingnya konsistensi (istiqamah) dalam amal kecil daripada amal besar yang terputus.

Adapun tentang sanad hadits ini: Hunaydah Al-Khuza'i meriwayatkan dari ibunya, dan sebagian ulama hadits seperti Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zur'ah ar-Razi menilai riwayat ini dapat diterima dalam bab fadhail (keutamaan amal). An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam Sunan-nya yang menunjukkan beliau menilai hadits ini layak dijadikan hujjah dalam bab puasa sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu pernah berpuasa terus-menerus setiap hari. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau menasihatinya agar berpuasa tiga hari setiap bulan. Abdullah berkata, "Aku mampu lebih dari itu." Nabi ﷺ pun menyebut lima hari, lalu tujuh, lalu sembilan, hingga akhirnya beliau ﷺ bersabda, "Puasalah seperti puasanya Nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memulai dengan yang ringan dan memberi kebebasan sesuai kemampuan. Ini adalah metode pendidikan Nabi ﷺ yang penuh hikmah: beliau tidak langsung membebani, tetapi menuntun secara bertahap. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa amal yang sedikit namun konsisten lebih dicintai Allah daripada amal banyak yang terputus.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang dianjurkan, dan boleh dilakukan pada hari apa saja, termasuk pola Kamis pertama lalu dua hari Senin sebagaimana dalam hadits ini.
  2. Pilih pola yang paling mudah dan konsisten bagi Anda, karena amal yang konsisten lebih dicintai Allah.
  3. Keutamaannya sangat besar: tiga hari berpuasa senilai puasa sebulan penuh karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.
  4. Jangan memberatkan diri hingga meninggalkan yang wajib atau merusak kesehatan; syariat ini penuh kemudahan.
  5. Niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan mengharap pahala dari Allah, bukan sekadar rutinitas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?