Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi empat larangan dan satu perintah dari Nabi ﷺ: (1) menyisir rambut setiap hari, (2) kencing di tempat mandi, (3) laki-laki mandi dengan sisa air wanita, dan (4) wanita mandi dengan sisa air laki-laki. Perintahnya: hendaklah keduanya mengambil air bersama-sama dari satu wadah. Larangan ini bersifat adab dan menjaga kebersihan, bukan pengharaman mutlak, kecuali kencing di tempat mandi yang lebih kuat larangannya karena najis dan sumber penyakit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 238, Kitab Thaharah, dari Humaid bin Abdurrahman, dari seorang sahabat yang menyertai Nabi ﷺ selama empat tahun (sebagaimana Abu Hurairah menyertai beliau).
Teks Arab hadits:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ دَاوُدَ الأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ لَقِيتُ رَجُلاً صَحِبَ النَّبِيَّ ﷺ كَمَا صَحِبَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَرْبَعَ سِنِينَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَمْتَشِطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْمٍ أَوْ يَبُولَ فِي مُغْتَسَلِهِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 222:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Terjemahan: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi darinya." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan pula oleh An-Nasa'i dalam kitabnya).
Kaitan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas larangan kencing di tempat mandi dan menyebutkan illah (sebab) larangannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan masalah mandi dengan sisa air pasangan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas adab-adab Nabi ﷺ dalam bersuci dan kebersihan badan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan makna "mutathahhirin" (orang yang menyucikan diri) sebagai pujian Allah bagi orang yang menjaga thaharah lahir dan batin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung lima poin penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama: Larangan menyisir rambut setiap hari.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), karena menyisir setiap hari dapat membuat rambut cepat rusak dan habis, serta menyibukkan diri dari hal yang lebih penting. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan bersisir secara berselang, tidak setiap hari, agar rambut terjaga kekuatannya. Ini termasuk adab kebersihan yang seimbang, bukan berlebihan.
Kedua: Larangan kencing di tempat mandi.
Ini larangan yang lebih kuat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa illah-nya adalah karena tempat mandi biasanya sempit dan airnya tergenang, sehingga kencing di sana menyebabkan najis menyebar, bau tidak sedap, dan munculnya penyakit. Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa ini juga bisa menjadi sebab waswas dari setan. Imam An-Nawawi menyatakan larangan ini mendekati haram karena mengandung najis dan bahaya.
Ketiga dan Keempat: Larangan mandi dengan sisa air pasangan.
Di sini para ulama berbeda pendapat:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: larangan ini berlaku jika air tersebut sudah terpisah dari wadah dan digunakan untuk menghilangkan hadats, karena air tersebut dianggap musta'mal (sudah terpakai).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: larangan ini bersifat makruh tanzih saja, tidak sampai haram, dan air sisa tersebut tetap suci serta menyucikan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan bahwa larangan ini lebih kepada adab dan kehati-hatian, bukan pengharaman, karena hadits lain dari Ummu Salamah dan Aisyah رضي الله عنهما menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mandi bersama istrinya dari satu wadah.
Kelima: Perintah mengambil air bersama-sama.
Ini menunjukkan bahwa larangan sebelumnya bukan karena airnya najis, tetapi karena adab. Jika keduanya mengambil air bersama dari satu wadah (bukan sisa satu sama lain), maka itu diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Ini sebagaimana hadits Aisyah رضي الله عنها:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
Terjemahan: "Aku dan Nabi ﷺ pernah mandi dari satu bejana." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:
- Kencing di tempat mandi: larangannya kuat, mendekati haram.
- Menyisir setiap hari: makruh tanzih.
- Mandi dengan sisa air pasangan: makruh menurut jumhur, dan yang paling kuat adalah tidak haram karena ada dalil yang membolehkan mandi bersama dari satu wadah.
- Yang paling utama: mengambil air bersama-sama dari satu wadah, sebagaimana perintah Nabi ﷺ di akhir hadits.
Story Telling
Diceritakan bahwa Humaid bin Abdurrahman bertemu seorang sahabat yang menyertai Nabi ﷺ selama empat tahun — sebagaimana lamanya Abu Hurairah menyertai beliau. Sahabat ini meriwayatkan langsung apa yang ia dengar dan lihat dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat berhati-hati dalam mengambil ilmu: mereka mencari sahabat yang lama bersama Nabi ﷺ agar mendapatkan pemahaman yang matang, bukan sekadar kabar sepintas.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa ilmu itu adalah apa yang datang dari sahabat Nabi ﷺ, dan siapa yang mengambil ilmu dari selain mereka, maka ia mengambil dari sumber yang keruh. Ini mengajarkan kita adab dalam menuntut ilmu: utamakan sumber yang paling dekat dengan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jangan kencing di tempat mandi, karena najis, bau, dan sumber penyakit — ini larangan yang paling kuat.
- Jangan menyisir rambut setiap hari agar rambut terjaga dan waktu tidak habis untuk hal yang kurang bermanfaat.
- Hindari mandi dengan sisa air pasangan sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun jumhur ulama menyatakan air tersebut suci.
- Ambil air bersama-sama dari satu wadah ketika mandi berdua, sebagaimana perintah Nabi ﷺ — ini yang paling utama dan sesuai sunnah.
- Jaga kebersihan lahir dan batin, karena Allah mencintai orang-orang yang menyucikan diri (QS. Al-Baqarah [2]: 222).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.