Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2323 tentang Boleh membatalkan puasa sunnah dan pahala tetap ada

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah (di luar Ramadan) bersifat longgar: seseorang boleh berniat puasa sunnah di siang hari meski belum makan sahur, dan boleh membatalkannya jika ada makanan halal yang dihidangkan, tanpa dosa. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhshah) dari syariat, berbeda dengan puasa wajib yang harus ditunaikan. Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Puasa, dan para ulama membahas keabsahan jalur periwayatannya, khususnya dari Talhah bin Yahya bin Talhah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

وَيَوْمًا عَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa sunnah (tathawwu') adalah amal kebajikan yang pahalanya berlipat, dan pelakunya memiliki keleluasaan.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Niat dalam Puasa dan Perbedaan Pendapat tentang Talhah bin Yahya bin Talhah dalam Berita Aisyah (no. 2323), dari jalur:

Abu Dawud → Yazid → Syarik → Talhah bin Yahya bin Talhah → Mujahid bin Jabr → Aisyah رضي الله عنها.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari jalur Aisyah dengan lafaz yang semakna, dan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i sendiri menyebutkan bab ini untuk menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang Talhah bin Yahya bin Talhah — sebagian ulama menilai periwayatannya perlu ditinjau, namun maknanya didukung riwayat lain.
  • Imam Muslim meriwayatkan hadits semakna yang menguatkan maknanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini sebagai dalil bolehnya puasa sunnah dengan niat di siang hari.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

  1. Nabi ﷺ bertanya apakah ada makanan. Ini menunjukkan kelembutan beliau dan tidak memaksakan diri berpuasa sunnah ketika ada makanan.
  2. Beliau berkata "فَأَنَا صَائِمٌ" (maka aku berpuasa). Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah boleh dimulai tanpa sahur dan tanpa niat di malam hari — niatnya cukup di siang hari selama belum makan/minum.
  3. Ketika Hais (makanan dari kurma, tepung, dan samin) dihidangkan, beliau memakannya. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan, dan tidak ada dosa.
  4. Perumpamaan sedekah: Nabi ﷺ mengumpamakan orang yang berpuasa sunnah seperti orang yang bersedekah dari hartanya — ia bebas memberi atau menahan sisanya. Artinya, puasa sunnah adalah amal yang pelakunya memiliki pilihan: melanjutkan atau membatalkan.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya puasa sunnah dengan niat di siang hari dan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — meski mereka berbeda dalam rincian: apakah wajib qadha atau tidak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat puasa sunnah boleh dibatalkan, dan tidak wajib qadha menurut pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan Aisyah untuk mengganti.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa sunnah dan kadang tidak, menunjukkan keleluasaan dalam ibadah sunnah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa puasa sunnah berbeda dengan puasa wajib: puasa wajib harus niat di malam hari dan tidak boleh dibatalkan tanpa uzur syar'i, sedangkan puasa sunnah lebih longgar.

Perbedaan pendapat tentang Talhah bin Yahya bin Talhah:

  • Imam An-Nasa'i menyebutkan bab ini karena ada perbedaan penilaian terhadap Talhah bin Yahya. Sebagian ulama hadits menilai periwayatannya hasan, sebagian lain menilai perlu ditinjau.
  • Namun makna hadits ini didukung oleh riwayat lain dari jalur yang lebih kuat, sehingga para ulama menerima maknanya.

Catatan penting:

Hadits ini tidak berlaku untuk puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan. Nabi ﷺ secara tegas menyebut "di luar Ramadan atau qadha Ramadan". Puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa uzur syar'i.

Story Telling

Kisah Aisyah رضي الله عنها dengan Hais:

Suatu hari, Rasulullah ﷺ mendatangi rumah Aisyah dan bertanya dengan lembut, "Apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?" Aisyah menjawab jujur, "Tidak ada, wahai Rasulullah." Mendengar itu, beliau tidak marah dan tidak memaksa. Beliau hanya berkata tenang, "Kalau begitu, aku berpuasa."

Beberapa saat kemudian, ada yang menghadiahkan Hais — makanan lezat dari kurma, tepung, dan samin — kepada keluarga Aisyah. Ketika Rasulullah ﷺ datang lagi, Aisyah menyuguhkannya. Beliau pun makan dengan tenang.

Aisyah terkejut dan bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau tadi berpuasa, kok sekarang makan Hais?"

Dengan penuh kasih, beliau menjawab, "Ya, wahai Aisyah. Orang yang berpuasa sunnah itu seperti orang yang bersedekah dari hartanya. Kalau ia mau, ia beri; kalau ia mau, ia simpan."

Aisyah pun tersenyum dan memahami bahwa Islam tidak memberatkan. Puasa sunnah adalah pintu kebaikan yang terbuka lebar, bukan beban yang mengikat.

(Kisah ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Imam Muslim, dan Imam Ahmad bin Hanbal dari Aisyah رضي الله عنها)

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa sunnah boleh diniatkan di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan.
  2. Puasa sunnah boleh dibatalkan jika ada makanan halal yang dihidangkan, tanpa dosa — ini adalah kemudahan dari Allah.
  3. Puasa wajib (Ramadan dan qadha) tidak boleh dibatalkan tanpa uzur syar'i, dan wajib niat di malam hari.
  4. Jangan memaksakan diri dalam ibadah sunnah hingga menyusahkan diri atau orang lain — Islam mengajarkan kemudahan.
  5. Perbanyak puasa sunnah seperti Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan puasa Daud, karena pahalanya besar dan pelakunya memiliki keleluasaan.
  6. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah rincian fiqih puasa, karena ada perbedaan pendapat yang perlu dipahami dengan ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?