Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, menjelaskan makna firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 184 tentang fidyah (memberi makan orang miskin) bagi yang berat menjalankan puasa. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini tidak dihapus (mansukh), dan keringanan ini hanya berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak kunjung sembuh. Bagi yang masih mampu berpuasa meskipun berat, maka berpuasa tetap lebih baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Penjelasan tentang Firman Allah Yang Maha Agung (no. 2317), dari jalur 'Amr bin Dinar dari 'Atha' dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang fidyah dan menyebutkan pendapat Ibnu Abbas bahwa ayat ini tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa keringanan fidyah berlaku bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh boleh membayar fidyah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan kata "يُطِيقُونَهُ" (yuthiqunahu) bukan sekadar "mampu", tetapi "يُكَلَّفُونَهُ" — yaitu mereka yang dibebani dengan kesulitan berat untuk berpuasa. Jadi ayat ini bukan untuk orang yang mampu berpuasa dengan mudah, melainkan bagi mereka yang benar-benar berat menjalankannya.
Poin-poin penafsiran Ibnu Abbas:
- Fidyah = memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- "فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا" — siapa yang menambah kebaikan dengan memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu lebih baik baginya.
- "لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ" — Ibnu Abbas menegaskan bahwa ayat ini tidak dihapus. Ini penting karena sebagian ulama berpendapat ayat ini mansukh oleh QS. Al-Baqarah [2]: 185.
- Keringanan hanya untuk dua golongan:
- Orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali (seperti orang tua renta atau sakit permanen).
- Orang sakit yang tidak kunjung sembuh (لاَ يُشْفَى).
Pandangan ulama dalam daftar:
- Atha' bin Abi Rabah (guru dari jalur hadits ini) meriwayatkan langsung dari Ibnu Abbas, menunjukkan bahwa pendapat ini dipegang oleh kalangan Tabi'in.
- Mujahid bin Jabr dan Tawus bin Kaysan — keduanya murid Ibnu Abbas — juga dikenal memiliki riwayat terkait tafsir ayat ini, meskipun dengan redaksi yang berbeda.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa membayar fidyah dan tidak ada qadha.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat serupa untuk orang tua renta, namun untuk orang sakit yang masih ada harapan sembuh, wajib qadha.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa fidyah adalah pengganti bagi yang tidak mungkin berpuasa, bukan bagi yang mampu tetapi malas.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (seperti sebagian Tabi'in) berpendapat ayat ini mansukh oleh ayat 185. Namun Ibnu Abbas — yang merupakan ahli tafsir terkemuka di kalangan sahabat — menegaskan tidak mansukh. Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat Ibnu Abbas ini untuk konteks orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Yang paling kuat: Pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, karena beliau adalah sahabat yang paling mendalam ilmunya dalam tafsir, dan didukung oleh Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, serta Imam An-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seorang syaikh (orang tua) yang tidak mampu berpuasa. Beliau menjawab: "Hendaklah ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan." Ketika ditanya apakah ada qadha, beliau menjawab: "Tidak, karena Allah telah menerima fidyah sebagai gantinya."
Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in mulia, mufti Makkah — meriwayatkan penjelasan ini langsung dari Ibnu Abbas, dan beliau sendiri mengamalkan pendapat ini dalam fatwa-fatwanya kepada penduduk Makkah. Ini menunjukkan bahwa pemahaman ini diwarisi oleh para Tabi'in utama.
Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Bagi yang benar-benar tidak mampu, masih ada jalan fidyah. Namun bagi yang masih mampu, berpuasa tetap yang terbaik.
Kesimpulan Praktis
- Fidyah berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (orang tua renta, sakit menahun).
- Kadar fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Menambah kebaikan dengan memberi lebih dari satu orang miskin adalah sunnah dan lebih baik.
- Berpuasa tetap lebih utama bagi yang masih mampu, meskipun terasa berat.
- Ayat ini tidak mansukh menurut Ibnu Abbas, dan pendapat ini dipegang oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.
- Bagi yang sakit sementara dan masih ada harapan sembuh, wajib qadha dan tidak cukup hanya fidyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.