Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2316 tentang Keringanan fidyah bagi yang berat berpuasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal masa pensyariatan puasa Ramadan, orang yang merasa berat berpuasa diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan seorang miskin (fidyah). Kemudian keringanan itu dihapus (dinaskh) oleh ayat setelahnya, yaitu QS. Al-Baqarah [2]: 185, sehingga puasa Ramadan menjadi wajib bagi orang yang mampu. Fidyah tetap berlaku hanya bagi yang benar-benar tidak mampu berpuasa karena usia tua atau sakit permanen.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi dalil dalam hadits ini:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat yang menghapus (nasikh) hukum tersebut:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۚ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Penjelasan tentang Firman Allah Yang Maha Agung (no. 2316). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat 184 awalnya memberi pilihan antara puasa atau fidyah, lalu ayat 185 mewajibkan puasa bagi yang mampu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam bab naskh (penghapusan hukum) dan menegaskan bahwa fidyah hanya tersisa untuk orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Salamah bin Al-Akwa menunjukkan tahapan pensyariatan puasa.

Penjelasan Rinci

Konteks Awal Pensyariatan Puasa

Ketika puasa Ramadan pertama kali diwajibkan, syariat memberikan keringanan yang luas. Pada tahap awal, seorang Muslim yang mampu berpuasa diberi pilihan: berpuasa atau tidak berpuasa dengan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk rahmat Allah dalam tahap awal pendidikan syariat.

Makna "يُطِيقُونَهُ"

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "يُطِيقُونَهُ" dalam ayat ini:

  • Ibnu Abbas (dalam riwayat yang dikutip Ibnu Katsir) memahami bahwa awalnya ayat ini mencakup orang yang mampu berpuasa namun memilih tidak berpuasa dengan membayar fidyah. Ini sesuai dengan hadits Salamah bin Al-Akwa.
  • Sebagian ulama seperti Mujahid menjelaskan bahwa "يُطِيقُونَهُ" berarti "orang yang berat menjalankannya" yaitu orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Naskh (Penghapusan Hukum)

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa ayat 185 menghapus hukum pilihan dalam ayat 184. Setelah turunnya ayat 185, puasa Ramadan menjadi wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dan tidak ada lagi pilihan untuk membayar fidyah bagi yang mampu berpuasa.

Ibnu Katsir menyimpulkan bahwa hukum fidyah tetap berlaku khusus bagi:

  1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa secara permanen
  2. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
  3. (Menurut sebagian ulama) ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi bayi/anaknya — namun ini dibahas dalam bab tersendiri

Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini adalah dalil jelas tentang adanya naskh dalam Al-Qur'an, di mana ayat yang datang kemudian menghapus hukum ayat sebelumnya.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tahapan ini menunjukkan hikmah syariat: Allah mempersiapkan umat secara bertahap sebelum mewajibkan puasa secara penuh.

Story Telling

Salamah bin Al-Akwa radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli memanah dan pernah ikut serta dalam Bai'at Ridwan. Beliau menuturkan pengalaman generasi awal Islam ketika puasa baru disyariatkan. Beliau berkata: "Ketika ayat ini diturunkan, di antara kami ada yang memilih untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah." Ini menunjukkan betapa para sahabat memahami dan mengikuti setiap tahapan syariat dengan penuh kesadaran, hingga akhirnya mereka menerima kewajiban puasa sepenuhnya ketika ayat naskh turun. Sikap mereka mengajarkan kita untuk tunduk kepada perintah Allah meskipun hukumnya berubah seiring turunnya wahyu.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dan tidak ada pilihan fidyah bagi yang mampu berpuasa.
  2. Fidyah hanya berlaku bagi orang tua renta atau orang sakit permanen yang tidak mampu berpuasa.
  3. Memahami naskh dalam Al-Qur'an menunjukkan bahwa syariat diturunkan secara bertahap dan sempurna.
  4. Menerima hukum Allah dengan lapang dada, sebagaimana para sahabat menerima perubahan hukum dari fidyah menjadi puasa wajib.
  5. Bagi yang ragu tentang kondisi kesehatan dan kewajiban puasa, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?