Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2310 tentang Toleransi puasa dan tidak puasa saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab mulia saat safar di bulan Ramadhan: sebagian sahabat memilih berpuasa, sebagian memilih berbuka, dan tidak ada yang mencela pilihan yang lain. Keduanya memiliki ruang dalam syariat, dan yang terpenting adalah menjaga persaudaraan serta tidak menghakimi saudara seiman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abu Nadhrah Al-Mundzir bin Malik bin Qatadah (seorang tabi'in).

Ayat yang menjadi landasan rukhshah (keringanan) saat safar:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Hadits lain yang semakna, dari Aisyah radhiyallahu 'anha (diriwayatkan Muslim): bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ tentang puasa dalam safar, dan beliau ﷺ menjawab bahwa itu adalah keringanan dari Allah; siapa yang mengambilnya maka itu baik, dan siapa yang ingin berpuasa maka tidak mengapa.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya pilihan (takhyir) antara puasa dan berbuka bagi musafir, serta larangan mengingkari pilihan yang dibolehkan syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan suasana perjalanan bersama Nabi ﷺ. Di antara para sahabat ada yang tetap berpuasa, dan ada yang memilih berbuka memanfaatkan rukhshah. Yang penting: tidak ada saling cela.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam safar, seorang musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dan tidak boleh mencela pilihan orang lain selama keduanya masih dalam koridor syariat. Ibnu Hajar menambahkan bahwa sikap saling menghormati ini adalah cerminan akhlak Islam yang menjaga persatuan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, menunjukkan kedua-duanya sah dan memiliki dalil. Syaikh as-Sa'di menegaskan bahwa rukhshah adalah bentuk kasih sayang Allah, dan memilih salah satu dari dua yang dibolehkan bukanlah celaan.

Adapun perbedaan pendapat ulama tentang mana yang lebih utama (afdhal) bagi musafir — sebagian seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad merinci: jika berbuka memberatkan atau memberatkan teman, berpuasa lebih utama; jika memberatkan diri sendiri, berbuka lebih utama. Namun inti hadits ini bukan soal mana yang lebih afdhal, melainkan adab tidak mencela pilihan yang lain.

Story Telling

Dikisahkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — sebagaimana dalam riwayat ini — bahwa para sahabat pernah safar bersama Nabi ﷺ dalam keadaan berpuasa Ramadhan. Sebagian memilih tetap berpuasa karena kuat, sebagian memilih berbuka karena lemah atau memanfaatkan keringanan. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencela saudaranya. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan Nabi ﷺ sendiri pernah berbuka di tengah perjalanan dan memerintahkan sahabat untuk berbuka ketika kondisi berat. Hikmahnya: persaudaraan lebih berharga daripada memaksakan pendapat pribadi dalam perkara yang syariat sendiri memberi kelonggaran.

Kesimpulan Praktis

  • Musafir di bulan Ramadhan boleh memilih berpuasa atau berbuka, sesuai kemampuan dan kondisi.
  • Jangan mencela pilihan saudara yang berbeda selama masih dalam koridor syariat.
  • Rukhshah adalah kasih sayang Allah; mengambilnya bukan tanda kelemahan iman.
  • Jaga adab dan persaudaraan, karena itu bagian dari ajaran Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?