Sunan An-Nasa'i · Kitab Puasa · No. 2310

Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Tentang Abu Nadrah Al-Mundhir bin Malik bin Qatadah

Shahih oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ - عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ وَلاَ يَعِيبُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلاَ يَعِيبُ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ ‏.‏

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id berkata: "Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah ﷺ dan di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa, dan tidak ada yang mencela orang yang tidak berpuasa, dan orang yang tidak berpuasa juga tidak mencela orang yang berpuasa."