Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan (safar) di bulan Ramadan, Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) untuk berbuka puasa. Ketika sebagian sahabat tetap berpuasa meskipun hal itu memberatkan dan beliau sudah memerintahkan berbuka, Nabi ﷺ menyebut mereka sebagai "orang-orang yang durhaka" — karena menolak keringanan yang Allah berikan. Ini bukan larangan mutlak berpuasa saat safar, tetapi teguran bagi yang memaksakan diri dan meninggalkan perintah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari sahabat Jabir bin Abdullah. Jalur periwayatannya: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam → Syu'aib → Al-Layts → Ibnul Hadi → Ja'far bin Muhammad → ayahnya (Muhammad bin Ali) → Jabir.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir, dengan tambahan bahwa Nabi ﷺ diberitahu ada orang yang tetap berpuasa, lalu beliau menyebut mereka sebagai orang yang durhaka.
Penjelasan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berbuka saat safar adalah keringanan yang sangat dianjurkan, terutama jika puasa memberatkan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti mazhab Syafi'i) menganggap berpuasa tetap sah dan boleh, sementara sebagian lain menganggap berbuka lebih utama saat safar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa teguran Nabi ﷺ ("orang-orang yang durhaka") ditujukan kepada mereka yang tetap berpuasa padahal sudah jelas perintah Nabi ﷺ untuk berbuka, dan hal itu memberatkan diri mereka sendiri. Ini menunjukkan bahwa menolak keringanan yang jelas dari Nabi ﷺ bisa menjadi bentuk kedurhakaan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar ini memberikan contoh dua keadaan: beliau berpuasa di awal perjalanan, lalu berbuka ketika puasa mulai memberatkan. Ini menunjukkan bahwa keduanya boleh, tetapi mengikuti perintah Nabi ﷺ saat beliau memerintahkan berbuka adalah kewajiban.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada tahun pembebasan Makkah (Fathu Makkah), tahun ke-8 Hijriah. Nabi ﷺ keluar dari Madinah menuju Makkah bersama para sahabat dalam keadaan berpuasa. Ketika sampai di suatu tempat bernama Kura' Al-Ghamim (sebuah tempat antara Madinah dan Makkah), beliau diberitahu bahwa puasa mulai memberatkan para sahabat. Maka beliau meminta air dan meminumnya di hadapan orang banyak setelah waktu Asar, agar semua melihat bahwa beliau berbuka.
Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengatakan:
"أُولَٰئِكَ الْعُصَاةُ" — "Mereka adalah orang-orang yang durhaka."
Makna "durhaka" di sini:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sebutan "durhaka" bukan berarti mereka keluar dari Islam, tetapi karena mereka menolak keringanan yang Allah dan Rasul-Nya berikan, serta memaksakan diri dalam kesulitan yang tidak diperlukan. Ini termasuk sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama yang dilarang.
Imam An-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang pemimpin (dalam hal ini Nabi ﷺ) memerintahkan sesuatu yang merupakan keringanan, maka mengikutinya adalah yang lebih utama, dan menolaknya bisa menjadi kesalahan.
Perbedaan pendapat ulama:
- Mazhab Syafi'i (Imam Asy-Syafi'i): Berpuasa saat safar tetap sah, tetapi berbuka lebih utama jika memberatkan.
- Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah): Berbuka saat safar lebih utama, terutama jika puasa memberatkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Berbuka lebih utama jika memberatkan, dan boleh berpuasa jika tidak memberatkan.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: Keringanan safar adalah rahmat dari Allah, dan mengikutinya adalah sunnah. Namun, jika seseorang kuat berpuasa dan tidak memberatkan, puasanya tetap sah.
Kesimpulan dari perbedaan ini: Yang paling kuat adalah bahwa berbuka saat safar adalah keringanan yang dianjurkan, dan jika Nabi ﷺ atau pemimpin memerintahkan berbuka karena maslahat, maka wajib mengikuti. Adapun jika seseorang memilih berpuasa dan tidak memberatkan, puasanya sah menurut mayoritas ulama.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Muslim dan Sunan An-Nasa'i bahwa dalam perjalanan Fathu Makkah, Nabi ﷺ dan para sahabat berpuasa. Ketika sampai di Kura' Al-Ghamim, beliau diberitahu bahwa para sahabat merasa berat dengan puasa. Maka beliau meminta segelas air dan meminumnya setelah Asar, sementara semua sahabat melihatnya. Sebagian sahabat langsung berbuka, tetapi sebagian lain tetap berpuasa.
Ketika Nabi ﷺ mendengar bahwa masih ada yang berpuasa, beliau bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka."
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Keringanan (rukhshah) yang Allah berikan bukanlah sesuatu yang harus ditolak dengan alasan "lebih baik berpuasa". Justru, mengikuti keringanan yang Allah syariatkan adalah bentuk ketaatan. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam safar ini memberikan contoh terbaik: beliau berpuasa di awal perjalanan untuk menunjukkan bolehnya, lalu berbuka untuk menunjukkan keringanan, dan menegur yang menolak keringanan.
Kesimpulan Praktis
- Safar adalah keringanan — Allah memberi rukhshah untuk berbuka puasa saat safar, dan ini adalah rahmat, bukan kelemahan.
- Mengikuti perintah Nabi ﷺ — Jika Nabi ﷺ atau pemimpin memerintahkan berbuka karena maslahat, wajib mengikuti.
- Jangan memaksakan diri — Menolak keringanan yang jelas dan memberatkan diri sendiri bisa termasuk ghuluw yang dilarang.
- Puasa saat safar tetap sah — Jika seseorang kuat dan tidak memberatkan, puasanya sah menurut mayoritas ulama, tetapi berbuka lebih utama jika memberatkan.
- Hindari sikap ekstrem — Islam mengajarkan keseimbangan: tidak menolak keringanan, tidak pula meninggalkan ibadah tanpa alasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.