Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2242 tentang Anjuran menikah bagi pemuda untuk menjaga kesucian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi anjuran Nabi ﷺ kepada para pemuda: siapa yang sudah mampu menikah, hendaklah menikah, karena pernikahan membantu menjaga pandangan mata dan kehormatan diri. Hadits ini juga menunjukkan adab para ulama dalam meriwayatkan dan meneliti sanad (rantai perawi). Meski judul bab di Sunan An-Nasa'i menyebut keutamaan orang berpuasa, matan hadits yang Anda bawakan justru tentang anjuran menikah bagi pemuda.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur 'Abdurrahman bin Yazid, dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits (potongan utama):

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ»

Terjemahan: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dengan tambahan: "Dan siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga (wija') baginya."

Ayat yang mendukung anjuran menjaga kehormatan:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

(QS. An-Nur [24]: 30)

Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan beberapa hal penting:

Pertama, sabda Nabi ﷺ "يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ" (wahai para pemuda) menunjukkan perhatian beliau kepada kaum muda, karena masa muda adalah masa gejolak syahwat yang paling kuat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa seruan ini khusus kepada pemuda karena merekalah yang paling membutuhkan penjagaan diri.

Kedua, syarat "مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ" (siapa yang mampu menikah). Al-Ba'ah di sini dipahami oleh para ulama — di antaranya Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — sebagai kemampuan menikah secara fisik dan kemampuan menanggung beban nafkah. Jadi bukan sekadar sudah baligh, tetapi sudah siap lahir dan batin.

Ketiga, alasan yang disebutkan Nabi ﷺ: "أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ" — lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa pernikahan adalah benteng alami yang Allah tetapkan untuk menjaga kesucian diri, lebih kuat daripada sekadar menahan diri tanpa sarana.

Keempat, dalam riwayat lain (Bukhari-Muslim) Nabi ﷺ memberi solusi bagi yang belum mampu: berpuasa. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi jalan keluar bagi setiap kondisi.

Kelima, sisi ilmiah hadits ini: 'Abdurrahman bin Yazid menyebutkan bahwa Ibnu Mas'ud menyampaikan hadits ini karena beliau (Abdurrahman) yang termuda. Ini menunjukkan perhatian salaf dalam menyampaikan ilmu sesuai kebutuhan pendengarnya. Imam Ali bin al-Madini dan Yahya bin Ma'in — dua ulama besar dalam ilmu jarh wa ta'dil — dikenal sangat teliti dalam meneliti sanad seperti yang tampak dalam riwayat ini, di mana al-A'masy ditanya tentang jalur lain (Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah) dan beliau membenarkannya.

Adapun judul bab dalam Sunan An-Nasa'i yang menyebut "keutamaan orang yang berpuasa" — ini karena An-Nasa'i meletakkan hadits ini dalam konteks pembahasan puasa, di mana puasa menjadi alternatif bagi yang belum mampu menikah. Jadi bab tersebut menghimpun hadits-hadits tentang puasa dan kaitannya dengan penjagaan diri.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Abdurrahman bin Yazid — seorang tabi'in — bersama 'Alqamah dan Al-Aswad, dua murid senior Ibnu Mas'ud, masuk menemui Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Ibnu Mas'ud menyampaikan hadits ini kepada mereka, dan 'Abdurrahman merasa bahwa hadits itu disampaikan khusus karena kehadirannya — karena ia yang paling muda di antara mereka. Ini menunjukkan betapa para salaf memperhatikan kondisi dan kebutuhan para pemuda dalam memberi nasihat. Al-A'masy, seorang ahli hadits, juga dikenal sangat teliti; ketika ditanya tentang jalur periwayatan lain, beliau memastikan kebenarannya. Inilah semangat keilmuan salaf: menyampaikan ilmu dengan kasih sayang, dan menjaga keakuratan riwayat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sudah mampu — secara fisik, mental, dan nafkah — hendaklah segera menikah, karena itu perintah Nabi ﷺ dan sarana menjaga kesucian.
  2. Bagi yang belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa melatih pengendalian diri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Bukhari-Muslim.
  3. Jagalah pandangan dan kehormatan diri dalam segala keadaan; ini adalah tujuan utama syariat pernikahan.
  4. Teladanilah adab salaf: menyampaikan ilmu sesuai kebutuhan, teliti dalam meriwayatkan, dan lembut dalam menasihati.
  5. Bagi yang belum menikah, jangan putus asa; perbanyak puasa, doa, dan menjaga diri, karena Allah Maha Mengetahui dan akan memberi jalan terbaik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?