Penjelasan Hadits Nasa'i No. 221 tentang Larangan berkemih di air tenang lalu mandi darinya

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita berkemih di air yang tenang (tidak mengalir) lalu mandi atau bersuci dari air tersebut. Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan air, mencegah najis menyebar, dan melindungi kesehatan serta akal sehat. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bisa berarti haram atau makruh tergantung kondisi, namun yang pasti kita diperintahkan menjauhi perbuatan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Larangan Berkemih di Air Tenang dan Mandi Menggunakan Air Tersebut, nomor 221. Sanadnya: Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al-Muqri' → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu az-Zinad → Musa bin Abu Utsman → ayahnya → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ"

Terjemahan:

"Janganlah salah seorang di antara kalian berkemih ke dalam air tenang dan kemudian mandi dari air tersebut."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

QS. Al-A'raf [7]: 157

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap bab thaharah dan larangan-larangan dalam bersuci.
  • Sufyan ats-Tsauri (salah satu perawi dalam sanad) adalah ulama tabi'ut tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup larangan berkemih di air tenang secara mutlak, dan lebih keras lagi jika niatnya untuk mandi dari air tersebut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan najisnya air yang terkena kencing, dan larangan mandi darinya karena air tersebut menjadi najis.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Larangan berkemih di air tenang.

Air tenang (الْمَاءِ الرَّاكِدِ) adalah air yang tidak mengalir, seperti air di kolam, bak mandi, atau genangan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik air itu sedikit maupun banyak, karena kencing adalah najis yang dapat merusak kesucian air. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa jika air itu sedikit, maka air tersebut menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Jika air itu banyak (lebih dari dua qullah), maka menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i, air tersebut tidak menjadi najis selama tidak berubah sifatnya, namun perbuatan berkemih di dalamnya tetap terlarang.

2. Larangan mandi dari air tersebut.

Larangan kedua adalah mandi atau bersuci dari air yang telah dikencingi. Ini menunjukkan bahwa air tersebut telah tercemar najis, sehingga tidak sah digunakan untuk bersuci. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kebersihan air, karena air adalah sumber kehidupan dan alat bersuci. Merusak air dengan najis berarti merusak sarana ibadah dan kesehatan.

3. Hukum larangan.

Para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan ini adalah larangan haram jika air tersebut sedikit dan menjadi najis, serta makruh jika air tersebut banyak dan tidak berubah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) secara mutlak, karena perbuatan tersebut menjijikkan dan merusak air.
  • Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman jika air tersebut digunakan untuk bersuci, karena bersuci dengan air najis tidak sah.

4. Hikmah larangan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kebersihan lahir dan batin. Larangan ini mendidik umat Islam untuk menjaga lingkungan, menghormati sumber daya air, dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. As-Sa'di menambahkan bahwa menjaga air dari najis adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umum (maslahat mursalah) yang disyariatkan.

5. Perbedaan dengan air mengalir.

Jika air mengalir, maka kencing di dalamnya juga terlarang jika dapat mencemari air tersebut, namun jika air mengalir deras dan najis langsung terbawa arus, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak ada perubahan sifat air. Namun, sikap hati-hati (wara') tetap dianjurkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat menjaga kebersihan dan sering bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal-hal yang berkaitan dengan thaharah. Suatu ketika, beliau melihat seseorang berkemih di air tenang, lalu beliau mengingatkan dengan lembut sabda Nabi ﷺ di atas. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkan dan menyampaikannya dengan penuh tanggung jawab.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini di awal kitab Thaharah, menunjukkan betapa pentingnya bab ini dalam kehidupan sehari-hari. Sufyan ats-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat zuhud dan teliti, beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih bermanfaat bagi hati daripada menjaga kebersihan dan menjauhi najis."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berkemih di air tenang, baik sedikit maupun banyak, karena dapat mencemari air dan merusak kesuciannya.
  2. Jangan mandi atau bersuci dari air yang telah terkena kencing, karena air tersebut najis dan tidak sah untuk bersuci.
  3. Jaga kebersihan air sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial.
  4. Jika air banyak (lebih dari dua qullah) dan tidak berubah sifatnya, sebagian ulama membolehkan bersuci darinya, namun meninggalkannya lebih utama (wara').
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan masyarakat agar terhindar dari perbuatan yang merusak lingkungan dan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?