Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2161 tentang Anjuran menyegerakan iftar dan shalat maghrib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah menyegerakan berbuka (iftar) dan menyegerakan shalat Maghrib, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha menegaskan bahwa cara itulah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ. Ini sejalan dengan prinsip umum syariat: umat Islam dianjurkan bersegera dalam kebaikan dan tidak menunda-nunda ibadah tanpa alasan syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 148

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan: "Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, no. 2161, dari jalur Abu 'Atiyyah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Perawi: Hannad bin as-Sariy, dari Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari 'Umarah, dari Abu 'Athiyyah.

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim, dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Terjemahan: "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no. 1098)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyegerakan iftar adalah sunnah yang disepakati, dan menundanya tanpa alasan adalah menyelisihi sunnah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menyegerakan iftar dan shalat Maghrib secara bersamaan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa menyegerakan iftar termasuk rahmat Allah bagi umat ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan sebuah pertanyaan yang diajukan Masruq dan Abu 'Athiyyah kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang dua sahabat yang berbeda cara dalam berbuka dan shalat Maghrib:

  1. Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu — menyegerakan iftar dan menyegerakan shalat Maghrib.
  2. Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu — menunda iftar dan menunda shalat Maghrib.

'Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan tegas bahwa cara Ibnu Mas'ud itulah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyegerakan iftar adalah sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan), dan ini merupakan syi'ar Islam yang membedakan umat ini dari ahli kitab. Beliau juga menyebutkan bahwa menyegerakan shalat Maghrib setelah iftar adalah sunnah, karena waktu Maghrib sangat singkat dan tidak boleh ditunda tanpa udzur.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah ini menunjukkan bahwa perkataan seorang sahabat besar seperti Ibnu Mas'ud yang disetujui oleh 'Aisyah sebagai sunnah Nabi ﷺ memiliki kedudukan kuat dalam menetapkan sunnah. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat menyegerakan iftar lebih utama, kecuali jika ada alasan syar'i.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menyegerakan iftar dan mengakhirkan sahur. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada umat manusia agar tidak memberatkan diri dalam beribadah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menunda iftar termasuk perbuatan yang menyelisihi sunnah dan bisa menjerumuskan pada sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah menunda iftar pernah dibolehkan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian salaf menunda iftar karena ingin menambah pahala, namun ini dipandang lemah karena menyelisihi hadits shahih. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dalil: menyegerakan iftar dan shalat Maghrib adalah sunnah yang harus diikuti.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal sebagai ahli fiqih di kalangan sahabat, selalu menyegerakan berbuka begitu matahari terbenam, lalu langsung menunaikan shalat Maghrib. Beliau tidak menunda-nunda meskipun hanya sebentar.

Suatu ketika, Masruq dan Abu 'Athiyyah — dua tabi'in mulia — datang kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya tentang hal ini. Mereka ingin mengetahui mana yang lebih sesuai sunnah. 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang merupakan istri Nabi ﷺ dan paling mengetahui kebiasaan beliau di rumah, langsung menjawab dengan yakin: "Itulah yang dilakukan Rasulullah ﷺ," yaitu cara Ibnu Mas'ud.

Kisah ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah, dan betapa pentingnya merujuk kepada orang yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ. (Disebutkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh para ulama hadits seperti Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i).

Kesimpulan Praktis

  1. Segerakan berbuka begitu matahari terbenam, jangan menunda tanpa alasan syar'i.
  2. Segerakan shalat Maghrib setelah berbuka, karena waktunya singkat.
  3. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah puasa, termasuk dalam waktu berbuka dan shalat.
  4. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam beragama, seperti sengaja menunda iftar untuk mencari pahala lebih — ini menyelisihi sunnah.
  5. Rujuk kepada ulama yang memahami sunnah ketika ada perbedaan pendapat, sebagaimana Masruq dan Abu 'Athiyyah merujuk kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?