Bab Penerimaan Kesaksian Satu Orang Tentang Hilal Bulan Ramadan dan Penyebutan Perbedaan Mengenainya
Shahih oleh Darussalam
akhbarani ibrahimu ibnu yaquba, qala haddatsana saidu ibnu syabibin abu utsmana, - wakana syaykhan shalihan bitharasusa - qala anbaana abnu abi zaidaha, an husayni ibni alharitsi aljadaliyyi, an abdi arrahmani ibni zaydi ibni alkhatthabi, annahu khathaba annasa fi alyawmi adzi yusyakku fihi faqala ala inni jalastu ashhaba rasuli allahi wasaaltuhum waannahum haddatsuni anna rasula allahi qala " shumu liruyatihi waafthiru liruyatihi wansuku laha fain ghumma alaykum faakmilu tsalatsina fain syahida syahidani fashumu waafthiru ".
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Zaid bin Al-Khattab menyampaikan kepada orang-orang pada hari yang diragukan (apakah bulan telah dimulai) dan berkata: "Saya duduk dengan Para Sahabat Rasulullah ﷺ dan bertanya kepada mereka, dan mereka menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Berpuasalah ketika kamu melihatnya dan berbukalah ketika kamu melihatnya, dan lakukanlah ibadah berdasarkan itu. Jika tertutup, maka genapkanlah tiga puluh hari, dan jika dua saksi bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah.'"