Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2032 tentang Ziarah kubur diperbolehkan dan dianjurkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang disyariatkannya ziarah kubur bagi laki-laki. Pada awal Islam, ziarah kubur dilarang karena dikhawatirkan dapat mengarah pada kesyirikan dan kesedihan berlebihan. Namun, setelah iman kaum muslimin kuat dan syariat telah sempurna, larangan itu dihapus dan diganti dengan anjuran. Hadits ini juga membahas dihapusnya larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, serta dibolehkannya membuat nabidz (minuman dari kurma/anggur yang direndam air) di semua wadah, selama tidak memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا"

>

> "Aku dahulu melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahilah kubur."

(HR. Muslim, Kitab Al-Jana'iz, Bab Ma Jaa'a fi Ziyaratil Qubur)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. At-Takatsur [102]: 1-2

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ ﴿١﴾ حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ ﴿٢﴾

"Bermegah-megahan telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur."

Ayat ini menunjukkan bahwa mengingat kematian dan kubur adalah sesuatu yang dianjurkan, karena dapat melunakkan hati dan mengingatkan pada akhirat. Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa makna "زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ" adalah kalian telah dikuburkan dan tinggal di kuburan. Ini menjadi pengingat akan kematian.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Juz 7, hal. 46) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dihapusnya (mansukh) larangan ziarah kubur, dan ziarah kubur menjadi sunnah yang dianjurkan. Beliau juga menegaskan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, dan ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya bagi perempuan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Juz 3, hal. 150) membahas hadits ini dan menjelaskan hikmah di balik perubahan hukum tersebut, yaitu untuk menumbuhkan rasa zuhud terhadap dunia dan mengingat akhirat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin (Juz 2, hal. 312) menjelaskan bahwa ziarah kubur disyariatkan dengan tujuan mengingat kematian dan mengingat akhirat, serta mendoakan mayit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga hukum yang mengalami perubahan (nasakh):

1. Ziarah Kubur

Pada awal Islam, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat berziarah kubur. Larangan ini bertujuan untuk memutus segala bentuk pengagungan berlebihan terhadap kuburan yang merupakan sisa-sisa kebiasaan jahiliyah. Saat itu, kaum muslimin baru saja keluar dari masa jahiliyah yang penuh dengan kesyirikan, termasuk menyembah berhala di sekitar kuburan orang-orang shalih.

Setelah keimanan mereka kokoh dan pemahaman tauhid mereka kuat, Rasulullah ﷺ menghapus larangan tersebut dan memerintahkan untuk berziarah kubur. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hikmah diperintahkannya ziarah kubur adalah untuk melembutkan hati, mengingat kematian, dan mengingat akhirat.

Syaikh Al-Utsaimin menambahkan bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah ziarah yang bersifat syar'iyyah (sesuai tuntunan), yaitu:

  • Mengucapkan salam kepada penghuni kubur
  • Mendoakan mereka
  • Mengambil pelajaran dari keadaan mereka

Adapun ziarah bid'iyyah (yang menyimpang) seperti meminta-minta kepada mayit, thawaf di kuburan, atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, maka ini terlarang dan termasuk perbuatan syirik.

2. Menyimpan Daging Kurban

Pada awalnya, Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini bersifat sementara, karena saat itu banyak orang datang dari pelosok untuk menerima daging kurban, dan kaum muslimin diperintahkan untuk membagikan daging tersebut. Namun setelah kebutuhan itu terpenuhi dan kondisi berubah, larangan tersebut dihapus dan dibolehkan menyimpan daging kurban selama yang diinginkan.

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari, Juz 8, hal. 214) menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah karena kondisi darurat saat itu, dan setelah itu dibolehkan. Ini menunjukkan bahwa sebagian hukum bisa berubah karena perubahan kondisi dan kebutuhan.

3. Nabidz (Minuman dari Rendaman Kurma/Anggur)

Nabidz adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma atau anggur dalam air. Pada awalnya, Rasulullah ﷺ melarang membuat nabidz kecuali dalam wadah tertentu (sampai-sampai ada wadah khusus yang disebut sirqa'). Larangan ini karena khawatir terjadi fermentasi yang menghasilkan alkohol.

Setelah itu, larangan tersebut dihapus dan dibolehkan membuat nabidz di semua wadah, dengan syarat utama: tidak memabukkan. Jika minuman tersebut memabukkan, maka haram hukumnya dalam jumlah sedikit maupun banyak. Ini adalah prinsip umum dalam Islam: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan khamr itu haram.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan yang menjadi tolok ukur keharaman adalah efek memabukkannya, bukan jenis wadahnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Suatu hari, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat:

> "Aku dahulu melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahilah kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat."

(HR. Muslim)

Para sahabat kemudian berbondong-bondong berziarah kubur untuk mengambil pelajaran. Mereka berdiri di hadapan kuburan, mengucapkan salam, dan mendoakan penghuninya. Mereka juga merenungkan bahwa suatu saat nanti mereka akan berada di tempat yang sama.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ketika beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang apa yang harus diucapkan saat ziarah kubur, beliau mengajarkan:

> "السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ"

>

> "Semoga keselamatan atas penghuni kampung (kubur) dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan yang akan datang kemudian. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian."

(HR. Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Ziarah kubur adalah sarana untuk mengingat kematian, dan mengingat kematian adalah salah satu cara untuk menjauhkan diri dari kemaksiatan dan memperbanyak amal shalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah yang dianjurkan, dengan tujuan mengingat kematian dan mendoakan mayit. Adapun bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat; sebagian membolehkan dengan syarat tidak berlebihan, dan sebagian melarang karena khawatir menimbulkan fitnah dan kesedihan berlebihan. Pendapat yang lebih hati-hati adalah ziarah kubur bagi perempuan tidak disyariatkan kecuali untuk kuburan Nabi ﷺ dan kuburan para sahabat yang mulia, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani.
  2. Saat berziarah kubur, ucapkan salam dan doa sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ, dan jangan melakukan hal-hal yang menyimpang seperti meminta kepada mayit, thawaf di kuburan, atau menjadikannya tempat ibadah.
  3. Daging kurban boleh disimpan selama yang diinginkan, baik untuk dimakan, disimpan, atau dibagikan. Namun tetap dianjurkan untuk membagikan sebagian kepada fakir miskin.
  4. Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari kurma, anggur, gandum, atau bahan lainnya. Ini adalah prinsip yang tegas dalam Islam.
  5. Hukum bisa berubah karena perubahan kondisi, sebagaimana terlihat dalam hadits ini. Namun yang tetap adalah prinsip dasarnya: tauhid, keikhlasan, dan menjauhi segala yang diharamkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.