Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan perintah dari Nabi ﷺ untuk meratakan kuburan, yaitu menjadikannya tidak tinggi atau menonjol secara berlebihan. Ini adalah bagian dari adab dan tata cara penguburan dalam Islam, yang bertujuan untuk menghormati jenazah dan menghindari sikap berlebihan (ghuluw) terhadap kuburan. Perintah ini dipraktikkan langsung oleh sahabat Fadalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu ketika berada di negeri Romawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Thumamah bin Shufa, bahwa ia berkata: "Kami bersama Fadalah bin 'Ubaid di tanah Romawi, dan seorang sahabat kami meninggal. Fadalah memerintahkan agar kuburnya diratakan, kemudian ia berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kuburan diratakan.'" (HR. An-Nasa'i no. 2030)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari hadits Abu Al-Hayyaj Al-Asadi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah engkau biarkan sebuah patung kecuali engkau menghancurkannya, dan janganlah engkau biarkan sebuah kuburan yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.'" (HR. Muslim no. 969)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami perintah ini sebagai anjuran untuk tidak meninggikan kuburan secara berlebihan. Di antara ulama yang membahas masalah ini adalah:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meratakan kuburan adalah sunnah, dan ketinggian kuburan yang disunnahkan hanyalah sekitar satu jengkal atau sekedar tanda.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari juga menukil kesepakatan ulama tentang disunnahkannya meratakan kuburan dan memakruhkan meninggikannya secara berlebihan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa perintah meratakan kuburan ini memiliki beberapa hikmah dan tujuan:
- Menghindari sikap berlebihan (ghuluw) terhadap kuburan. Meninggikan kuburan secara berlebihan bisa menjadi sarana menuju perbuatan syirik, seperti yang terjadi pada kaum-kaum terdahulu yang mengagungkan kuburan para nabi dan orang shalih mereka hingga menjadikannya sebagai tempat ibadah. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menegaskan bahwa meninggikan kuburan secara berlebihan adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah.
- Menjaga kehormatan jenazah dan tidak menyia-nyiakan harta. Meratakan kuburan juga merupakan bentuk kesederhanaan dalam urusan dunia, karena kuburan bukanlah tempat untuk bermegah-megahan. Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya menekankan agar kuburan tidak dihias atau dibangun dengan bangunan yang berlebihan.
- Sebagai tanda penguburan yang sesuai sunnah. Kuburan yang diratakan tetap bisa dikenali dengan tanda yang sederhana, seperti gundukan kecil atau batu penanda. Ini sebagaimana yang dipraktikkan oleh para sahabat dan tabi'in.
Perlu dipahami bahwa perintah meratakan ini tidak berarti kuburan harus benar-benar rata dengan tanah tanpa ada tanda sama sekali. Para ulama menjelaskan bahwa kuburan disunnahkan ditinggikan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah sebagai tanda, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain. Yang dilarang adalah meninggikannya secara berlebihan atau membangunnya dengan bangunan yang megah.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Aku menyukai kuburan tidak ditinggikan lebih dari sekadar tanah yang digali darinya, dan tidak dibangun di atasnya." Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meratakan adalah menjadikannya sederhana, tidak tinggi menjulang atau dihias.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ketika ia mengutus Abu Al-Hayyaj Al-Asadi ke Kufah, ia berkata kepadanya: "Maukah engkau aku utus untuk melaksanakan apa yang Rasulullah ﷺ perintahkan kepadaku? Yaitu: janganlah engkau biarkan sebuah patung kecuali engkau menghancurkannya, dan janganlah engkau biarkan sebuah kuburan yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat untuk melaksanakan sunnah Nabi ﷺ, bahkan ketika mereka berada di negeri yang jauh dari Madinah. Fadalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu ketika berada di tanah Romawi pun tetap melaksanakan perintah ini, menunjukkan bahwa sunnah ini tidak terikat dengan tempat tertentu dan harus ditegakkan di mana pun seorang muslim berada.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya selalu berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam segala keadaan, dan tidak menunda-nunda pelaksanaannya meskipun berada di negeri yang jauh atau di tengah kondisi yang sulit.
Kesimpulan Praktis
- Meratakan kuburan adalah sunnah Nabi ﷺ yang diperintahkan kepada umatnya, dan para sahabat serta ulama senantiasa mempraktikkannya.
- Kuburan tidak boleh ditinggikan secara berlebihan atau dibangun dengan bangunan yang megah, karena hal ini termasuk perbuatan yang dilarang dan bisa mengarah pada sikap ghuluw (berlebihan).
- Cukup memberi tanda sederhana pada kuburan, seperti gundukan kecil atau batu penanda, agar keluarga dan pengunjung dapat mengenalinya.
- Hindari membangun kubah, bangunan permanen, atau hiasan di atas kuburan, karena hal ini bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ dan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.